Mengapa Pengadaan Pemerintah Sering Identik dengan Masalah?

Coba tanyakan kepada seorang pegawai negeri sipil yang pintar, berintegritas, dan punya masa depan cerah di sebuah kantor dinas: “Maukah Anda saya tunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa tahun ini?”

Reaksi pertamanya hampir pasti bukan senyum bangga. Ia tidak akan langsung sujud syukur.

Reaksi spontannya adalah menelan ludah, wajahnya mendadak pias, dan tangannya dingin. Sebagian akan mencari seribu alasan medis: tiba-tiba vertigo kambuh, asam lambung kronis kumat, atau minta surat rujukan dokter spesialis saraf. Sebagian lagi bahkan rela mengajukan mutasi ke bagian kearsipan yang sepi dan terpencil demi menghindari satu posisi tersebut.

Di lingkungan birokrasi kita, ada pemeo gelap yang sudah menjadi rahasia umum: menjadi pejabat pengadaan itu satu kaki sudah melangkah ke pintu gerbang penjara, sementara satu kaki lainnya terpeleset di bibir jurang.

Kalau Anda selamat tidak masuk sel tahanan tindak pidana korupsi, Anda tetap akan menghabiskan separuh sisa hidup Anda mondar-mandir memenuhi surat panggilan pemeriksaan: hari ini dipanggil inspektorat, minggu depan dipanggil BPKP, bulan depan dipanggil auditor BPK, lalu enam bulan kemudian dimintai keterangan klarifikasi oleh tim penyidik berseragam cokelat atau hitam.

Padahal, apa hakikat dari pengadaan barang dan jasa itu?

Sangat sederhana: negara butuh membeli barang atau membangun fasilitas. Butuh semen untuk menambal bendungan, butuh obat bius untuk ruang bedah rumah sakit, butuh kertas untuk mencetak buku rapor, dan butuh aspal untuk meratakan jalan raya.

Di dunia bisnis swasta, urusan belanja barang (procurement) adalah denyut nadi operasional harian yang lumrah dan menyenangkan. Ada katalog harga, ada negosiasi spesifikasi teknis, ada pembayaran termin, barang datang, diperiksa mutunya, selesai.

Namun di tangan birokrasi pemerintahan kita, belanja barang telah bermutasi menjadi monster administratif paling mengerikan sekaligus sarang perburuan rente paling berdarah di republik ini.

Lebih dari tujuh puluh persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan di seluruh Nusantara berakar dari satu lubang yang sama: proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perangkap Harga Terendah

Penyakit kronis pertama dalam sistem tender pemerintah kita bertumpu pada satu doktrin purba yang disucikan oleh regulasi: pemenang lelang harus mencari penawar harga paling murah.

Di atas kertas regulasi, doktrin ini terdengar sangat heroik. Seolah-olah negara sedang melindungi setiap rupiah uang pajak rakyat agar tidak diboroskan. Doktrin ini diajarkan di kelas-kelas sertifikasi pengadaan: pilihlah kontraktor yang sanggup membanting harga serendah-rendahnya di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Namun mari kita lihat apa yang terjadi di dunia nyata proyek fisik.

Sebuah jembatan beton dirancang oleh insinyur perencana dengan nilai HPS realistis Rp 10 miliar. Perhitungan itu sudah menghitung harga semen standar SNI, besi beton ulir diameter pas, pasir kuarsa bersih, dan upah tukang yang manusiawi.

Lalu lelang elektronik dibuka di portal LPSE.

Masuklah belasan perusahaan kontraktor berbekal bendera sewaan. Terjadilah perang tarif bunuh diri (predatory pricing). Kontraktor A menawar Rp 9 miliar. Kontraktor B menawar Rp 8,5 miliar. Tiba-tiba muncul Kontraktor C yang berani menawar secara gila-gilaan: Rp 6,8 miliar! Turun lebih dari tiga puluh persen dari pagu kelayakan teknis.

Sesuai aturan main sistem pengadaan, Pokja lelang yang ketakutan dituduh bersekongkol tidak punya pilihan lain: Kontraktor C dimenangkan karena menyodorkan harga paling murah.

Pertanyaannya: apakah Kontraktor C adalah seorang dermawan berhati mulia yang rela nombok miliaran rupiah demi membangun jembatan bagi rakyat?

Tentu tidak. Kontraktor itu bukan yayasan panti asuhan. Ia pebisnis yang mengejar untung.

Begitu kontrak diteken, bagaimana cara Kontraktor C menutup defisit harga tiga puluh persen itu dan tetap mengantongi margin laba bersih?

Hanya ada satu cara: menyunat kualitas material di lapangan.

Mari kita bandingkan perbedaan anatomi proyek antara spesifikasi dokumen kontrak di atas meja dengan realitas fisik yang dituangkan di lapangan:

Komponen KonstruksiSpesifikasi Teknis di Dokumen KontrakTrik Lapangan Demi Tutup Harga BantingKonsekuensi Nyata Terhadap Bangunan Publik
Besi Tulangan BetonBesi beton ulir diameter 16 mm berstandar SNI murniDiganti besi non-SNI diameter 13 mm berstatus “banci”Kekuatan tarik struktur anjlok drastis, fondasi retak rambut
Campuran Semen & PasirKomposisi mutu beton K-300 teruji mesin tekan labSemen dikurangi 30%, pasir kali diganti pasir lempung murahBeton mudah keropos dan remuk saat terendam genangan air
Ketebalan Lapisan AspalLapisan aus AC-WC tebal padat minimal 5 sentimeterDigilas tipis 3 sentimeter saat aspal sudah mulai dinginAspal mengelupas menjadi kubangan dalam tempo enam bulan
Kayu Kusen & Rangka AtapKayu jati kelas dua atau baja ringan profil tebalMemakai kayu campuran muda atau baja ringan ketebalan tipisAtap gedung sekolah melengkung dan terancam roboh mendadak
Kualifikasi Tenaga KerjaMandor bersertifikat dan tukang batu terlatihBuruh borongan murah yang dibayar di bawah upah minimumHasil pengerjaan kasar, plesteran dinding bergelombang

Tengok tabel tersebut. Itulah rahasia mengapa gedung sekolah dasar yang baru diresmikan tiga bulan sudah jebol plafonnya. Itulah jawaban mengapa jalan kabupaten yang baru selesai diaspal langsung remuk dihantam ban truk tronton.

Sistem kita mendidik rekanan untuk menjadi penipu legal: menawar murah di atas kertas, lalu mencuri volume di atas tanah.

Dan ketika bangunannya ambruk menimpa warga, semua orang buang badan: kontraktor berdalih bencana alam, PPK berdalih sudah ada konsultan pengawas, dan konsultan pengawas berdalih dokumen uji laboratoriumnya sudah memenuhi syarat di atas kertas bermaterai.

E-Katalog: Memindahkan Pasar Gelap ke Balik Layar Komputer

Ketika era tender elektronik dianggap lambat dan sarat kongkalikong tatap muka, pemerintah pusat dengan bangga meluncurkan sistem katalog elektronik (e-Katalog).

Sistem ini diagung-agungkan sebagai juru selamat mutlak. Mirip belanja di lokapasar daring swasta ternama: pejabat pembuat komitmen cukup duduk manis di depan laptop, memilih produk yang tayang di etalase digital, mengklik tombol beli, dan transaksi selesai secara transparan tanpa perlu tender yang berbelit-belit.

Apakah praktik korupsi dan masalah pengadaan lenyap seketika?

Sama sekali tidak. Korupsi di birokrasi kita adalah makhluk yang memiliki daya adaptasi paling hebat di muka bumi.

Praktek curang tidak musnah; mereka hanya bermigrasi dari lorong hotel berbintang ke balik algoritma layar monitor.

Muncul fenomena baru yang dikenal di kalangan rekanan sebagai “spesifikasi pesanan dan penguncian etalase”.

Sebelum PPK menekan tombol klik di e-Katalog, pertemuan bawah meja sudah selesai berbulan-bulan sebelumnya. Pejabat bersama rekanan titipan mendesain syarat teknis yang sangat spesifik dan unik, yang di seluruh dunia hanya diproduksi oleh satu pabrik milik kerabat sang pejabat atau jaringan pemodal tertentu: beratnya harus sekian gram persis, colokan kabelnya harus di sisi kiri bawah, dan sertifikat garansinya harus diterbitkan oleh asosiasi tertentu.

Produk lain yang kualitasnya jauh lebih bagus dan harganya separuh lebih murah langsung tereliminasi dari sistem pencarian karena tidak memenuhi “syarat kunci” tersebut.

Mari kita tengok metamorfosis pola perburuan rente pengadaan dari era manual menuju era digital:

Modus OperandiEra Tender Manual (Zaman Dulu)Era Katalog Elektronik / E-Katalog (Hari Ini)Hasil Akhir Transaksi
Pengondisian RekananPanitia lelang membocorkan dokumen HPS fisik di kamar hotelMenyusun syarat teknis e-purchasing yang mengunci merek tertentuRekanan titipan tetap menang mutlak tanpa saingan riil
Penentuan Harga BarangMark-up manual pada dokumen penawaran harga kertasMenayangkan produk di etalase katalog dengan harga pagu melambungNegara membeli barang 40% lebih mahal dari harga pasar bebas
Pembagian Komisi / FeePenyerahan uang tunai dalam kardus mi instan di tempat parkirTransfer rekening penampung via pihak ketiga atau cashback legalAliran dana gelap tetap mengalir mulus ke lingkaran kuasa
Pemeriksaan DokumenMemeriksa keabsahan stempel basah dan tanda tangan panitiaMemeriksa jejak audit digital transaksi klik (e-audit trail)Auditor formalitas tetap terkecoh oleh kelengkapan prosedur web

Perhatikan baris kedua tabel di atas. Di era digital e-Katalog hari ini, Anda bisa menemukan fenomena ajaib: sebuah unit laptop atau genset yang di toko komputer pasar bebas dijual seharga Rp 10 juta, di etalase katalog elektronik pemerintah bisa ditayangkan dan dibeli dengan harga Rp 16 juta per unit!

Dan ketika hal itu dipersoalkan oleh masyarakat, pejabat pengadaan menjawab dengan tameng sakti: “Lho, barang ini resmi tayang di etalase pemerintah! Kami membeli sesuai harga yang sudah diverifikasi oleh pengelola katalog nasional. Kami tidak menyalahi aturan klik sistem!”

Digitalisasi akhirnya hanya menjadi stempel pemutih bagi praktik mark-up yang dilegalkan oleh sistem negara.

Teror Audit yang Membunuh Inisiatif Terbaik

Di tengah ekosistem pengadaan yang penuh jebakan batman itu, mari kita tengok nasib para pejabat pengadaan yang benar-benar jujur dan berniat baik.

Mereka hidup di bawah teror ketakutan yang luar biasa.

Dalam sistem hukum administrasi keuangan kita, beban pembuktian kesalahan dalam proyek pengadaan diletakkan secara zalim di pundak PPK. Jika sebuah proyek jembatan amblas diterjang arus sungai berarus liar, pemeriksa tidak akan mau mendengar analisis hidrologi mengenai anomali cuaca. Pemeriksa akan langsung memanggil PPK dan menyodorkan temuan: Kekurangan Volume dan Kerugian Keuangan Negara.

PPK diwajibkan mengembalikan uang miliaran rupiah dalam tempo enam puluh hari kalender, atau berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke meja kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara di sisi lain, jika seorang PPK bersikap sangat teliti, menolak rekanan nakal titipan pejabat politik, dan memutus kontrak proyek yang kerjanya lambat, apa yang diterimanya?

Ia akan diserang dari empat penjuru angin: diancam dicopot dari jabatan strukturalnya oleh kepala daerah, digugat secara perdata oleh asosiasi kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dilaporkan balik ke aparat penegak hukum atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan menghambat serapan anggaran daerah.

Berapa insentif honor yang diterima seorang PPK untuk menanggung risiko hidup sebesar itu?

Sering kali hanya berupa honor bulanan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan yang dipotong pajak penghasilan!

Sebuah ketimpangan risiko yang di luar batas kewarasan manusia: diberi honor senilai uang belanja dapur dua minggu, tetapi memikul risiko tuntutan ganti rugi miliaran rupiah dan ancaman kurungan penjara bertahun-tahun.

Tidak heran jika aparatur-aparatur terbaik di negeri ini memilih melarikan diri dari pusaran pengadaan. Kursi-kursi pejabat pengadaan akhirnya diisi oleh dua tipe manusia: mereka yang terpaksa ditunjuk karena tidak punya koneksi politik untuk menolak, atau mereka yang memang sengaja masuk ke sana untuk bersekutu dengan para mafia proyek demi mengeruk kekayaan pribadi secara kilat.

Membebaskan Belanja Negara dari Jeratan Ketakutan dan Korupsi

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah mesin utama yang memompa darah segar APBN dan APBD senilai lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun ke dalam otot-otot perekonomian nasional.

Jika mesin utama ini rusak, macet, dan dipenuhi karat perburuan rente, maka seluruh tubuh bangsa ini akan mengalami kelumpuhan ekonomi.

Kita tidak butuh seribu peraturan presiden baru yang saling merevisi setiap dua tahun sekali dan membuat bingung para pelaksana di lapangan. Yang kita butuhkan adalah perombakan radikal pada arsitektur tata kelola pengadaan nasional:

  1. Hapus Doktrin “Pemenang Harga Terendah”. Ganti paradigma penilaian tender dari harga terendah (lowest price) menjadi nilai kemanfaatan terbaik seumur hidup (best value for money & life-cycle costing). Rekanan yang menawar harga lebih dari 15 persen di bawah pagu HPS harus otomatis digugurkan karena secara ilmiah dipastikan akan menyunat mutu material di lapangan. Menangkan rekanan yang menawarkan harga realistis dengan jaminan masa pemeliharaan terpanjang dan track record reputasi tanpa cacat.
  2. Beri Perlindungan Hukum Mutlak dan Asuransi Profesi bagi Pejabat Pengadaan. Terbitkan undang-undang pengadaan publik yang menegaskan perlindungan hukum bagi PPK dan Pokja: perselisihan kontrak dan kegagalan konstruksi fisik yang tidak disertai suap atau perbuatan curang mutlak merupakan ranah hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi. Wajibkan negara menyediakan asuransi profesi bagi pejabat pengadaan untuk menanggung risiko kegagalan teknis yang berada di luar kendali manusia.
  3. Standarisasi Harga e-Katalog Berbasis Harga Riil Pasar Bebas Terbuka. Hubungkan basis data harga di e-Katalog secara otomatis (real-time API integration) dengan harga jual eceran di platform pasar daring swasta komersial. Jika sebuah produk tayang di katalog pemerintah dengan harga lebih mahal 10 persen dari harga pasar bebas untuk spesifikasi yang sama, sistem harus otomatis memblokir produk tersebut dari daftar belanja negara. Hancurkan etalase eksklusif yang memfasilitasi mark-up legal.
  4. Bentuk Korps Pejabat Pengadaan Independen dengan Remunerasi Khusus. Cabut status pejabat pengadaan dari struktur dinas daerah yang rentan diintervensi oleh bupati, wali kota, atau kepala dinas. Bentuk korps pengadaan fungsional nasional yang independen di bawah kendali lembaga pusat, dengan penempatan silang antarwilayah secara acak. Berikan tunjangan risiko profesi yang tinggi dan bermartabat, agar mereka tidak mempan disuap dan tidak takut diancam mutasi oleh kekuasaan politik lokal.

Uang seribu triliun rupiah yang dibelanjakan negara setiap tahun adalah amanah suci dari tetes keringat rakyat yang memeras tenaga dari pagi hingga petang.

Sangat berdosa jika uang suci itu terus-menerus disedot oleh persekongkolan tender yang tamak, lalu menjelma menjadi jembatan-jembatan rapuh yang runtuh menenggelamkan masa depan anak-anak bangsa.

Bebaskan para pejabat pengadaan yang jujur dari ketakutan.

Penjarakan para perampok proyek yang berlindung di balik celah regulasi.

Jadikan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen kemuliaan pembangunan bangsa, bukan lagi panggung sandiwara yang identik dengan kehancuran martabat kemanusiaan di balik jeruji besi!

Loading