Kejar Pemerataan Ekonomi, Pemerintah Kembali Serahkan SK Perhutanan Sosial

Hingga 31 Januari 2019, Pemerintah telah menyerahkan pengelolaan 2,5 juta hektar Perhutanan Sosial kepada 600 ribu Kepala Keluarga (KK). Ke depannya, ditargetkan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah ini akan diberikan 1 juta hektar untuk setahun ke depan. 

Hari ini, Presiden RI Joko Widodo kembali menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 Ha untuk 8.941 KK. Sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria, Perhutanan Sosial dirancang untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama dalam hal penyediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil. 

“Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat melaporkan kegiatan tersebut kepada Presiden, Jumat (8/2), di Wana Wisata Pongpok Landak, Cianjur, Jawa Barat. 

Melalui program Perhutanan Sosial ini pula, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tetapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster. 

Dengan sistem klaster, lanjutnya, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut. 

Melalui sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan demikian, dapat tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik. 

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu-ke-waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal. Dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung. 

Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani. 

SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ini diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). 

Adapun rincian SK Perhutanan Sosial yang diberikan di Cianjur hari ini adalah sebagai berikut: 

a. Kabupaten Bogor sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 611 Ha untuk 75 Kepala Keluarga; 
b. Kabupaten Ciamis sebanyak 4 SK Kulin KK seluas 718 Ha untuk 691 Kepala Keluarga; 
c. Kabupaten Cianjur sebanyak 8 SK Kulin KK seluas 1.309 Ha untuk 1.379 Kepala Keluarga; 
d. Kabupaten Garut sebanyak 1 SK Kulin KK dan 1 SK IPHPS seluas 879 Ha untuk 688 Kepala Keluarga; 
e. Kabupaten Indramayu sebanyak 3 SK IPHPS seluas 794 Ha untuk 612 Kepala Keluarga; 
f.  Kabupaten Bandung sebanyak 8 SK Kulin KK seluas 3.663 Ha untuk 2.299 Kepala Keluarga; 
g. Kabupaten Bandung Barat sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.574 Ha untuk 583 Kepala Keluarga; 
h. Kabupaten Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 569 Ha untuk 556 Kepala Keluarga; 
i.  Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 898 Ha untuk 801 Kepala Keluarga; 
j.  Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 SK Kulin KK seluas 1.213 Ha untuk 856 Kepala Keluarga; 
k. Kabupaten Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 436 Ha untuk 195 Kepala Keluarga; dan 
l.  Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.314 Ha untuk 206 Kepala Keluarga. 

Menko Darmin juga melaporkan, pada lahan Perhutanan Sosial ini para petani menanam kopi, buah-buahan dan sayuran yang ditanam dengan sistem tumpang sari atau agroforestry, yaitu dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50%. 

“Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018, kami juga memastikan bahwa rehabilitasi hutan dapat dilaksanakan pada areal Perhutanan Sosial,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 9 (sembilan) tokoh Hutan Sosial Pilihan Koran Tempo. Pemerintah memberikan apresiasi pada tokoh-tokoh yang mewujudkan keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut. 

Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Sumber : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *