Inilah Dasar Hukum dan Peraturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan model manajemen keuangan yang inovatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah. Penerapan BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan, dan kualitas pelayanan. Namun, untuk dapat menjalankan BLUD dengan baik, penting bagi para pengelola dan pejabat pemerintah daerah untuk memahami dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku terkait BLUD. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang hukum dan peraturan BLUD, termasuk landasan hukum, peraturan penerapan BLUD, tata cara pembentukan, pengelolaan keuangan, akuntansi, pengawasan, dan sanksi hukum terkait pelanggaran dalam pengelolaan BLUD.

Landasan Hukum BLUD

Pendirian dan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Di Indonesia, landasan hukum BLUD tercantum dalam beberapa peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

Undang-undang

  1. UU No. 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  2. UU No. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara
  3. UU No. 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah (PP)

  1. PP no. 74 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  2. PP no. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  3. PP no. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  4. PP no. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  5. PP no. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  6. PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan

  1. PerMenkeu No. 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
  2. PerMenkeu No. 230/PMK.05/2009 : Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum
  3. PerMenkeu No. 77/PMK.05/2009 : Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
  4. PerMenkeu No. 44/PMK.05/2009 : Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
  5. PerMenkeu No. 197/PMK.05/2008 : Tata cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008
  6. PerMenkeu No. 76/PMK.05/2008: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Lampiran)
  7. Permenkeu No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum
  8. Permenkeu No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
  9. Permenkeu No. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Permenkeu No.10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Renumerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
  10. Permenkeu No. 61 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  11. Permenkeu no. 171/PMK.05/2007: Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Mencabut
  12. Permenkeu no. 59/PMK.06/2005
  13. Permenkeu No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layana Umum
  14. Permenkeu No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
  15. Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 : Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Permendikbud no. 77 Tahun 2012: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PTN yang Menerapkan Pengeloaan Keuangan Badan Layanan Umum
  2. Permendiknas no. 26 Tahun 2011 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas dan lampiran
  3. Permendiknas no. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  4. Permendiknas no. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU
  5. Permendiknas no. 16 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

  1. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan lampirannya atau di sini atau di sini
  2. Perdirjen No. PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum
  3. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-62/PB/2009: Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan
  4. Perdirjen No. PER-58/PB/2008 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa PNBP Perguruan Tinggi Negeri yang Diterima Sebelum Ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU atau di sini
  5. Perdirjen No. PER-57/PB/2008 tentang Format Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (DIPA BLU)
  6. Perdirjen Nomor Per-08/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat
  7. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Pembentukan dan Tata Cara BLUD

Proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembentukan BLUD antara lain:

a. Pengajuan Proposal

Pembentukan BLUD dimulai dengan pengajuan proposal dari instansi atau unit kerja yang ingin menjadikan dirinya sebagai BLUD kepada pemerintah daerah setempat. Proposal harus berisi alasan dan manfaat yang jelas dari pembentukan BLUD serta rencana keuangan dan operasional.

b. Persetujuan dan Keputusan

Setelah menerima proposal, pemerintah daerah akan mempertimbangkan dan menilai kelayakan pembentukan BLUD. Jika dianggap layak, pemerintah daerah akan mengeluarkan persetujuan dan keputusan untuk mendirikan BLUD.

c. Penetapan Anggaran dan Kepala BLUD

Setelah mendapat persetujuan, pemerintah daerah akan menetapkan anggaran yang akan digunakan oleh BLUD dan menunjuk Kepala BLUD yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional BLUD.

d. Pengumuman dan Registrasi

Pengumuman tentang pembentukan BLUD akan dilakukan secara resmi dan BLUD akan didaftarkan sebagai entitas yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi BLUD

Pengelolaan keuangan dan akuntansi adalah aspek yang sangat penting dalam pengelolaan BLUD. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengelolaan keuangan dan akuntansi BLUD:

a. Kemandirian Keuangan

Salah satu ciri khas BLUD adalah kemandirian keuangannya. BLUD diharapkan mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui pelayanan atau kegiatan usahanya.

b. Pengelolaan Anggaran

Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijaksana dan transparan. BLUD harus membuat rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pelayanan.

c. Penggunaan Dana BLUD

Dana BLUD harus digunakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Penggunaan dana harus dijaga agar tidak menimbulkan potensi korupsi atau penyalahgunaan keuangan.

d. Standar Akuntansi

BLUD harus menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Laporan keuangan harus dibuat secara berkala dan transparan.

e. Pengawasan Keuangan

Pengawasan keuangan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Audit internal dan eksternal harus dilakukan secara rutin untuk memastikan keuangan BLUD berjalan dengan baik.

Pengawasan dan Pengendalian BLUD

Pengawasan dan pengendalian BLUD merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan efektivitas pengelolaan BLUD. Beberapa poin terkait pengawasan dan pengendalian BLUD adalah sebagai berikut:

a. Sistem Pengawasan

BLUD harus memiliki sistem pengawasan yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam operasionalnya.

b. Audit Internal dan Eksternal

Audit internal dan eksternal harus dilakukan secara rutin untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

c. Transparansi dan Akuntabilitas

BLUD harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Laporan keuangan dan kinerja harus diumumkan secara publik dan mudah diakses oleh masyarakat.

d. Pengendalian Internal

Pengendalian internal harus diterapkan untuk mengelola risiko dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan atau pelanggaran hukum lainnya.

Sanksi Hukum terkait Pelanggaran dalam Pengelolaan BLUD

Pelanggaran hukum dalam pengelolaan BLUD dapat berakibat pada sanksi hukum yang berlaku. Beberapa sanksi hukum yang mungkin diberlakukan atas pelanggaran dalam pengelolaan BLUD adalah sebagai berikut:

a. Pencabutan Izin

Pencabutan izin berarti BLUD tidak lagi diizinkan untuk beroperasi dan harus diubah kembali menjadi instansi atau unit kerja yang tidak berstatus BLUD.

b. Denda atau Sanksi Finansial

BLUD yang melanggar hukum dapat dikenakan denda atau sanksi finansial sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

c. Tindakan Hukum Lainnya

Pelanggaran yang lebih serius dapat berakibat pada tindakan hukum lainnya, seperti tuntutan pidana atau tuntutan perdata terhadap pihak yang terlibat.

Implementasi Hukum dan Peraturan BLUD dalam Praktik

Implementasi hukum dan peraturan BLUD dalam praktik adalah aspek yang penting dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan BLUD. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi hukum dan peraturan BLUD adalah sebagai berikut:

a. Pendidikan dan Pelatihan

Para pengelola dan staf BLUD perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang hukum dan peraturan BLUD. Hal ini akan membantu mereka dalam mengoperasikan BLUD dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BLUD sebaiknya melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa kegiatan BLUD berada dalam batas-batas hukum yang sah.

c. Menerapkan Prinsip-Prinsip Good Governance

Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan BLUD akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional BLUD.

Kesimpulan

Hukum dan peraturan BLUD adalah landasan yang sangat penting dalam pengelolaan BLUD. Para pengelola dan pejabat pemerintah daerah harus memahami dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait BLUD agar pengelolaan BLUD dapat berjalan dengan baik, integritas, dan transparan. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan peraturan BLUD, diharapkan BLUD dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan, dan kualitas pelayanan bagi masyarakat.