Kepastian Hukum yang Sering Kali Kalah oleh “Kebijaksanaan” Pejabat

Mari kita pesan kopi yang paling kental, tanpa krimer, tanpa janji-janji manis. Sebab, topik kali ini akan membawa kita menyelami ruang-ruang gelap di mana hukum yang tertulis rapi di lembaran negara tiba-tiba menjadi lentur, lembek, dan bisa ditekuk-tekuk seperti lilin mainan di tangan seorang pejabat.

Inilah esai tentang “teologi diskresi”. Sebuah telaah tentang mengapa di negeri ini, aturan yang sudah diketok palu sering kali harus bertekuk lutut di hadapan sebuah frasa sakti bernama “kebijaksanaan pimpinan”.

Dalam teori hukum yang diajarkan di kampus-kampus, kita mengenal istilah legal certainty atau kepastian hukum. Secara sederhana, maknanya adalah: jika aturannya A, maka perlakuannya harus A, dan hasilnya harus A. Kepastian hukum adalah fondasi dari keadilan. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya bahwa setiap orang akan diperlakukan sama di hadapan aturan yang sama.

Namun, begitu Anda menginjakkan kaki di dunia birokrasi kita yang penuh dengan labirin disposisi, kepastian hukum itu sering kali menguap tertiup AC ruang rapat. Di sana, hukum tidak lagi dipandang sebagai rel kereta yang statis dan pasti, melainkan sebagai karet gelang yang bisa ditarik ulur sesuai dengan “situasi dan kondisi” atau—yang paling sering—sesuai dengan “kebijaksanaan” sang pejabat yang sedang berkuasa.

“Kebijaksanaan” Sebagai Pintu Belakang Aturan

Di Indonesia, kata “bijaksana” adalah kata yang sangat positif. Seorang pemimpin yang bijaksana adalah dambaan semua orang. Namun, dalam konteks birokrasi, kata “kebijaksanaan” sering kali mengalami pergeseran makna menjadi sebuah alat untuk melegitimasi pelanggaran aturan secara halus.

Bayangkan Anda sedang mengurus sebuah perizinan. Semua syarat administrasi sudah Anda penuhi sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Secara hukum, izin itu harus keluar dalam tujuh hari kerja. Tapi, tujuh hari berlalu, sebulan lewat, izin tak kunjung muncul. Begitu Anda tanya, petugasnya bilang, “Waduh Pak, ini masih menunggu ‘kebijaksanaan’ dari Bapak Kepala Dinas. Ada beberapa poin yang beliau anggap perlu dipertimbangkan lagi.”

Di titik inilah kepastian hukum mati. “Pertimbangan” sang pejabat ini sering kali tidak ada dasar hukumnya. Ia muncul dari ruang hampa, dari selera pribadi, atau mungkin dari bisikan-bisikan halus yang datang di malam hari. Hukum yang tertulis di kertas dikalahkan oleh suasana hati di kursi empuk. Rakyat dipaksa untuk tidak hanya mengikuti aturan, tapi juga harus mengikuti “selera” sang penguasa.

Dilema Diskresi: Antara Solusi dan Korupsi

Dalam hukum administrasi negara, memang ada yang namanya diskresi. Pejabat boleh mengambil keputusan sendiri jika hukumnya tidak mengatur secara jelas atau jika terjadi keadaan darurat. Niatnya baik: agar birokrasi tidak kaku seperti robot saat menghadapi masalah yang kompleks.

Namun, di tangan birokrat kita, diskresi sering kali disalahartikan sebagai “hak untuk tidak taat aturan”. Diskresi dijadikan pintu belakang untuk meloloskan kepentingan-kepentingan tertentu.

Contoh yang paling nyata adalah dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Aturannya jelas: lelang harus terbuka. Tapi tiba-tiba muncul “kebijaksanaan” untuk menunjuk langsung vendor tertentu dengan alasan “keadaan mendesak”. Padahal mendesaknya itu karena mereka sendiri yang menunda-nunda pekerjaan sampai mepet akhir tahun. Di sini, kebijaksanaan bukan lagi soal mencari solusi terbaik bagi publik, tapi soal mencari jalan tercepat bagi kepentingan kelompok.

Hukum untuk Rakyat Kecil, Kebijaksanaan untuk “Orang Besar”

Ketidakpastian hukum ini menciptakan sebuah kasta dalam pelayanan publik. Bagi rakyat kecil yang tidak punya koneksi, hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya. “Maaf Pak, sistemnya menolak, syaratnya kurang satu fotokopi KTP yang dilegalisir,” kata petugas loket dengan wajah sedingin es. Di sini, hukum adalah dinding beton yang tak bisa ditembus.

Tapi, bagi mereka yang punya akses ke ruang “kebijaksanaan” pimpinan, dinding beton itu bisa berubah menjadi pintu geser otomatis. Syarat yang kurang bisa “disusulkan nanti”. Prosedur yang harusnya memakan waktu sebulan bisa dipangkas jadi sejam lewat pesan WhatsApp singkat.

Ketidakadilan ini lahir karena kita membiarkan pejabat memiliki kewenangan yang terlalu besar untuk menafsirkan aturan. Kita sering mendengar kalimat, “Hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” Saya ingin menambahkan: hukum itu tajam bagi mereka yang tidak punya akses pada “kebijaksanaan”, dan tumpul bagi mereka yang sudah “ngopi bareng” pimpinan.

Krisis Kepercayaan dan Budaya “Tahu Sama Tahu”

Ketika kepastian hukum sering kalah oleh kebijaksanaan, maka masyarakat berhenti percaya pada sistem. Orang tidak lagi bertanya, “Apa aturannya?” tapi bertanya, “Siapa orang dalamnya?” Budaya “orang dalam” adalah anak kandung dari matinya kepastian hukum. Jika Anda tahu bahwa aturan bisa ditekuk oleh kebijaksanaan pejabat, maka investasi terbesar Anda bukan lagi pada pemenuhan standar kualitas, melainkan pada pembangunan jaringan pertemanan dengan para pembuat keputusan.

Ini merusak iklim usaha. Investor asing yang terbiasa dengan kepastian hukum akan bingung setengah mati di Indonesia. Di negara mereka, jika syarat terpenuhi, bisnis jalan. Di sini, meski syarat sudah terpenuhi, bisnis Anda bisa mendadak berhenti hanya karena ada pejabat baru yang punya “kebijaksanaan” berbeda dengan pejabat lama. Kita seperti sedang bermain bola di lapangan yang garis gawangnya bisa dipindah-pindah oleh wasit di tengah pertandingan.

Pejabat yang “Baik” Tapi Melanggar Hukum

Ada satu fenomena unik lagi: pejabat yang sebenarnya niatnya baik, tapi saking “bijaksananya”, dia malah melanggar hukum. Misalnya, seorang kepala desa yang menggunakan dana desa untuk membantu warga yang sakit, padahal anggarannya harusnya buat bangun jalan.

Secara moral, dia bijaksana. Secara kemanusiaan, dia pahlawan. Tapi secara administratif, dia adalah calon penghuni penjara. Inilah jebakan “kebijaksanaan” di birokrasi kita. Sistem kita sering kali begitu kaku di tempat yang salah, dan begitu lentur di tempat yang juga salah.

Birokrasi yang sehat seharusnya memberikan ruang bagi kemanusiaan tanpa harus menabrak kepastian hukum. Tapi itu butuh sistem yang matang, bukan sekadar “insting” pimpinan. Jika kesejahteraan masyarakat hanya bergantung pada keberuntungan kita mendapatkan pejabat yang “baik hati”, maka kita sebenarnya belum menjadi negara hukum, kita masih menjadi negara kerajaan dengan kemasan republik.

Kepastian Hukum di Era Digital: Robot vs Kebijaksanaan

Anehnya, meski kita sudah masuk ke era digitalisasi—seperti yang kita bahas berkali-kali di tulisan sebelumnya—”kebijaksanaan” pejabat tetap tidak bisa punah. Bahkan, sistem digital sering kali dirancang untuk tetap menyisakan “tombol sakti” bagi pimpinan untuk melakukan intervensi.

Aplikasi pengadaan barang, aplikasi perizinan, hingga aplikasi mutasi pegawai, sering kali memiliki fitur “Approval Atasan”. Di atas kertas, ini untuk kontrol. Di lapangan, ini adalah alat untuk menahan proses sampai sang pimpinan merasa “pas” dengan pilihannya. Digitalisasi yang seharusnya membawa kepastian, akhirnya hanya menjadi baju baru bagi praktik kebijaksanaan lama.

Seharusnya, digitalisasi memangkas ruang diskresi yang tidak perlu. Jika syarat sudah centang hijau semua, maka sistem harusnya otomatis mengeluarkan output tanpa perlu menunggu tanda tangan basah di atas meja yang empuk. Tapi, birokrat kita paling takut kehilangan “kuasa untuk menentukan”. Karena di situlah letak harga diri—dan sering kali harga proyek—mereka.

Menuju Kedaulatan Aturan: Berhenti Menjadi “Tuhan Kecil”

Untuk memperbaiki ini, kita butuh reformasi mentalitas yang serius. Pejabat harus sadar bahwa mereka adalah pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang di wilayah kekuasaannya sendiri. Mereka bukan “tuhan-tuhan kecil” yang bisa menentukan nasib orang hanya berdasarkan selera pribadi.

Kepastian hukum harus dikembalikan ke tempat yang mulia. Aturan harus dibuat sejelas mungkin, sehingga tidak menyisakan ruang tafsir yang terlalu lebar bagi pejabat. Diskresi harus diatur ketat: kapan boleh dipakai, apa syaratnya, dan harus dipertanggungjawabkan secara publik.

Jika pimpinan ingin melakukan kebijaksanaan, lakukanlah lewat perbaikan sistem, bukan lewat pengecualian-pengecualian personal. Kebijaksanaan yang sejati adalah menciptakan aturan yang adil bagi semua orang, bukan memberikan kemudahan bagi segelintir orang.

Penutup: Hukum adalah Janji, Bukan Teka-teki

Pada akhirnya, sebuah bangsa akan maju jika rakyatnya merasa aman karena ada kepastian hukum. Jika setiap kali berurusan dengan pemerintah kita harus menebak-nebak, “Kira-kira Bapak itu lagi baik hati nggak ya hari ini?”, maka kita sedang hidup dalam ketidakpastian yang melelahkan.

Kepastian hukum adalah janji negara. Jangan biarkan janji itu kalah oleh “kebijaksanaan” yang sering kali hanya menjadi topeng bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Kita butuh aturan yang tegak, bukan aturan yang menari-nari mengikuti irama musik kekuasaan.

Selebihnya? Ya sudah, mari kita nikmati kopi kita sebelum dingin. Karena hanya suhu kopi inilah satu-satunya kepastian yang kita miliki sore ini. Sisanya? Ah, mungkin kita masih harus menunggu “kebijaksanaan” dari admin server agar tulisan ini bisa tayang dengan sempurna. Amin.

Loading