Mengapa Peraturan Daerah Sering Bertabrakan dengan Pusat?

Satu pemandangan yang sering bikin pusing para investor dan pelaku usaha di daerah: di Jakarta aturannya A, begitu sampai di kabupaten atau kota, aturannya jadi A-plus atau malah jadi B.

Lalu muncul istilah “raja-raja kecil”. Pusat sudah ketok palu bilang “permudah izin”, tapi di daerah pintunya tetap dikunci rapat-rapat pakai gembok Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, pengusaha bingung, rakyat jadi korban karena ekonomi macet, dan pengacara panen kerjaan di Mahkamah Agung.

Kenapa di satu negara yang sama, bicaranya bisa beda-beda? Mari kita bedah pakai logika sinkronisasi, bukan sekadar ego birokrasi.

Semangat Otonomi yang Kebablasan

Masalah pertama adalah soal “tafsir” otonomi daerah. Semenjak keran otonomi dibuka lebar-lebar, banyak daerah yang merasa punya kedaulatan mutlak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Seolah-olah, daerah itu adalah negara di dalam negara.

Semangatnya sebenarnya bagus: kemandirian. Tapi kalau semangatnya adalah “bagaimana cara memeras pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya”, di situlah masalah muncul. Lahirlah Perda-Perda retribusi yang aneh-aneh. Ada pajak ini, ada pungutan itu, yang di aturan pusat sebenarnya sudah dihapus atau dilarang.

Birokrasi di daerah seringkali merasa kalau tidak bikin aturan sendiri, mereka tidak “kerja”. Padahal, fungsi regulasi itu untuk melayani, bukan untuk sekadar menunjukkan kekuasaan.

Penyakit “Copy-Paste” Tanpa Telaah

Ini yang lucu. Di satu sisi ada daerah yang terlalu kreatif, di sisi lain ada daerah yang malasnya minta ampun. Banyak Perda yang lahir dari proses copy-paste aturan dari daerah lain atau dari draf mentah pusat tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Begitu aturan pusat berubah, daerah telat merespons. Aturan pusat sudah lari pakai jet, Perda-nya masih jalan kaki pakai egrang. Akhirnya terjadi kekosongan hukum atau benturan aturan.

Seharusnya, bagian hukum di setiap daerah itu isinya adalah orang-orang yang lincah memantau perubahan regulasi di Jakarta. Jangan sampai pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan aturan, tapi di daerah masih pakai prosedur zaman Orde Baru karena Perda-nya belum direvisi.

Ego Sektoral: Pusat vs Daerah

Kita harus jujur, seringkali terjadi “perang dingin” antara kementerian di pusat dan dinas di daerah. Pusat merasa paling tahu segalanya secara makro, sementara daerah merasa paling tahu urusan “perut” warganya di lapangan.

Pusat bikin aturan yang sifatnya umum, tapi daerah merasa aturan itu tidak cocok diterapkan karena karakteristik wilayahnya beda. Alih-alih berkomunikasi, daerah malah bikin Perda yang sifatnya “melawan halus” aturan pusat.

Inilah yang merusak kepastian hukum. Investor itu tidak takut pada aturan yang ketat, mereka takut pada aturan yang tidak pasti. Kalau hari ini boleh menurut menteri, tapi dilarang menurut bupati, ya lebih baik mereka bawa uangnya ke luar negeri.

Proses Harmonisasi yang Sering Terlewat

Secara prosedur, setiap Perda itu harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Provinsi. Namanya proses harmonisasi. Tujuannya biar tidak tabrakan.

Tapi, seringkali proses ini hanya jadi formalitas. Dokumennya numpuk di Jakarta, orangnya cuma tanda tangan tanpa membaca detail pasalnya. Atau, daerah sengaja “menyembunyikan” pasal-pasal bermasalah di balik narasi yang indah agar lolos verifikasi.

Kita butuh sistem digital yang bisa mendeteksi secara otomatis: kalau ada draf Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, sistem langsung kasih lampu merah. Jangan nunggu digugat di pengadilan baru sibuk merevisi.

Satu Komando untuk Indonesia Maju

Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa Indonesia ini adalah negara kesatuan, bukan kumpulan negara-negara bagian.

Birokrasi di daerah jangan merasa harga dirinya jatuh kalau harus tunduk pada aturan pusat yang masuk akal. Sebaliknya, pusat juga jangan bikin aturan yang “menghantam rata” tanpa melihat kearifan lokal.

Perda yang hebat adalah Perda yang mampu menerjemahkan visi nasional ke dalam aksi lokal. Bukan Perda yang justru menjadi penghambat bagi kemajuan negaranya sendiri.

Begitulah. Mau aturan pusat atau aturan daerah, yang penting rakyat tidak dibuat pusing tujuh keliling. Jangan sampai kita sibuk berdebat soal pasal, sementara tetangga sebelah sudah sibuk membangun peradaban.

Bagaimana, Perda di daerah Anda sudah sinkron belum dengan aturan pusat? Atau masih hobi bikin aturan “jalur mandiri”?

Loading