Birokrasi Digital tetapi Masih Mencari Berkas di Lemari

Ruang pelayanan publik itu tampak sangat modern. Mirip gerai bank swasta papan atas di kawasan Sudirman, Jakarta.

Lantai marmer putih bersih mengilap. Pendingin udara sentral berhembus sejuk tanpa suara berisik. Di sudut lobi berdiri tegap mesin anjungan antrean layar sentuh dengan casing aluminium elegan. Di dinding ruang tunggu terpasang layar LED raksasa berukuran 75 inci yang menayangkan animasi bergerak: ilustrasi seorang warga memegang gawai pintar seraya mengacungkan jempol ke arah logo aplikasi layanan daerah.

Tulisan di layar LED itu berkedip-kedip gagah: Transformasi Birokrasi Berbasis Kecerdasan Buatan dan Pemerintahan Digital Terpadu Menuju Pelayanan Tanpa Kertas (Paperless Office).

Mata siapa pun yang baru masuk akan langsung terpesona. Luar biasa. Kita merasa sudah melompat jauh meninggalkan abad pertengahan dan mendarat mulus di era futuristik Silicon Valley.

Namun rasa takjub itu hanya bertahan persis dua belas menit.

Begitu nomor antrean dipanggil dan seorang warga duduk di depan meja loket kaca, senyum ramah petugas seketika disusul oleh sebuah kalimat sakral yang meruntuhkan seluruh fantasi kemajuan zaman itu dalam satu tarikan napas:

“Bagus, Pak. Akun digitalnya sudah terdaftar di sistem online kami. Sekarang tolong serahkan dokumen aslinya: fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, cetakan bukti tangkapan layar barcode aplikasi, surat keterangan domisili dari kelurahan bermaterei sepuluh ribu, lalu semuanya dimasukkan ke dalam map snelhechter warna kuning rangkap tiga ya, Pak.”

Sang warga mengerjapkan mata. Bingung.

“Lho, Mbak, bukankah tadi malam semua dokumen itu sudah saya scan format PDF dan saya upload ke portal resmi pemda?”

Petugas loket membetulkan posisi duduknya, tersenyum kecut, lalu menjawab santai: “Betul, Pak. File digital itu untuk syarat verifikasi di sistem aplikasi kami. Tapi map kuning berkas fisik ini wajib untuk arsip manual kami di lemari belakang. Kalau nanti ada audit pemeriksaan fisik, yang diminta pemeriksa adalah map kertas bertanda tangan basah, bukan file di cloud.”

Selamat datang di alam nyata birokrasi Indonesia: sebuah negeri ajaib di mana miliaran rupiah dihabiskan untuk membeli server penyimpanan data awan (cloud storage), tetapi nasib pelayanan seorang warga negara tetap digantungkan pada ketersediaan lemari besi berkarat di lorong belakang kantor.

Ketika Aplikasi Baru Berarti Penderitaan Baru

Birokrasi kita belakangan ini menderita demam baru: demam aplikasi digital.

Setiap instansi, setiap direktorat jenderal, bahkan setiap seksi di dinas kabupaten/kota merasa wajib hukumnya memiliki aplikasi mandiri yang bisa diunduh di Google Playstore. Jika sebuah dinas tidak meluncurkan aplikasi digital baru setiap tahun anggaran, dinas itu dianggap ketinggalan zaman dan tidak mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hasilnya bukan kemudahan hidup, melainkan kekacauan digital (digital clutter).

Seorang warga negara biasa yang ingin mengurus izin usaha sederhana, memperpanjang KTP, mendaftarkan anak sekolah negeri, dan membayar pajak bumi bangunan, dipaksa memiliki belasan akun yang berbeda-beda. Sandinya beda-beda, format verifikasi wajahnya beda-beda, dan portalnya tidak pernah saling berbicara satu sama lain.

Kementerian Dalam Negeri punya sistem kependudukan sendiri. Kementerian Sosial punya data kesejahteraan sosial sendiri. Kementerian Kesehatan punya satu data kesehatan sendiri. Kementerian Pendidikan punya basis data pokok pendidikan sendiri.

Masing-masing kementerian membangun benteng digitalnya sendiri-sendiri dengan anggaran ratusan miliar rupiah. Mereka menolak membagi basis data karena menganggap data adalah lambang kekuasaan dan hegemoni sektoral instansi.

Mari kita bandingkan janji manis digitalisasi di atas panggung seminar dengan fakta getir yang dihadapi rakyat di loket pelayanan:

Klaim Promosi Digital BirokrasiFakta Nyata di Loket PelayananMengapa Hal Ini Terjadi?Beban Tambahan Bagi Rakyat
Pelayanan Tanpa Kertas (Paperless)Tetap wajib menyerahkan fotokopi dokumen fisik rangkap tigaKetakutan pejabat terhadap standar pemeriksaan auditor fisikBeli map snelhechter, antre di kios fotokopi depan kantor
Bisa Diakses 24 Jam Dari RumahWajib hadir fisik ke kantor untuk legalisir cap stempel basahBirokrat tidak percaya pada keabsahan tanda tangan elektronikKeluar ongkos bensin, izin cuti kerja, bayar parkir kantor
Proses Selesai Dalam 15 MenitMenunggu verifikasi berhari-hari karena operator manual absenSistem daring sekadar etalase penerima berkas tanpa otomasiMenatap layar ponsel cemas menanti status verifikasi berubah
Satu Data Terintegrasi NasionalMengisi ulang NIK, nama ibu kandung, dan alamat di 10 aplikasiEgo sektoral antarlembaga yang saling mengunci basis dataMenghafal belasan kata sandi dan mengisi formulir berulang
Pelayanan Bersih Tanpa PungliMuncul jasa “joki pendaftaran akun online” di luar pagarAlur antarmuka aplikasi rumit dan sengaja dibuat membingungkanMembayar biaya ekstra kepada calo digital berkedok rental komputer

Tabel di atas bukan lelucon. Itu adalah potret telanjang kemunafikan digitalisasi birokrasi kita.

Kita membelanjakan triliunan rupiah APBN dan APBD untuk membeli kabel serat optik, sewa satelit komunikasi, pengadaan laptop dinas bermerek internasional, dan seminar transformasi digital di resor tepi pantai. Namun dalam praktiknya, kita hanya memindahkan meja loket manual ke dalam layar kaca gawai tanpa pernah merombak cara berpikir di belakang mejanya.

Transformasi digital kita baru sebatas kosmetik. Kulitnya sudah abad ke-21, tetapi jiwanya masih terjebak di era kolonial abad ke-19 yang gemar menumpuk cap stempel tinta merah dan paraf berjenjang di atas kertas segel.

Kuburan Dokumen di Gudang Belakang Kantor

Pernahkah Anda mencoba melangkah masuk ke ruang belakang kantor-kantor dinas pemerintah kita?

Tinggalkan lobi depan yang sejuk dan mengilap itu. Berjalanlah melewati pintu lorong staf, belok ke arah tangga darurat, lalu intip sebuah ruangan di sudut paling gelap yang pintunya berderit saat dibuka.

Di sanalah realitas birokrasi yang sesungguhnya bersemayam.

Gudang arsip. Sebuah ruangan pengap berdebu di mana ratusan ribu map ordner disusun bertingkat-tingkat hingga menyentuh langit-langit plafon. Sebagian map kertas itu sudah lapuk dimakan lembap cuaca tropis, dimakan kecoak, atau digerogoti rayap.

Setiap kali ada warga yang menanyakan kejelasan sertifikat tanahnya yang macet selama tiga tahun atau pengajuan pensiunnya yang hilang kabar, Anda akan menyaksikan drama kolosal klasik: dua orang staf pegawai negeri berpeluh keringat menaiki tangga kayu goyah, memegang senter baterai, batuk-batuk tercekik debu arsip, sibuk mencari sebuah map kertas bertuliskan nama warga tersebut di antara tumpukan ribuan berkas tahun 2018.

“Bentar ya, Mas, berkas fisik Bapak tahun lalu terselip di rak nomor lima bagian bawah. Sedang dibongkar sama staf arsip,” kata petugas loket enteng tanpa rasa bersalah.

Logika akal sehat kita seketika runtuh berantakan.

Apa gunanya tombol search di database komputer yang berkedip di meja depan? Apa gunanya server penyimpanan hard disk berkapasitas ratusan terabyte yang dibeli menggunakan uang utang luar negeri jika untuk mengetahui status berkas warga seorang staf harus mengaduk-aduk tumpukan kertas karton tebal?

Mari kita tengok alokasi sumber daya di balik proyek digitalisasi instansi pemerintah yang lazim terjadi:

Pos Pembiayaan DigitalisasiEstimasi Anggaran Rata-rataManfaat Nyata OperasionalRealitas yang Ditemukan di Lapangan
Pengadaan Aplikasi Kustom BaruRp 800 Juta – Rp 2 MiliarMembuat alur input data baru yang sering kali duplikatifAplikasi terbengkalai setelah pejabat pembuat komitmen dimutasi
Langganan Cloud Server & KeamananRp 300 Juta – Rp 500 Juta / tahunMenyimpan jutaan salinan dokumen digital wargaData disimpan tapi tidak pernah diintegrasikan antarbidang
Pelatihan Admin & Bimbingan TeknisRp 200 Juta – Rp 400 JutaMengajarkan staf cara mengoperasikan fitur aplikasiPeserta bimbingan teknis berganti-ganti, pegawai tetap gagap teknologi
Pengadaan Kertas, Map, & Lemari ArsipRp 500 Juta – Rp 1 MiliarMembeli ratusan rim kertas HVS dan lemari besi arsipPembelian terus meningkat tajam meski sudah berstatus paperless
Hasil Bersih Pelayanan WargaNol Lompatan EfisiensiPelayanan tetap lambat dan berbelitWarga tetap diminta membawa fotokopi fisik rangkap tiga

Perhatikan baris keempat tabel tersebut. Di era yang diagung-agungkan sebagai zaman digital tanpa kertas, anggaran pengadaan belanja alat tulis kantor, cetak dokumen, fotokopi, dan lemari arsip di instansi pemerintah justru tidak pernah turun secara signifikan. Angkanya tetap gemuk di dalam lembaran DPA tahunan.

Kita sesungguhnya sedang mendanai dua sistem pelayanan yang berjalan paralel secara bersamaan: sistem digital yang menghabiskan anggaran belanja teknologi informasi, dan sistem manual purba yang menghabiskan anggaran belanja kertas dan lemari besi.

Beban operasional negara berlipat ganda, sementara penderitaan waktu rakyat yang mengurus izin tidak berkurang sedetik pun.

Auditor Kertas vs Masa Depan Digital

Mengapa para pejabat di loket pelayanan begitu ngotot meminta map fisik dan berkas kertas bermeterai? Mengapa mereka tidak berani seratus persen mengandalkan dokumen digital yang sudah tersimpan rapi di dalam server?

Jangan langsung menyalahkan staf loket rendahan. Mereka hanya pion yang berusaha melindungi lehernya sendiri.

Akar masalahnya berada di meja tim pemeriksa dan auditor formal negara.

Sebagian besar aparat pengawas internal maupun eksternal kita masih dididik dan beroperasi dengan paradigma audit berbasis kertas (paper-based audit). Ketika musim audit tahunan tiba, para auditor tidak duduk di depan layar komputer memeriksa integritas algoritma enkripsi data atau melacak jejak digital (audit trail) transaksi di dalam server.

Auditor datang membawa pulpen, meminta ruangan khusus ber-AC, memesan kopi panas, lalu menuntut: “Tolong bawakan ke meja saya berkas fisik dokumen nomor 101 sampai nomor 200 beserta seluruh lampiran kuitansi bermaterai dan paraf aslinya!”

Jika seorang kepala dinas berani berkata: “Pak Auditor, seluruh berkas itu sudah tersimpan secara digital dengan sertifikasi tanda tangan elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), silakan unduh langsung dari dashboard web kami,” sang auditor kemungkinan besar akan mengerutkan kening dengan tatapan curiga.

Bagi auditor bermental lama, data digital dianggap rentan rekayasa, tidak memiliki wujud fisik yang mantap untuk dipegang, dan sulit dibubuhi cap stempel stempel basah. Satu lembar dokumen PDF yang sah secara hukum negara bisa kalah bobot pembuktiannya di mata pemeriksa dibandingkan selembar kertas buram berstempel ungu yang tintanya sudah meleber.

Pejabat birokrasi tahu persis tabiat para pemeriksa itu. Mereka tidak mau mengambil risiko karier.

Maka demi keselamatan pribadi di depan meja pemeriksaan audit, pejabat memilih cari aman: sistem online tetap dijalankan untuk laporan kinerja reformasi birokrasi ke kementerian pusat, tetapi warga tetap dipaksa membawa berkas fisik fotokopi rangkap tiga untuk disimpan rapi di dalam lemari besi guna meladeni audit tahunan.

Inovasi digital akhirnya kalah telak oleh teror formalitas kertas.

Solusi Nyata

Dulu, ketika Jenderal Tariq bin Ziyad mendaratkan pasukannya di pantai Andalusia Spanyol, perintah pertamanya bukan mendirikan perkemahan atau menyusun rapat juknis. Perintah pertamanya adalah: bakar seluruh kapal penyeberangan!

Ketika kapal-kapal itu terbakar habis menjadi abu di tepi pantai, seluruh pasukannya paham bahwa mereka tidak memiliki jalan untuk mundur ke belakang. Pilihannya hanya satu: maju menembus medan pertempuran dan meraih kemenangan.

Birokrasi digital kita hari ini gagal melompat maju karena kita tidak pernah berani membakar kapal-kapal kertas di belakang kita. Kita selalu menyediakan jalan mundur: kalau sistem online lambat, kembali ke kertas; kalau server eror, kembali ke map snelhechter; kalau pejabatnya bingung, suruh warga fotokopi lagi.

Jika pemerintah benar-benar memiliki nyali moral untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang beradab dan efisien, ada empat keputusan radikal yang harus segera dieksekusi:

  1. Haramkan Permintaan Fotokopi Kependudukan dan Dokumen Fisik. Terbitkan peraturan presiden yang melarang keras seluruh instansi pemerintah meminta fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran kepada masyarakat. Jika seorang warga sudah memiliki KTP elektronik dan NIK yang sah, seluruh instansi pelayanan wajib menarik datanya langsung dari server kependudukan nasional. Pejabat loket yang masih terbukti meminta fotokopi kertas harus dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
  2. Kriminalisasi Penolakan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikasi. Wajibkan seluruh auditor BPK, BPKP, inspektorat, dan aparat penegak hukum menerima dokumen digital bertanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai alat bukti hukum primer yang sah tanpa perlu dicetak ke atas kertas. Auditor dilarang keras menolak laporan pertanggungjawaban hanya gara-gara dokumennya tidak memiliki cap stempel basah tinta ungu.
  3. Pangkas dan Hapus Ribuan Aplikasi Sektoral. Hentikan kegilaan kementerian dan dinas pemda membuat aplikasi baru setiap musim anggaran. Lakukan moratorium total pembuatan aplikasi layanan daerah. Paksa seluruh kementerian mengintegrasikan basis datanya ke dalam satu arsitektur portal tunggal nasional. Tidak boleh ada lagi dinas yang memelihara data rakyat secara eksklusif layaknya milik pribadi.
  4. Alihkan Anggaran Kertas untuk Keamanan Siber Riil. Pangkas anggaran belanja kertas, map karton, fotokopi, dan pemeliharaan gudang arsip manual minimal 70 persen di setiap kementerian dan dinas. Alihkan uang triliunan rupiah itu untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional agar data identitas rakyat tidak mudah bocor dan dijual murah di forum peretas gelap setiap beberapa bulan sekali.

Teknologi itu pada hakikatnya netral. Sebuah komputer canggih atau server berbasis kecerdasan buatan hanyalah sebongkah logam dan kabel sirkuit mati. Yang menghidupkannya adalah nurani, kemauan politik, dan keberanian manusia yang mengendalikannya.

Masyarakat kita sudah hidup di era memesan makanan dengan satu sentuhan jari di layar gawai, mengirim uang antarbenua dalam hitungan detik, dan mengemudikan kendaraan listrik nirawak.

Sungguh memalukan jika ketika masyarakat itu ingin mengabdi atau meminta hak dasarnya kepada negara, mereka masih dipaksa berdiri mengantre di depan kios fotokopi subuh hari, membeli map karton kuning, lalu menyaksikan seorang pegawai negeri berseragam dinas batuk-batuk mencari berkasnya di dalam lemari besi berkarat.

Bakar kapal-kapal kertas itu sekarang juga.

Tuntaskan digitalisasi birokrasi ini sampai ke akarnya. Berhenti menipu rakyat dengan animasi lampu LED di lobi depan, sementara di ruang belakang Anda masih memuja tumpukan debu kertas map ordner!

Loading