Kawal Optimalisasi Program Asistensi Sosial untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK Gelar Rakor KSP

Jakarta (23/09)— Jelang berakhirnya tahun 2019, layanan dasar terutama yang menyasar Kaum Lansia dan Penyandang Disabilitas tergolong miskin serta terlantar dipastikan tetap berjalan dengan baik. Karena yang masih belum optimal dilaksanakan di tahun ini tentu akan lebih disempurnakan di tahun 2020 mendatang. “Kami lakukan rapat ini untuk KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian —red). Kalau ada masalah, mari kita cari solusi bersama. Mana yang masih kurang layanannya akan kita catat dan akan kita terus perbaiki,” jelas Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni dalam pengantarnya saat membuka Rakor yang membahas soal asistensi sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Tahun 2019, Senin Pagi di ruang rapat lt.11, gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor dihadiri oleh Perwakilan dari Kemensos, Kemenkeu, Kemenkum HAM, Himbara, dan organisasi penggiat disabilitas dan lansia.
 
Dalam pengantarnya, Choesni mengungkapkan bahwa Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) diberikan kepada 22.500 penyandang disabilitas berat, dengan nilai masing-masing Rp300 ribu per orang per bulan di 34 Provinsi, 366 Kabupaten/Kota, 4.407 Kecamatan. Kriteria penerima ASPDB adalah penyandang disabilitas berat berusia 2 — 59 tahun, disabilitasnya tidak dapat direhabilitasi, dan hidup bersama keluarga miskin. Sedangkan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) diberikan kepada 30.000 lanjut usia, senilai Rp200 ribu per bulan per orang di 34 provinsi, 418 Kabupaten/Kota, 1.531 Kecamatan dan 4.492 Desa. Kriteria penerima ASLUT, adalah lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi bedridden atau sakit menahun terlantar (bergantung pada bantuan orang lain atau pendamping), tidak tinggal bersama keluarga dan tidak berpenghasilan tetap. Penyalurannya dilaksanakan tiga kali setahun.
 
Sementara itu, RPJM 2015-2019 mengutamakan pemberian bantuan bersifat bantuan nontunai sehingga pada tahun 2017 ASPDB dan ASLUT diberikan dengan mekanisme nontunai melalui jasa perbankan milik Pemerintah. Selanjutnya, pada tahun 2018 Program ASPDB dan ASLUT diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan tahun 2019 ini, kedua program asistensi sosial ini berubah nama menjadi Program Asistensi Penyandang Disabilitas (ASPD) dan Asistensi Lanjut Usia (ASLU). “Maka perlu dilakukan KSP guna memperoleh gambaran realisasi penyaluran Program ASPD dan ASLU  tahun 2019 ini,” tambah Choesni lagi.
 
Dengan target sasaran program yang seluruh penerima manfaatnya diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), Program Asistensi Sosial untuk Kaum Lansia di tahun 2019 meliputi: Asistensi Sosial lanjut Usia Telantar  kepada 30.000 jiwa; Asistensi Sosial melalui LKS kepada 2.655 jiwa; target sasaran yang berasal dari Respon Kasus mencapai 8.390 jiwa; target sasaran yang berasal dari Dukungan Keluarga mancapai 7.000 jiwa; target sasaran yang berasal dari Rehabilitasi Sosial Melalui UPT mencapai 1.210 jiwa; dan berasal dari Layanan Harian Lanjut Usia mencapai 1.910 jiwa. Begitu juga dengan asistensi sosial bagi Penyandang Disabilitas di tahun 2019 ini, masih dengan target sasaran yang diharuskan sudah memiliki NIK dan KK, Asistensi Sosial penyandang disabilitas telah menjangkau sekitar 22.500 jiwa; melalui upaya penjangkauan mencapai 21.048 jiwa; dan Rehabilitasi Sosial Melalui UPT mencapai 7.336 jiwa.
 
Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, dalam paparannya mengemukakan bahwa asistensi sosial untuk Penyandang Disabilitas akan lebih disempurnakan dengan semangat “BanTU (Bantu berTUjuan)” BanTU diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam bentuk barang, jasa atau uang dalam jangka waktu tertentu untuk pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam rangka peningkatan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial. BanTu Penyandang Disabilitas dapat diberikan antara lain melalui bantuan alat bantu, bantuan kemandirian, dan asistensi sosial penyandang disabilitas.  Adapaun sasaran ASDP ke depan disebutkan antara lain berusia enam bulan sampai dengan < 60 tahun pada saat pendataan; tidak dapat melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain; tidak mampu menghidupi diri sendiri; dan mengalami kesulitan mengakses layanan publik dan berakibat tidak terpenuhinya hak hidup Penyandang Disabilitas.
 
Bantu juga berlaku untuk Kaum Lansia dengan kriteria antara lain berusia 60 tahun keatas; tinggal sendiri atau bersama pasangan di rumah tangga; tidak potensial; bukan penerima PKH; miskin dan tidak mampu; memiliki wali penanggung jawab; memiliki e-KTP atau Surat Keterengan Domisili (NIK); terdata dalam DTPFM-OTM ditandai dengan memiliki ID BDT; memiliki Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa (Tinggal sendiri, Tidak potensial, Bukan penerima PKH, Memiliki wali/penanggung jawab; dan memiliki foto seluruh badan dan rumah tampak depan. (*)

Sumber : Kementrian Koordinator Bidang Pebangunan Manusia dan Kebudayaan

Loading