Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di daerah. SIPD berfungsi sebagai media yang berfungsi untuk mengkompilasi data pembangunan daerah, serta memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan.
SIPD didirikan berdasarkan beberapa payung hukum, termasuk UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
SIPD berfungsi untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengadaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
Sistem ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. SIPD digunakan untuk mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data, serta mengolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Data SIPD diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam penggunaannya, SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik/E-Database untuk mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data. SIPD juga digunakan untuk evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik. Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah serta analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan melalui SIPD