Amanat konstitusi Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tersebut. Untuk mengejawantahkan perintah luhur ini, pemerintah mengucurkan anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kampanye “Sekolah Negeri Gratis” pun digaungkan secara masif di panggung-panggung politik sebagai bukti keberhasilan negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat dan memperluas akses pendidikan bagi kelas sosial bawah.
Namun, di balik narasi populis tersebut, realitas di dalam ekosistem pendidikan dasar dan menengah justru menunjukkan anomali yang ironis. Semboyan sekolah gratis sering kali hanya menjadi pemanis di atas kertas dokumen kementerian. Di lapangan, para orang tua murid tetap dihadapkan pada rentetan pungutan finansial yang nilainya tidak sedikit.
Praktik komersialisasi pendidikan ini tidak lagi dilakukan secara vulgar oleh kepala sekolah melalui struktur dinas, melainkan dimutasi secara rapi melalui pemanfaatan Komite Sekolah. Dengan berlindung di balik tameng partisipasi masyarakat dan draf regulasi yang longgar, Komite Sekolah menjelma menjadi mesin pemungut dana terselubung. Tragisnya, praktik yang mencekik wali murid ini terus melenggang subur akibat lemahnya ketegasan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan di tingkat daerah.
Pergeseran Fungsi Komite dari Mitra Menjadi Makelar
Untuk memahami sengkarut ini, kita harus menengok aturan dasar pembentukan Komite Sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dibentuk sebagai lembaga mandiri yang mewakili wadah partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Permendikbud ini secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan Pungutan kepada murid atau orang tua murid. Namun, regulasi yang sama memberikan lampu hijau bagi komite untuk menggalang dana berupa Bantuan dan Sumbangan sukarela.
Celah semantik antara kata “Pungutan” dan “Sumbangan” inilah yang dieksploitasi secara ugal-ugalan oleh birokrasi sekolah bersama pengurus komite. Dalam kamus hukum, pungutan bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki batas waktu pembayaran. Sementara sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak patokan nominal, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membayar.
[ Larangan Permendikbud 75/2016: PUNGUTAN ] ──► (Dilarang Mutlak oleh Negara)
│
Celah Eksploitasi Semantik ▼
[ Izin Permendikbud 75/2016: SUMBANGAN ] ──────► Manipulasi di Lapangan:
- Nominal Ditentukan Sepihak
- Batas Waktu Dikunci
- Sifatnya Memaksa (Pungutan Terselubung)
Dalam realitasnya, komite sekolah sering kali menggelar rapat pleno yang draf keputusannya telah diskenariokan terlebih dahulu bersama pihak kepala sekolah. Sumbangan sukarela tersebut dimanipulasi menjadi pungutan wajib terselubung. Orang tua murid disodori rincian biaya pembangunan gedung laboratorium, pengadaan komputer, uang kas tahunan, hingga dana perpisahan dengan nominal kelipatan jutaan rupiah yang wajib dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Sifat “sukarela” dicabut secara paksa lewat tekanan psikologis sosial dalam ruang rapat.
Intimidasi Psikis dan Karantina Administratif Siswa
Sisi paling gelap dari praktik komersialisasi terselubung ini adalah digunakannya para siswa sebagai sandera administratif jika orang tua mereka tidak mampu membayar “sumbangan wajib” yang dipatok komite. Meskipun pengurus komite selalu berdalih bahwa pungutan ini telah disepakati melalui jalur musyawarah mufakat, intimidasi terselubung tetap berjalan secara sistematis di koridor-koridor sekolah.
Modus operandi yang sering terjadi di berbagai daerah meliputi: penahanan kartu ujian peserta didik, penundaan penyerahan buku rapor hasil belajar, hingga penahanan ijazah kelulusan bagi siswa yang orang tuanya menunggak iuran komite. Tidak jarang pula, anak-anak dari keluarga miskin mengalami pengucilan psikologis atau karantina ruang ujian. Mereka dipisahkan dari rekan-rekan kelasnya atau dipanggil secara khusus oleh pihak bimbingan konseling (BK) untuk ditagih komitmen pelunasan orang tuanya.
Tragedi Kemanusiaan di Sekolah: Tindakan represif ini merusak mentalitas anak dan mencoreng nilai pedagogis institusi sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman yang memanusiakan manusia, berubah menjadi kepanjangan tangan dari korporasi penagih utang (debt collector) yang tidak memedulikan trauma psikologis anak didik demi mengamankan pundi-pundi likuiditas dana komite.
Pembiaran Berbasis “Simbiosis Mutualisme”
Mengapa Dinas Pendidikan di tingkat daerah seolah mandul, tuli, dan buta menghadapi jeritan para orang tua murid yang saban tahun melaporkan praktik pungli berkedok sumbangan komite ini? Mengapa instruksi gubernur atau bupati tentang larangan pungutan sekolah seolah hanya dianggap sebagai angin lalu oleh para kepala sekolah?
Akar masalahnya terletak pada kelemahan integritas struktural dan adanya ikatan “simbiosis mutualisme” yang korup antara Dinas Pendidikan dan kepala sekolah. Dinas Pendidikan di daerah sering kali mengalami keterbatasan alokasi anggaran operasional pengawasan dalam APBD. Untuk menutupi berbagai kegiatan seremonial dinas—seperti perayaan hari besar nasional, studi banding massal kepala dinas, hingga penyediaan “dana taktis” pengamanan hukum jika dinas bermasalah—oknum pejabat dinas kerap meminta setoran dana informal dari para kepala sekolah negeri.
[ Komite Sekolah Memungut Dana Wali Murid ] ──► [ Dana Masuk Rekening Kas Sekolah ]
│
Simbiosis Mutualisme Korup ▼
[ Oknum Dinas Meminta Setoran Taktis ] ◄─────── [ Kepala Sekolah Mengirim Setoran ]
│
▼
[ Dinas Pendidikan Membisu & Melindungi Sekolah dari Laporan Pungli ]
Kepala sekolah mendapatkan sumber dana taktis tersebut dari mana? Tentu saja dari hasil penggalangan dana Komite Sekolah yang tidak tercatat dalam dokumen resmi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diaudit negara. Hubungan transaksional hulu-hilir inilah yang membuat Dinas Pendidikan kehilangan taji moral untuk bertindak tegas. Ketika ada laporan pungli dari masyarakat, respons dinas biasanya seragam dan defensif: “Itu bukan pungli, melainkan sumbangan resmi masyarakat yang sudah disepakati lewat komite sekolah sesuai Permendikbud.” Dinas sengaja memasang badan pelindung bagi sekolah demi mengamankan aliran dana taktis mereka sendiri.
Dalih Klasik Pengosongan Kas Negara
Setiap kali praktik komersialisasi komite sekolah ini dikritik, dalih pembelaan utama yang diajukan oleh kepala sekolah dan pengurus komite adalah: “Dana BOS dari pemerintah pusat tidak cukup untuk membiayai kebutuhan standarisasi mutu sekolah.” Mereka berargumen bahwa jika hanya mengandalkan dana BOS nominal standar, sekolah tidak akan mampu membayar gaji guru honorer, membangun fasilitas pendingin ruangan (AC) di kelas, atau membiayai kegiatan ekstrakurikuler siswa yang berprestasi di tingkat nasional.
Argumen pemenuhan mutu ini adalah sebuah ilusi yang menyesatkan jika tidak dibarengi dengan transparansi audit keuangan. Investigasi independen dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) sektor korupsi pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah justru dialokasikan untuk pos-pos belanja konsumtif yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan mutu akademis siswa.
Dana komite sering kali menguap untuk membiayai renovasi ruang kerja kepala sekolah agar terlihat mewah, pembelian mobil operasional dinas sekolah, biaya jamuan rapat pejabat, hingga pemberian insentif tambahan (honorarium) bagi para guru PNS yang sejatinya sudah menerima gaji pokok dan tunjangan sertifikasi profesi dari negara. Komite sekolah telah bergeser fungsi menjadi alat pemenuhan gaya hidup birokrasi sekolah dengan memeras keringat para wali murid.
Memotong Rantai Komersialisasi
Menyelamatkan institusi sekolah negeri dari jerat komersialisasi terselubung berkedok komite sekolah menuntut adanya tindakan dekonstruksi sistemik yang tegas dari kementerian pusat dan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi di tingkat daerah:
- Revisi Total Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Penutupan Celah Istilah):Kementerian Pendidikan harus mencabut frasa izin penggalangan “Sumbangan” oleh Komite Sekolah dari orang tua murid yang berstatus siswa aktif. Segala bentuk penggalangan dana masyarakat oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan melalui sumber eksternal yang tidak mengikat, seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), hibah alumni mandiri yang telah lulus, atau yayasan filantropi internasional. Pintu transaksi finansial antara komite sekolah dan orang tua murid aktif wajib ditutup total secara hukum guna mengeliminasi ruang manipulasi sumbangan rasa pungutan.
- Kewajiban Rekening Tunggal Terintegrasi dan Audit Forensik Publik:Seluruh dana yang dikelola oleh Komite Sekolah tidak boleh lagi disimpan dalam rekening internal komite yang sifatnya tertutup dan bebas audit. Dana wajib dimasukkan ke dalam satu sistem rekening kas sekolah yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Bantuan Operasional Sekolah (ARKAS) milik kementerian. Setiap sen pengeluaran dana komite wajib dipajang di papan pengumuman sekolah digital yang dapat diakses oleh publik setiap hari, serta diaudit secara forensik berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Penerapan Sanksi Pidana Pemerasan dan Pencopotan Massal Kepala Sekolah:Aparat penegak hukum (Satgas Saber Pungli, Kepolisian, dan Kejaksaan) tidak boleh lagi bersikap pasif menanti pelimpahan berkas dari Dinas Pendidikan. Tindakan penahanan ijazah, kartu ujian, atau pembatasan hak belajar anak akibat penunggakan iuran komite harus langsung diklasifikasikan sebagai delik pidana pemerasan dan pelanggaran hak asasi anak. Kepala sekolah yang membiarkan atau menginisiasi praktik ini wajib langsung dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, diturunkan pangkatnya menjadi staf biasa, dan diproses secara hukum pidana bersama pengurus komite terkait.
Kesimpulan
Komersialisasi terselubung berkedok Komite Sekolah adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap cita-cita luhur kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa sekat diskriminasi ekonomi. Menjadikan ruang pendidikan negeri sebagai ladang bisnis komoditas baru dengan memanfaatkan celah kata dalam regulasi adalah tindakan yang merusak moralitas bangsa.
Lemahnya ketegasan Dinas Pendidikan daerah dalam memotong praktik ini membuktikan bahwa birokrasi pendidikan kita masih tersandera oleh mentalitas korup pemburu rente anggaran. Kita tidak akan pernah bisa melahirkan generasi muda yang jujur, unggul, dan berintegritas jika gerbang awal tempat mereka menimba ilmu dipertontonkan oleh kelicikan administratif orang dewasa yang memeras hak mereka demi uang. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah berani: hentikan sandiwara sumbangan sukarela palsu, tegakkan transparansi penuh, dan kembalikan hak konstitusional setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, adil, humanis, dan benar-benar gratis tanpa syarat tersembunyi.
![]()






