Hubungan ketatanegaraan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kerap mengalami krisis identitas yang membingungkan. Di satu sisi, undang-undang tersebut secara filosofis mengakui asas rekognisi dan subsidiaritas, yakni pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa serta penyerahan kewenangan berskala lokal agar diputuskan secara mandiri oleh masyarakat desa itu sendiri. Desa bukan lagi kepanjangan tangan hierarkis terbawah dari birokrasi kementerian, melainkan entitas otonom yang berhak mengatur rumah tangganya secara berdaulat.
Di sisi lain, konstruksi regulasi pemerintahan daerah tetap menempatkan bupati beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten sebagai pembina, pengawas, dan pemegang otoritas wilayah yang membawahi ratusan desa. Dalam praktiknya, relasi ini kerap berubah menjadi anomali tata kelola. Pemerintah kabupaten sering kali memperlakukan desa dengan pendekatan ganda yang kontradiktif: bersikap sangat mendikte dan mencampuri urusan teknis operasional belanja desa, namun mendadak lepas tangan dan absen ketika desa menghadapi persoalan struktural yang melampaui batas kewenangannya. Kesenjangan peran ini memicu pertanyaan kritis: di tengah kemandirian anggaran dana desa, apa yang sebenarnya dibutuhkan desa dari pemerintah kabupaten?
Jebakan Mandor Administrasi vs Pembina Emansipatoris
Kerapuhan relasi antara kabupaten dan desa tampak paling nyata dalam pola pengawasan yang diterapkan sehari-hari. Sebagian besar pemerintah kabupaten memposisikan dirinya layaknya mandor administratif yang galak. Interaksi antara dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), inspektorat daerah, dan pihak kecamatan dengan para perangkat desa hampir seratus persen terkuras untuk mengurusi kepatuhan kuitansi, format pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyeragaman templat surat pertanggungjawaban, serta pemeriksaan dokumen fisik yang melelahkan.
Pola relasi mandor ini mengerdilkan fungsi pembinaan yang diamanatkan undang-undang. Pemerintah kabupaten kerap menerapkan aturan penyeragaman (one-size-fits-all) yang membelenggu kreativitas lokal. Melalui surat edaran bupati yang kaku, alokasi anggaran kas desa kerap dikunci untuk program-program titipan dinas kabupaten—mulai dari pengadaan seragam batik dinas, pembelian aplikasi komputer tertentu yang ditunjuk rekanan pemda, hingga proyek seremonial peringatan hari besar daerah. Desa dipaksa patuh pada kehendak teknokratis kabupaten, sementara ruang musyawarah desa yang otentik dibajak oleh kepentingan pemenuhan daftar periksa administrasi pejabat kota.
| Pola Hubungan | Praktik Kabupaten sebagai Mandor Administratif | Kebutuhan Sejati Desa: Pembina Emansipatoris |
| Fokus Evaluasi Anggaran | Memeriksa format penulisan nota, stempel fisik, dan angka kuitansi | Memastikan efektivitas belanja desa dalam mengentaskan masalah warga |
| Pola Penentuan Program | Mendikte dan menitipkan proyek dinas melalui surat edaran bupati | Memberikan ruang otonomi bagi desa menentukan program prioritasnya |
| Peran Inspektorat Daerah | Audit mencari kesalahan berkas yang memicu ketakutan kades | Pendampingan tata kelola keuangan yang preventif dan edukatif |
| Respon atas Inovasi Desa | Menolak inisiatif terobosan jika tidak ada payung regulasi dinas | Memfasilitasi legalitas hukum diskresi inovasi yang berdampak baik |
Kesenjangan pendekatan pada tabel di atas menjelaskan mengapa aparatur desa menghabiskan sebagian besar energi kerjanya di dalam kantor desa untuk melengkapi tumpukan map laporan, alih-alih berada di ladang mendampingi kelompok tani atau meninjau rumah warga yang kekurangan gizi. Desa tidak membutuhkan pemerintah kabupaten yang bertindak layaknya polisi berkas yang selalu mencari celah kesalahan tata naskah. Yang dibutuhkan desa adalah pembina emansipatoris yang mengayomi, membimbing kepala desa memahami regulasi keuangan negara yang rumit, serta melindungi perangkat desa dari ancaman kriminalisasi kebijakan selama tidak ada niat jahat memperkaya diri pribadi.
Integrasi Rantai Pasok dan Akses Pasar Skala Regional
Salah satu kelemahan terbesar pembangunan perdesaan adalah keterisolasian ekonomi desa dari rantai pasok modern. Desa mampu memproduksi komoditas agraris bernilai tinggi seperti gabah, jagung, kopi, sayuran hortikultura, hingga hasil perikanan tambak dalam jumlah melimpah. Namun, begitu hasil panen tersebut menumpuk di lumbung atau dermaga pendaratan ikan, masyarakat desa kerap tidak berdaya menghadapi kejatuhan harga saat panen raya akibat ketiadaan akses pasar industri yang stabil dan berkeadilan.
Di sinilah letak peran strategis pemerintah kabupaten yang sebenarnya paling dirindukan oleh desa, namun paling jarang disediakan. Pemerintah kabupaten memegang kewenangan perizinan industri skala besar, regulasi pasar retail modern, dan jaringan infrastruktur logistik regional. Desa tidak membutuhkan bantuan karitatif bupati berupa beberapa karung benih bantuan sporadis; desa membutuhkan intervensi struktural pemerintah kabupaten untuk menjembatani Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan korporasi manufaktur, jaringan perhotelan, pasar induk regional, dan eksportir nasional.
| Komponen Ekonomi | Batas Kemampuan Mandiri Pemerintah Desa | Peran Strategis yang Wajib Diambil Kabupaten |
| Konektivitas Pasar Skala Besar | Hanya mampu menjual hasil tani mentah ke tengkulak lokal | Memfasilitasi kontrak pasok jangka panjang antara BUMDes dan industri |
| Penyediaan Infrastruktur Pengolahan | Anggaran kas desa tidak cukup beli mesin pengering/pendingin raksasa | Membangun fasilitas pengering gabah komunal dan resi gudang regional |
| Standardisasi Mutu dan Sertifikasi | Petani kesulitan mengurus izin edar, sertifikasi organik, dan BPOM | Fasilitasi jemput bola sertifikasi produk desa oleh dinas terkait gratis |
| Perlindungan Stabilitas Harga | Petani pasrah harga komoditas jatuh anjlok saat panen raya | Membentuk badan usaha pangan daerah sebagai penyerap cadangan harga |
Peran pengungkit ekonomi pada tabel di atas memperlihatkan bagaimana intervensi kabupaten mampu menyelamatkan nilai tambah produk warga desa. Ketika pemerintah kabupaten mewajibkan seluruh jaringan supermarket modern, hotel, dan katering instansi di wilayahnya menyerap telur dan sayuran dari BUMDes dengan patokan harga dasar yang adil, perputaran uang miliaran rupiah akan tertahan di desa. Pemerintah kabupaten harus bertindak sebagai diplomat ekonomi yang membuka pintu-pintu pasar tertutup bagi para produsen kecil di pedalaman, bukan sekadar penonton pasif saat para pedagang perantara memeras keringat petani desa.
Mengurai Batas Kewenangan
Ketegangan klasik antara masyarakat desa dan pemerintah kabupaten kerap meletus di sektor infrastruktur jalan. Sesuai dengan pembagian kewenangan hukum, dana desa hanya diizinkan untuk membangun dan memelihara jalan lingkungan permukiman, gang kampung, dan jalan usaha tani di dalam batas wilayah desa. Sementara itu, jalan poros penghubung antardesa, jalan penghubung kecamatan, jembatan bentang panjang, serta jaringan irigasi sekunder dan primer berada di bawah kewenangan mutlak dinas pekerjaan umum pemerintah kabupaten.
Kerap kali yang terjadi di lapangan adalah ironi konektivitas yang memilukan. Pemerintah desa telah berhasil membeton seluruh jalan lingkungan perkampungan menggunakan anggaran dana desa hingga mulus sempurna. Namun, begitu kendaraan pengangkut hasil panen warga keluar dari gapura batas desa menuju pasar kota, kendaraan tersebut terperosok ke dalam kubangan lumpur jalan kabupaten yang dibiarkan hancur berlubang selama belasan tahun tanpa tersentuh perbaikan APBD. Ketidakmampuan kabupaten menuntaskan infrastruktur skala poros ini secara efektif melumpuhkan seluruh manfaat ekonomi dari investasi infrastruktur yang telah dibiayai mahal oleh kas desa.
| Jenis Prasarana Publik | Kewenangan Mutlak Pemerintah Desa | Kewenangan dan Tanggung Jawab Kabupaten |
| Jalur Transportasi Jalan | Jalan lingkungan gang warga dan jalan setapak usaha tani | Jalan poros antardesa, jalan penghubung kecamatan, dan jembatan utama |
| Jaringan Pengairan Sawah | Saluran irigasi cacing tersier di petak-petak sawah warga | Bendungan sungai utama, pintu air induk, dan saluran irigasi sekunder |
| Pengelolaan Residu Sampah | Pengumpulan sampah skala rumah tangga ke bak penampungan | Tempat pemrosesan akhir (TPA) regional dan armada truk pengangkut |
| Sanitasi dan Air Minum | Pembangunan jamban komunal dan sumur bor air dangkal | Jaringan pipa transmisi air bersih perumda melintasi wilayah desa |
Ketimpangan konektivitas sebagaimana ditata pada tabel di atas menegaskan bahwa desa tidak dapat hidup sebagai pulau terisolasi. Pembangunan jalan lingkungan desa yang menelan ratusan juta rupiah menjadi sia-sia jika urat nadi jalan kabupaten yang mengelilinginya mati suri. Yang dibutuhkan desa dari pemerintah kabupaten adalah sinkronisasi perencanaan spasial yang jujur dan adil: memastikan bahwa koridor jalan kabupaten yang menjadi jalur logistik utama pengangkutan gabah, kelapa sawit, dan ikan diprioritaskan perbaikannya dalam APBD kabupaten, alih-alih menguras kas daerah untuk menata trotoar taman dan mempercantik pusat kota demi kepentingan estetika elite pejabat semata.
Kepastian Hukum Hak Ulayat dan Perlindungan Tata Ruang
Kebutuhan paling mendesak dan mendasar yang sering kali diabaikan oleh pemerintah kabupaten menyangkut kepastian batas wilayah kedaulatan spasial desa. Hingga hari ini, ribuan desa di Indonesia tidak memiliki batas wilayah administratif yang definitif dan berkekuatan hukum tetap di atas peta geospasial resmi. Ketiadaan batas tapal batas ini memicu sengketa horizontal berkepanjangan antarwarga desa tetangga terkait perebutan sumber mata air, lokasi penarikan retribusi pasar, hingga pembagian blok hak pilih pemilihan kepala desa.
Tantangan yang lebih berbahaya datang dari ekspansi industri ekstraktif, korporasi perkebunan skala monokultur, dan pengembang properti komersial. Ketika investor swasta datang mengantongi izin lokasi atau izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di tingkat atas, masyarakat desa kerap kali terkejut mendapati hutan adat, tanah kas desa, sumber mata air komunal, dan ladang garapan leluhur mereka telah masuk ke dalam peta konsesi hak guna usaha swasta. Dalam situasi konflik agraria yang asimetris semacam ini, desa berada pada posisi yang sangat lemah secara modal dan hukum di hadapan korporasi raksasa.
| Dimensi Penegakan Kedaulatan | Posisi Kerentanan Masyarakat Desa | Tindakan Nyata yang Dibutuhkan dari Pemkab |
| Batas Wilayah Administratif | Rawan sengketa tapal batas antar-desa tetangga bertahun-tahun | Fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa secara kartometrik |
| Pengakuan Tanah Ulayat/Adat | Hutan dan tanah ulayat mudah dirampas pihak ketiga | Penerbitan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat |
| Konflik Konsesi Perkebunan | Warga diintimidasi aparat keamanan atas tuduhan perambahan | Menghentikan penerbitan izin tumpang tindih dan mencabut HGU nakal |
| Perlindungan Lahan Pertanian | Alih fungsi sawah produktif menjadi perumahan tak terkendali | Penegakan ketat Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) |
Perlindungan kedaulatan ruang hidup sebagaimana dirangkum pada tabel di atas adalah ujian moralitas terbesar bagi pemerintah kabupaten. Desa tidak membutuhkan bupati yang bertindak sebagai makelar tanah bagi konglomerasi modal dan mengorbankan ruang hidup warganya sendiri. Yang dibutuhkan desa adalah pemerintah kabupaten yang berani berdiri tegak sebagai benteng perisai hukum: menerbitkan peraturan daerah yang mengunci kawasan sempadan air dan hutan desa dari eksploitasi perusak lingkungan, serta membatalkan izin korporasi yang terbukti mencemari sungai dan merampas ruang kelola masyarakat adat.
Menjaga Martabat Otonomi Desa
Menata kembali hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menuntut perombakan cara pandang feodal yang selama puluhan tahun menganggap desa sebagai wilayah bawahan yang inferior. Hubungan bupati dan kepala desa tidak boleh lagi diposisikan sebagai relasi patron-klien politik elektoral, di mana alokasi dana bantuan keuangan kabupaten (bankeu) dijadikan alat sandera politik untuk memaksa para kepala desa menjadi tim sukses pemenangan calon bupati tertentu saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
Pemerintah kabupaten harus memiliki kedewasaan politik untuk memperlakukan desa sebagai mitra sejajar dalam memajukan peradaban daerah (intergovernmental partnership). Pendekatan pembinaan teknokratis harus digeser dari rezim pengawasan dokumen yang represif menuju penguatan kapasitas kelembagaan warga secara partisipatif. Dinas-dinas teknis di kabupaten harus berhenti memandang desa sebagai objek proyek pengadaan tahunan, dan mulai memposisikan desa sebagai laboratorium kemandirian pangan, energi terbarukan, dan ketahanan sosial yang wajib dijaga kelestariannya.
Desa yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera adalah fondasi terkuat bagi kemakmuran sebuah kabupaten. Tidak akan pernah ada kabupaten yang maju jika ratusan desa di dalamnya dibiarkan merana dalam kubangan jalan berlumpur, tengkes balita yang merajalela, dan kemiskinan struktural yang diabaikan. Ketika pemerintah kabupaten hadir bukan untuk mendikte dan membebani administrasi kuitansi, melainkan hadir membuka akses pasar industri yang adil, membangun jembatan poros penghubung yang kokoh, serta memberikan perlindungan hukum atas tanah dan ruang hidup rakyatnya, di situlah sinergi kekuasaan negara menemukan makna tertingginya: merajut kemakmuran dari pinggiran demi memuliakan martabat seluruh bangsa.
![]()






