APBN Tahun 2020 Sebagai Instrumen Strategis dan Efektif Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat

Jakarta, 24 September 2019 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta. Setelah disampaikan oleh Presiden pada 16 Agustus 2019, RUU APBN Tahun 2020 telah dibahas secara intensif  antara Pemerintah dan DPR. APBN tahun 2020 diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan pemerintah untuk mencapai visi menjadi negara yang maju, mandiri, makmur, dan adil dengan tetap mewaspadai berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian global, perubahan demografi, dan transformasi ekonomi yang terjadi secara masif. Untuk itu, kebijakan APBN akan diarahkan pada “akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia”, mengingat daya saing nasional sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, APBN tahun 2020 juga diupayakan dapat menjadi instrumen kesejahteraan dan keadilan rakyat melalui dukungan pendanaan berbagai program yang akan dilaksanakan.

Arah kebijakan APBN Tahun 2020 tercermin dari berbagai kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur. Tujuannya adalah agar SDM siap berkompetisi dan beradaptasi dengan kemajuan industri dan teknologi, mengingat tantangan ekonomi ke depan semakin kompleks dengan adanya Revolusi Industri 4.0. Berbagai program yang akan dilaksanakan mencakup:

  1. Bidang pendidikan, akan diarahkan untuk perluasan akses pendidikan/peningkatan keterampilan dalam bentuk beasiswa/bantuan operasional untuk semua jenjang dari usia dini sampai dewasa, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana-prasarana pendidikan, dukungan kegiatan penelitian, serta peningkatan kualitas perguruan tinggi
  2. Bidang kesehatan, akan diarahkan untuk peningkatan akses dan layanan kesehatan, dalam bentuk bantuan iuran bagi rakyat miskin dalam rangka jaminan kesehatan, perluasan fokus daerah untuk percepatan penurunan stunting, pemberian imunisasi, dan bantuan ibu melahirkan
  3. Bidang perlindungan sosial, akan diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan kemiskinan, dalam bentuk pemberian bantuan berbasis keluarga seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan/kartu sembako, dukungan kepada desa tertinggal melalui dana desa, dukungan kepada petani, nelayan, serta pengusaha kecil dan mikro
  4. Bidang infrastruktur, akan diarahkan untuk peningkatan kapasitas produksi dan mendukung konektivitas, dalam bentuk pembangunan/rehabilitasi jalan/jembatan, bandara, irigasi, fasilitas air minum, termasuk jaringan telekomunikasi.

Melalui berbagai program strategis tersebut, APBN tahun 2020 diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata, yang ditunjukkan oleh perbaikan target indikator kesejahteraan rakyat seperti turunnya angka kemiskinan (menjadi 8,5 – 9,0 persen), turunnya tingkat pengangguran (menjadi 4,8 – 5,0 persen), turunnya ketimpangan yang ditunjukkan dengan Indeks Rasio Gini (menjadi 0,375 – 0,380), dan naiknya Indeks Pembangunan Manusia (menjadi 72,51).

Pokok-Pokok Kebijakan dan Besaran APBN tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2020

Pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2020, dengan memperhatikan beberapa hal, seperti: (1) kondisi dan perkembangan perekonomian dunia terkini serta dampaknya terhadap perekonomian domestik, termasuk potensi dan risiko ke depan; (2) kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah, (3) kondisi goepolitik. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan di dalam APBN tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut:

undefined

Kebijakan APBN tahun 2020

Dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dalam hal peningkatan daya saing dan penguatan kualitas SDM, serta memperhatikan berbagai tantangan ke depan, beberapa kebijakan strategis yang akan dilakukan pada tahun 2020, antara lain mencakup:

  1. Pemberian insentif perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia dan daya saing untuk kegiatan vokasi dan litbang, serta industri padat karya.
  2. Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial dalam bentuk penguatan bantuan pendidikan dan peningkatan keterampilan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Kartu Pra Kerja dengan didukung pemenuhan kebutuhan pangan melalui kartu sembako.
  3. Pengembangan infrastruktur untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah dan panjang, serta penyerapan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran.
  4. Penguatan transfer ke daerah dan dana desa untuk pemerataan pembangunan hingga ke seluruh wilayah nusantara, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja.
  5. Penguatan dana abadi di bidang pendidikan untuk meningkatkan SDM, pemajuan kebudayaan nasional, pengembangan riset nasional, serta peningkatan kualitas perguruan tinggi nasional untuk menuju world class university.

Kebijakan strategis tersebut, beserta kebijakan lain dan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan tergambar dalam komponen APBN 2020 yang akan dijelaskan sebagai berikut:
.

A. Pendapatan Negara

Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp2.233,2 triliun, meningkat Rp11,6 triliun dari usulan Pemerintah dalam RAPBN tahun 2020. Komposisi dari target pendapatan negara tersebut, terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.865,7 triliun (83,5 persen), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp367,0 triliun (16,4 persen) dan sisanya penerimaan hibah.

Untuk mencapai target pendapatan negara tersebut, akan terus dilakukan berbagai upaya menggali potensi sumber penerimaan, seperti perluasan basis pajak, pencegahan kebocoran pemungutan, dan peningkatan kepatuhan pajak melalui berbagai kemudahan pelayanan pada wajib pajak. Di sisi lain, Pemerintah juga menjadikan instrumen perpajakan menjadi alat dalam pemberian insentif untuk mendukung laju kegiatan dunia usaha dan meningkatkan daya saing kegiatan ekonomi nasional melalui tax holiday dan investment allowance untuk industri dan kawasan tertentu, dan juga kualitas SDM melalui super deduction untuk kegiatan vokasi, penelitian, dan pengembangan.

Sementara itu di bidang PNBP, berbagai upaya penyempurnaan regulasi, pengaturan tarif yang adil dan fleksibel, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan efisiensi di sektor alam (SDA), serta peningkatan pelayanan dan kualitas layanan publik, akan terus dilakukan sejalan dengan penetapan UU nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP. 
 

B. Belanja Negara

Belanja Negara dalam APBN tahun 2020 direncanakan mencapai Rp2.540,4 triliun, meningkat Rp11,6 triliun dari usulan Pemerintah dalam RAPBN tahun 2020. Jumlah tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.683,5 triliun (66,3 persen) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp856,9 triliun (33,7 persen). Peningkatan besaran belanja negara akan diikuti oleh peningkatan kualitas belanja, tidak hanya dalam aspek efisiensi, namun juga fokus pada program-program yang memiliki multiplier effect untuk meningkatkan daya saing nasional dan mendukung perekonomian, dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Alokasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.683,5 triliun akan dialokasikan melalui  Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp909,6 triliun dan Belanja Non K/L sebesar Rp773,9 triliun. Belanja Pemerintah Pusat tersebut akan difokuskan pada beberapa hal strategis, yang mencakup:

  1. Peningkatan kualitas SDM, yang ditujukan untuk menciptakan generasi inovator yang kreatif dan sehat secara jasmani-rohani, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan. Dalam bidang pendidikan akan dilakukan perluasan akses pendidikan khususnya pendidikan tinggi, peningkatan skill entrepreneurship, penguasaan ICT, serta dukungan kegiatan penelitian. Sementara itu, dalam bidang kesehatan akan dilanjutkan percepatan pengurangan stunting, penguatan promotif preventif, serta perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai komitmen Pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dalam jangka panjang
  2. Penguatan program perlindungan sosial dan pengurangan ketimpangan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat khususnya kelompok masyarakat pendapatan menengah ke bawah dari risiko sosial dan ekonomi. Program PKH akan terus dimantapkan, serta diperkuat dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu melalui kartu sembako
  3. Akselerasi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing investasi dan ekspor. Dukungan percepatan infrastruktur juga dilaksanakan melalui partisipasi swasta, BUMN maupun skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
  4. Perbaikan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi, melalui upaya peningkatan produktivitas, integritas dan pelayanan publik, serta birokrasi yang berbasis kemajuan ICT
  5. Antisipasi ketidakpastian, yang antara lain mencakup mitigasi risiko bencana dan penguatan fiskal buffer untuk fleksibilitas dan sustainabilitas.

Komitmen Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah ditunjukkan dengan alokasi anggaran TKDD yang mencapai Rp856,9 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp784,9 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72,0 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi daya saing dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.

Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 terus ditingkatkan mencapai Rp427,1 triliun untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya bantuan pendanaan kelurahan, bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa/perangkat desa, dan bantuan pendanaan untuk penggajian pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Alokasi Dana Transfer Khusus (DTK)  juga meningkat cukup signifikan dalam APBN tahun 2020 mencapai Rp202,5 triliun, selaras dengan kebutuhan daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta mencapai target prioritas nasional, termasuk untuk perluasan cakupan bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yaitu bidang sosial dan transportasi laut.
 

C. Defisit Anggaran dan Pembiayaan Anggaran

Sejalan dengan rencana target pendapatan negara dan volume belanja negara tersebut di atas, defisit anggaran tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp307,2 atau 1,76 persen dari PDB, lebih rendah dari defisitnya pada outlook APBN 2019 sebesar Rp310,8 atau 1,93% dari PDB. Penetapan defisit APBN tahun 2020 yang lebih rendah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebih besar menghadapi risiko global serta dampaknya pada perekonomian nasional pada tahun 2020. Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah tetap dapat memberikan stimulus pada perekonomian serta melaksanakan program-program pembangunan dalam rangka mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan.

Defisit anggaran tahun 2020 sebesar Rp307,2 triliun tersebut akan ditutup oleh Pembiayaan Anggaran. Termasuk dalam komponen Pembiayaan Anggaran adalah Pembiayaan Investasi yang mencapai Rp74,2 triliun. Pembiayaan investasi diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mendorong peningkatan ekspor nasional. Selain itu, pembiayaan investasi pemerintah tahun 2020 juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pengalokasian beberapa komponen dana abadi bidang pendidikan, yang mencakup dana pengembangan pendidikan nasional, dana abadi penelitian, serta dua komponen dana abadi yang mulai dialokasikan tahun 2020, yaitu dana abadi kebudayaan dan dana abadi perguruan tinggi.

Kebutuhan untuk menutup defisit anggaran tahun 2020 sebagian besar akan dipenuhi dari Pembiayaan Utang, yang mencapai Rp351,9 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan outlook APBN tahun 2019 yaitu Rp373,9 triliun, sebagai upaya menciptakan APBN yang sehat dan berkesinambungan. Kebijakan utama pembiayaan utang diarahkan pada prinsip kehati-hatian dengan mengendalikan rasio utang dalam batas aman serta menjaga komposisi utang domestik dan valas, terciptanya efisiensi biaya utang, dan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.

Secara ringkas Postur APBN 2020 sebagai berikut:

undefined

Sumber : Kementerian Keuangan