Di tengah pesatnya modernisasi sistem administrasi dan penerapan berbagai aplikasi tata kelola keuangan berbasis digital, ekosistem Pemerintah Daerah (Pemda) masih dibayang-bayangi oleh bentuk kecurangan anggaran yang sangat mendasar. Praktik penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan perjalanan dinas fiktif tetap bertahan sebagai skema korupsi klasik yang seolah enggan punah. Keduanya telah menjadi rahasia umum di lingkungan birokrasi, kerap dianggap sebagai penyimpangan skala kecil atau “pelicin” operasional bulanan, padahal secara akumulatif dampak finansial dan sistemiknya sangat merusak.
Setiap tahun, laporan pemeriksaan lembaga pengawas maupun penindakan oleh aparat penegak hukum konsisten menemukan modus operansi yang serupa. Kuitansi hotel yang direkayasa, tiket transportasi yang dimanipulasi, lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani tanpa ada pergerakan fisik pegawai, hingga penetapan harga satuan barang yang jauh di atas harga pasar wajar menjadi instrumen utama dalam skema ini. Ketahanan modus klasik ini di tengah era digitalisasi memicu pertanyaan mendasar: Mengapa praktik mark up dan perjalanan dinas fiktif begitu sulit dikikis dari tubuh Pemda? Tulisan ini membedah anatomi, pendorong struktural, serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik dan integritas birokrasi.
Dari Rekayasa Administrasi Hingga Kompromi Penyedia
Praktik mark up dan perjalanan dinas fiktif pada hakikatnya memanfaatkan celah kepatuhan berbasis dokumen (paper-based compliance). Birokrasi di daerah sering kali mengukur keabsahan suatu transaksi keuangan semata-mata dari kelengkapan berkas pertanggungjawaban fisik. Selama ada lembar SPPD berstempel, kuitansi dengan nominal tertentu, serta bukti pembayaran akomodasi, proses pencairan dana dari kas daerah dianggap sah dan dapat disetujui.
Dalam modus perjalanan dinas fiktif, rekayasa dapat terjadi dalam beberapa tingkatan. Tingkat pertama adalah perjalanan yang sepenuhnya fiktif, di mana pegawai sama sekali tidak berangkat ke lokasi tujuan, namun seluruh dokumen pendukung—mulai dari tiket, konfirmasi penginapan, hingga laporan hasil kunjungan—dibuat secara penuh melalui bantuan pihak ketiga atau rekayasa mandiri. Tingkat kedua adalah perjalanan dinas ganda atau pengulangan klaim, di mana satu kegiatan perjalanan dinas diklaim ke beberapa sumber anggaran berbeda secara bersamaan. Tingkat ketiga adalah pemangkasan durasi (shortening stay), di mana pegawai hanya berada di lokasi tujuan selama satu hari, tetapi mengajukan klaim biaya harian dan penginapan untuk tiga hingga empat hari.
Sementara itu, modus mark up dilakukan dengan menaikkan harga satuan barang atau jasa di atas harga pasar yang wajar atau melampaui Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Dalam pengadaan barang operasional maupun akomodasi dinas, oknum pengelola anggaran bekerja sama dengan penyedia jasa untuk menerbitkan nota atau faktur yang nilainya telah dinaikkan. Selisih dari harga asli dengan harga yang tercantum dalam nota tersebut kemudian dibagikan kepada oknum birokrasi yang terlibat.
Tabel di bawah ini memetakan perbandingan antara kondisi ideal tata kelola belanja operasional dan perjalanan dinas dengan realitas manipulasi yang kerap ditemukan di lapangan.
| Dimensi Operasional | Idealitas Pengelolaan Anggaran | Realitas Modus Mark Up & Fiktif |
| Basis Pelaksanaan | Berdasarkan kebutuhan riil pencapaian target kinerja organisasi | Berdasarkan upaya penyerapan alokasi dana yang tersedia |
| Keabsahan Bukti Transaksi | Bukti riil dari penyedia resmi yang mencerminkan biaya sebenarnya | Bukti kuitansi/faktur hasil rekayasa atau kompromi dengan penyedia |
| Akuntabilitas Kehadiran | Pegawai hadir secara fisik dan melaksanakan tugas sesuai dokumen | Pegawai tidak hadir atau memangkas durasi kunjungan secara sepihak |
| Luaran Kegiatan (Output) | Laporan substansial yang menghasilkan perbaikan kinerja instansi | Laporan formalitas yang disusun sekadar memenuhi syarat pencairan |
| Pengawasan Internal | Verifikasi fisik dan verifikasi lapangan secara acak dan berkala | Verifikasi sebatas kelengkapan administrasi dan kebenaran formal |
Kesesuaian formalitas dokumen ini kerap dimanfaatkan sebagai benteng pertahanan ketika pemeriksaan keuangan berlangsung, sehingga pemeriksaan reguler yang hanya menguji ketercukupan dokumen sering kali gagal mendeteksi ketidaksesuaian material di lapangan.
Mengapa Modus Klasik Ini Terus Bertahan?
Daya tahan modus korupsi klasik ini tidak terlepas dari kombinasi budaya organisasi, insentif informal, serta kelemahan pengawasan di tingkat daerah. Faktor pendorong utama adalah adanya tradisi informal dalam birokrasi yang memandang anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional sebagai bentuk “penghasilan tambahan” (non-separating income) di luar gaji resmi. Ketika regulasi batasan gaji dianggap belum memenuhi ekspektasi atau kebutuhan pegawai, alokasi SPPD kerap dijadikan instrumen untuk memberikan insentif finansial kualitatif kepada staf maupun pimpinan.
Faktor kedua adalah tekanan untuk menutupi biaya-biaya non-anggaran (non-budgetary expenses). Dalam operasional Pemda, sering kali muncul kebutuhan dana tak terduga yang tidak diakomodasi dalam APBD, seperti penerimaan tamu instansi luar, sumbangan sosial informal, atau biaya operasional pendukung pimpinan. Untuk menutup pengeluaran yang tidak memiliki pos resmi ini, pengelola anggaran kerap mengambil jalan pintas dengan melakukan mark up belanja operasional atau membuat SPPD fiktif atas nama pegawai subordinate.
Faktor ketiga adalah keterlibatan ekosistem penyedia jasa komersial yang permisif. Sebagian oknum penyedia jasa akomodasi, agen perjalanan, atau toko penyedia barang operasional bersedia membantu pembuatan kuitansi kosong atau pengubahan nilai faktur demi menjaga hubungan bisnis dengan instansi pemerintah. Kompromi etika dari pihak ketiga ini mempermudah pembentukan bukti administrasi yang secara visual terlihat sah dan meyakinkan.
Tabel berikut menyajikan pemetaan mengenai jenis transaksi belanja operasional Pemda dan titik rawan manipulasi yang biasa dimanfaatkan.
| Pos Belanja Operasional | Bentuk Manipulasi yang Dominan | Dampak Terhadap Keuangan & Kinerja |
| Akomodasi & Hotel | Kuitansi rate kamar dinaikkan atau lembar bukti menginap fiktif | Pemborosan APBD dan manipulasi fasilitas yang diterima |
| Transportasi Dinas | Penggunaan tiket pesawat/travel yang diubah tanggal atau harganya | Pembayaran atas fasilitas transportasi yang tidak pernah digunakan |
| Uang Harian & Transport Lokal | Klaim uang harian penuh untuk pegawai yang tidak berangkat | Kebocoran kas negara secara akumulatif pada belanja pegawai |
| Pengadaan Alat Tulis / Bahan Habis | Mark up harga satuan atau rekayasa kuantitas barang yang diterima | Pembelian barang dengan spesifikasi di bawah standar harga |
Matriks tersebut menunjukkan bahwa celah manipulasi tersebar luas pada hampir seluruh pos belanja barang dan jasa yang bersifat harian atau berulang.
Implikasi Terhadap Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik
Dampak dari maraknya mark up dan perjalanan dinas fiktif tidak boleh dipandang sekadar sebagai kerugian nominal uang negara dalam skala kecil. Implikasi dari praktik ini merusak sendi-sendi budaya kerja birokrasi secara mendalam. Pertama, terjadi pergeseran orientasi kerja para ASN. Ketika kegiatan luar kantor atau perjalanan dinas dipandang sebagai sumber insentif keuangan pribadi, motivasi pegawai untuk menyelesaikan tugas-tugas pelayanan publik di kantor asal menjadi terabaikan. Pegawai cenderung berebut untuk ditugaskan keluar daerah, sehingga Meja-meja pelayanan publik di daerah kerap kosong dan penanganan urusan masyarakat menjadi lambat.
Kedua, timbulnya ketidakadilan internal dan penurunan moral kerja. Pembagian porsi perjalanan dinas atau pengelolaan anggaran belanja kerap tidak didasarkan pada beban kerja atau analisis kebutuhan teknis, melainkan pada kedekatan hubungan dengan pejabat pembuat keputusan. Pegawai yang berintegritas dan menolak ikut serta dalam rekayasa administrasi sering kali tersisih dari lingkaran penugasan, yang pada akhirnya menurunkan kepuasan kerja dan memicu budaya apatis di lingkungan kantor.
Ketiga, terjadinya distorsi perencanaan APBD. Ketika alokasi belanja barang dan perjalanan dinas terus dipertahankan dalam jumlah besar dari tahun ke tahun—hanya untuk memfasilitasi kebutuhan alokasi insentif informal—maka porsi anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik, perbaikan sekolah, atau peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat di daerah menjadi berkurang secara signifikan.
Strategi Mitigasi
Mengikis modus korupsi klasik ini memerlukan kombinasi tindakan tegas, perbaikan sistem transaksi, dan perubahan metodologi pengawasan. Langkah awal yang terbukti efektif adalah penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless system) secara penuh untuk seluruh transaksi Pemda melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan integrasi perbankan. Dengan KKPD, setiap transaksi penginapan, transportasi, dan belanja operasional terhubung langsung dengan sistem perbankan resmi tanpa adanya alur uang tunai di tangan pegawai. Celah untuk meminta kuitansi kosong atau menaikkan nilai tagihan secara manual dapat ditutup karena nilai yang dibayarkan oleh negara adalah nilai riil yang tercatat pada sistem EDC atau transfer perbankan.
Langkah kedua adalah integrasi data pertanggungjawaban dengan penyedia jasa (cross-checking system). Pemda dan BPK/APIP dapat membangun konektivitas sistem verifikasi otomatis dengan maskapai penerbangan, penyedia jasa transportasi, dan perhimpunan perhotelan. Melalui integrasi ini, kelengkapan berkas SPPD tidak lagi diverifikasi berdasarkan kuitansi kertas yang diserahkan pegawai, melainkan melalui pencocokan kode pemesanan (booking code) dan data manifes secara elektronik langsung ke sistem penyedia jasa.
Langkah ketiga adalah pemanfaatan analisis data (data analytics) oleh Inspektorat Daerah. Auditor internal dapat memetakan anomali frekuensi perjalanan dinas per pegawai, kecenderungan penggunaan hotel tertentu yang berulang, hingga pola kenaikan harga belanja barang yang tidak wajar. Pegawai atau unit kerja yang menunjukkan indikasi anomali frekuensi atau biaya tinggi wajib ditindaklanjuti dengan uji petik fisik dan konfirmasi langsung ke lokasi tujuan.
Langkah keempat adalah penataan ulang struktur insentif dan tunjangan kinerja ASN secara transparan. Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa tunjangan kinerja yang diterima pegawai sudah mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, sehingga tidak ada lagi pembenaran informal untuk menjadikan belanja operasional dan SPPD sebagai sarana menambah penghasilan.
Penutup
Praktik mark up dan perjalanan dinas fiktif mungkin terlihat sebagai pelanggaran skala kecil jika dilihat transaksi per transaksi. Namun, jika dibiarkan menjamur di ribuan satuan kerja Pemda di seluruh Indonesia, akumulasi kebocoran anggaran negara yang terjadi mencapai nilai yang sangat fantastis. Lebih dari itu, pembiaran terhadap modus klasik ini meruntuhkan nilai kejujuran dan profesionalisme ASN dari tingkat dasar.
Pencegahan korupsi di daerah tidak cukup hanya dengan memburu kasus-kasus besar bertaraf nasional, melainkan harus dimulai dari pembenahan ketertiban administrasi harian. Dengan menutup rapat celah manipulasi belanja operasional melalui digitalisasi nontunai, pengawasan berbasis data interaktif, dan penegakan disiplin tanpa kompromi, Pemda dapat mengembalikan kehormatan tata kelola keuangan daerah. Setiap rupiah yang teralokasi dalam APBD harus benar-benar dibelanjakan untuk kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan habis menguap dalam rekayasa administrasi sesat.
![]()






