Pariwisata adalah salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian, sosial, dan lingkungan daerah, serta memperkaya keanekaragaman dan kekayaan bangsa Indonesia. Pariwisata juga merupakan salah satu sektor yang tidak terpengaruh dengan adanya goncangan ekonomi global. Untuk itu, pengembangan pariwisata daerah perlu dilakukan secara komprehensif, inovatif, dan berkelanjutan.
Salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pengembangan pariwisata daerah adalah iklim investasi yang kondusif. Iklim investasi yang kondusif adalah kondisi yang memungkinkan para investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata daerah dengan aman, nyaman, dan menguntungkan. Iklim investasi yang kondusif juga dapat menarik lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun asing, untuk mengunjungi destinasi wisata daerah.
Birokrasi pemerintah adalah organisasi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Birokrasi pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pariwisata daerah. Birokrasi pemerintah yang baik adalah birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel kepada semua pihak yang terlibat dalam pariwisata daerah.
Beberapa peran birokrasi pemerintah yang baik dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pariwisata daerah adalah sebagai berikut:
Peran sebagai regulator
Birokrasi pemerintah yang baik berperan sebagai regulator, yaitu dengan membuat, mengimplementasikan, dan mengawasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan pariwisata daerah.
Peraturan-peraturan tersebut meliputi aspek legal, administratif, teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, standar, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam pariwisata daerah, seperti pemerintah, swasta, masyarakat, dan wisatawan.
Contoh peraturan-peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan², Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata³, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah⁴.
Peraturan-peraturan tersebut harus konsisten, harmonis, dan sesuai dengan kepentingan nasional dan daerah.
Peran sebagai fasilitator
Birokrasi pemerintah yang baik berperan sebagai fasilitator, yaitu dengan menyediakan, membangun, dan memelihara infrastruktur dan fasilitas yang mendukung pariwisata daerah.
Infrastruktur dan fasilitas tersebut meliputi aspek transportasi, komunikasi, energi, air, sanitasi, kesehatan, keamanan, dan lain-lain. Infrastruktur dan fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pariwisata daerah.
Contoh infrastruktur dan fasilitas tersebut adalah jalan, bandara, pelabuhan, terminal, hotel, restoran, pusat informasi, pusat budaya, taman, dan lain-lain. Infrastruktur dan fasilitas tersebut harus memadai, berkualitas, dan berkelanjutan.
Peran sebagai mediator
Birokrasi pemerintah yang baik berperan sebagai mediator, yaitu dengan menjembatani, mengkoordinasikan, dan menyelesaikan berbagai kepentingan, konflik, dan masalah yang muncul dalam pariwisata daerah.
Kepentingan, konflik, dan masalah tersebut meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Kepentingan, konflik, dan masalah tersebut dapat terjadi antara pemerintah, swasta, masyarakat, dan wisatawan, maupun antara daerah satu dengan daerah lain.
Birokrasi pemerintah yang baik bertujuan untuk menciptakan harmoni, sinergi, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam pariwisata daerah.
Contoh kepentingan, konflik, dan masalah tersebut adalah alokasi anggaran, pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan lain-lain.
Birokrasi pemerintah yang baik harus mampu berkomunikasi, bernegosiasi, dan berkolaborasi dengan semua pihak secara efektif dan efisien.
Peran sebagai promotor
Birokrasi pemerintah yang baik berperan sebagai promotor, yaitu dengan melakukan, mendukung, dan mengawasi berbagai kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata daerah. Kegiatan promosi dan pemasaran tersebut meliputi aspek informasi, edukasi, persuasi, dan komunikasi. Kegiatan promosi dan pemasaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan citra, reputasi, dan daya saing pariwisata daerah di mata masyarakat, baik domestik maupun internasional. Contoh kegiatan promosi dan pemasaran tersebut adalah pameran, festival, media sosial, website, brosur, dan lain-lain. Kegiatan promosi dan pemasaran tersebut harus kreatif, inovatif, dan berkelanjutan.
Referensi
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XI-6-II-P3DI-Maret-2019-249.pdf
https://ekon.go.id/publikasi/detail/1097/tujuh-langkah-pemerintah-jaga-iklim-usaha-investasi-dan-daya-saing
https://www.antaranews.com/berita/3553677/ksp-paparkan-tiga-cara-pemerintah-jaga-iklim-investasi-kondusif
https://ksp.go.id/moeldoko-beberkan-cara-pemerintahan-jokowi-ciptakan-iklim-investasi-yang-kondusif.html
https://ekon.go.id/publikasi/detail/2188/pemerintah-upayakan-iklim-investasi-ramah-dan-kondusif
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/89/56
https://ekon.go.id/publikasi/detail/853/dorong-pertumbuhan-ekonomi-pemerintah-tumbuhkan-iklim-kondusif-bagi-investasi-dunia-usaha-dan-umkm