Mengapa Destinasi Wisata Baru Sering Mangkrak Setelah Proyek Fisik Selesai?

Sektor pariwisata dalam konstelasi pembangunan daerah sering kali dipandang sebagai jalan pintas paling seksi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Didorong oleh gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata dari pemerintah pusat serta ambisi politik kepala daerah untuk memamerkan warisan pembangunan (legacy), berbagai pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia gencar membuka destinasi wisata baru. Mulai dari pembangunan jembatan kaca di atas bukit, menara pandang di pinggir pantai, alun-alun kuliner megah, hingga pembangunan kawasan wisata buatan di tengah hutan desa.

Pada fase awal, proyek-proyek ini biasanya disambut dengan kemeriahan seremoni ketuk palu anggaran dan peletakan batu pertama. Namun, sebuah anomali yang ironis dan menyedihkan kerap terjadi segera setelah tenda peresmian dibongkar dan gunting pita dilakukan. Banyak destinasi wisata baru tersebut langsung kehilangan denyut nadinya. Dalam hitungan bulan, fasilitas megah yang menelan biaya miliaran rupiah uang rakyat itu sepi dari kunjungan, telantar, ditumbuhi semak belukar, menjadi sasaran vandalisme, dan akhirnya mangkrak total. Mengapa birokrasi pemerintahan kita begitu andal dalam menyelesaikan pembangunan fisik destinasi, namun gagal total dalam menghidupkannya?

Mentalitas Proyek Anggaran versus Manajemen Hospitalitas

Akar masalah dari fenomena mangkraknya destinasi wisata baru berhulu pada cacat paradigma yang mendalam di tubuh birokrasi pemerintahan kita. Aparatur sipil negara (ASN) di dinas-dinas teknis, seperti Dinas Pariwisata atau Dinas Pekerjaan Umum (PU), dididik dan digerakkan oleh mentalitas penyerapan anggaran berbasis proyek (project-based mindset).

Dalam sistem akuntansi dan evaluasi kinerja birokrasi konvensional, indikator keberhasilan utama seorang Kepala Dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diukur secara kaku dari aspek kuantitatif formalitas: “Apakah anggaran DAK fisik terserap 100 persen?” dan “Apakah bangunan fisik selesai dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak sebelum tanggal 31 Desember?” Begitu gedung atau wahana pariwisata berdiri dan diaudit secara administratif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil aman, birokrasi menganggap tugas mereka telah selesai secara mutlak.

 [ Pola Pikir Birokrasi: Berbasis Proyek ] ────► Target: Bangunan Selesai 100% ──► Sukses Administratif
 
 [ Pola Pikir Industri: Berbasis Layanan ] ──► Target: Pemasaran, Layanan, SDM ──► Destinasi Hidup & Ramai
                                                            │
                                                            ▼
                              [ Benturan Paradigma yang Memicu Proyek Mangkrak ]

Sebaliknya, dunia pariwisata adalah industri hilir yang hidup dari manajemen hospitalitas, pelayanan konsumen, dan pemasaran kreatif. Sektor ini menuntut perhatian tanpa henti pada detail operasional pasca-pembangunan: bagaimana strategi pemeliharaan kebersihan toilet, bagaimana manajemen tata kelola parkir agar bebas pungli, bagaimana inovasi kalender acara (calendar of events) mingguan, serta bagaimana strategi pemasaran digital untuk menjaring wisatawan.

Sialnya, draf APBD daerah jarang memberikan ruang anggaran yang memadai untuk biaya-biaya operasional non-fisik tersebut. Birokrasi gagap mengelola destinasi wisata laksana seorang pengusaha, karena mereka adalah administrator, bukan pengelola bisnis (managerial capacity deficit).

Desain Pembangunan yang Top-Down dan Pengabaian Aspirasi Tapak

Banyak proyek destinasi wisata baru yang mangkrak lahir dari proses perencanaan yang bersifat top-down (dari atas ke bawah) dan sarat dengan kepentingan politis sesaat kepala daerah, tanpa didahului oleh kajian kelayakan (feasibility study) yang objektif, ilmiah, dan berbasis pasar.

Dalam banyak kasus, bupati atau wali kota mendapatkan inspirasi instan setelah melakukan studi banding ke daerah lain yang sukses mengembangkan suatu wahana wisata tertentu (misalnya, agrowisata atau theme park kekinian). Tanpa menghitung perbedaan karakteristik demografis, aksesibilitas geografis, dan potensi lokal wilayahnya sendiri, sang kepala daerah langsung memerintahkan dinas terkait untuk mereplikasi proyek serupa di wilayahnya demi mengejar gengsi politik pemilu berikutnya.

Sisi Gelap Perencanaan: Proses perencanaan ini sengaja menjauhkan partisipasi masyarakat lokal di tingkat tapak. Masyarakat setempat tidak pernah diajak berdialog substansial tentang apakah mereka membutuhkan dan mampu mengelola wahana tersebut. Ketika proyek fisik selesai, masyarakat memandang aset megah tersebut sebagai “benda asing milik pemerintah” yang jatuh dari langit, bukan sebagai ruang hidup yang wajib mereka rawat bersama. Tiadanya rasa memiliki (sense of ownership) dari warga lokal ini membuat destinasi tersebut langsung lumpuh saat diterpa kendala operasional perdana.

Regulasi Pengelolaan Aset Daerah yang Kaku

Faktor struktural lain yang mengunci destinasi wisata baru ke dalam jurang kemangkrakan adalah kekakuan birokrasi dalam mengelola Aset dan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sebuah fasilitas fisik yang dibangun menggunakan uang negara tidak bisa diserahkan begitu saja pengelolaannya kepada pihak ketiga (seperti kelompok sadar wisata/Pokdarwis, swasta, atau Badan Usaha Milik Desa/Bumdes) secara instan.

Proses serah terima aset atau pemanfaatan kerja sama kerja daerah harus melewati jalur birokrasi yang sangat berbelit-belit, membutuhkan persetujuan draf legalitas dari kepala daerah, bagian hukum, hingga penilaian nilai sewa aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses administratif ini sering kali memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun pasca-proyek fisik selesai dibangun.

 [ Proyek Fisik Destinasi Selesai ]
                 │
                 ▼
 [ Proses Kerja Sama Pengelolaan Lahan (Bumdes/Pokdarwis) ]
                 │
  Menunggu Antrean Administrasi Hukum dan Penilaian Aset BPKAD
                 │
                 ▼
 [ Menggantung Bertahun-tahun Tanpa Operasional ]
                 │
                 ▼
 [ Fasilitas Rusak, Lapuk Dimakan Cuaca, Mangkrak ]

Selama masa tunggu birokrasi tersebut, bangunan fisik destinasi berada dalam status “status quo” kekosongan pengelola. Dinas pariwisata tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja profesional karena terbentur aturan belanja pegawai, sementara warga lokal dilarang memanfaatkannya karena takut dituduh melakukan penyerobotan aset negara ilegal.

Fasilitas publik yang ditinggalkan tanpa penjagaan dan perawatan selama berbulan-bulan ini akhirnya lapuk dimakan cuaca, komponen besinya dicuri maling, dan sistem kelistrikannya rusak total sebelum sempat menghasilkan sepeser pun pendapatan bagi daerah.

Kegagalan Aksesibilitas dan Konektivitas Destinasi

Sebuah destinasi wisata, seindah dan semegah apa pun fasilitas fisiknya, akan lumpuh jika tidak didukung oleh komponen konektivitas yang memadai. Banyak dinas pariwisata daerah membangun objek wisata baru di lokasi terpencil hanya karena ketersediaan lahan milik Pemda yang gratis di wilayah tersebut, tanpa menghitung jalur transportasi menuju lokasi.

Ketika proyek fisik spot foto atau kolam renang buatan selesai dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, birokrasi lupa bahwa jalan menuju ke sana masih berupa tanah berbatu yang sempit, tidak dapat dilalui oleh bus pariwisata, minim penerangan jalan umum (PJU), serta tidak memiliki trayek transportasi publik yang jelas.

Biaya ekonomi dan risiko fisik yang terlalu tinggi untuk mencapai lokasi membuat para agen perjalanan wisata (travel agent) enggan memasukkan destinasi baru tersebut ke dalam paket perjalanan mereka. Destinasi wisata baru itu pun terisolasi di tengah kesunyian geografis, hanya dikunjungi oleh beberapa warga lokal di minggu pertama peresmian, lalu ditinggalkan selamanya karena aksesibilitas yang menyiksa pelancong.

Langkah Menyelamatkan Aset Wisata Negara

Menyelamatkan anggaran negara triliunan rupiah dari jebakan proyek fisik pariwisata yang mangkrak menuntut adanya reformasi tata kelola yang radikal dari tingkat kementerian pusat hingga eksekutor di daerah:

  1. Moratorium DAK Fisik untuk Daerah Tanpa Rencana Operasional Terintegrasi:Kementerian Pariwisata bersama Bappenas harus merombak syarat pengajuan DAK Fisik Pariwisata. Pemerintah pusat harus menolak setiap proposal pembangunan fisik daerah yang tidak melampirkan dokumen Rencana Bisnis dan Operasional Pasca-Konstruksi (Post-Construction Business Plan) yang sahih. Dokumen tersebut wajib memuat nota kesepahaman kerja sama pengelolaan (E-MoU) dengan pihak pengelola profesional (Bumdes/Swasta) yang siap mengoperasikan destinasi tersebut maksimal 30 hari setelah proyek fisik diserahterimakan.
  2. Penyederhanaan Regulasi Hibah dan Pemanfaatan Aset Daerah:Kementerian Dalam Negeri harus menerbitkan draf regulasi khusus yang memotong kompas birokrasi serah terima operasi (STO) aset pariwisata. Harus ada skema “Karpet Hijau” di mana pengelolaan fasilitas pariwisata skala kecil-menengah dapat dialihkan secara instan berupa hak kelola sementara kepada Pokdarwis atau Bumdes lokal sejak hari pertama peresmian, sementara proses administrasi penilaian aset jangka panjang berjalan paralel di tingkat belakang meja BPKAD.
  3. Penerapan Audit Kemanfaatan Berkelanjutan (Utility Audit) oleh BPK:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memperluas ruang lingkup pengawasan mereka terhadap proyek infrastruktur pariwisata. Audit tidak boleh lagi ditutup dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hanya karena fisik bangunan selesai 100% secara kontraktual. BPK wajib melakukan Utility Audit tiga tahun berturut-turut pasca-pembangunan. Jika ditemukan ada objek wisata yang mangkrak dan tidak berfungsi menghasilkan PAD atau manfaat ekonomi warga, maka proyek tersebut harus dinyatakan sebagai temuan pemborosan yang merugikan keuangan negara, dan kepala daerah terkait wajib menerima sanksi pengurangan dana insentif daerah (DID).

Kesimpulan

Fenomena mangkraknya berbagai destinasi wisata baru pasca-pembangunan fisik selesai adalah potret nyata dari syahwat pembangunan birokrasi kita yang terjebak pada pemenuhan formalitas angka-angka seremonial, namun miskin substansi keberlanjutan. Membiarkan uang rakyat menguap menjadi tiang-tiang beton dan wahana wisata yang sepi laksana kuburan modern adalah wujud nyata dari maladministrasi perencanaan pembangunan nasional.

Membangun pariwisata bukan tentang seberapa megah menara pandang yang bisa kita dirikan, melainkan tentang seberapa hidup ekosistem pelayanan yang mampu kita rawat bersama masyarakat lokal. Sudah saatnya birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia menyembuhkan diri dari penyakit gila proyek fisik. Geser fokus kerja dari yang semula sekadar menghabiskan draf anggaran di akhir tahun, menjadi pelayan publik yang cerdas dalam merajut kemitraan, mendigitalisasi pemasaran, dan memuliakan hak kelola rakyat atas ruang hidupnya sendiri. Hanya dengan cara itulah, pariwisata dapat benar-benar menjadi berkah kemakmuran yang abadi bagi ibu pertiwi.

Loading