Mengupas Tumpang Tindih Izin Usaha di Daerah: Pusat Bilang A, Daerah Bilang B

Komitmen pemerintah pusat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui simplifikasi regulasi perizinan usaha sering kali membentur tembok tebal begitu memasuki yurisdiksi pemerintah daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) sejatinya dimaksudkan sebagai sapu jagat (omnibslaw) untuk meruntuhkan labirin birokrasi perizinan yang selama berdekade-dekade menyandera iklim investasi di Indonesia. Pusat menginginkan sebuah ekosistem investasi yang terpusat, standar, cepat, dan berbasis digital melalui platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Namun, dalam realitas operasional di tingkat tapak, impian simplifikasi tersebut sering kali berubah menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha. Terjadi jurang pemisah yang lebar antara diskursus hukum di Jakarta dengan implementasi taktis di daerah. Pelaku usaha kerap terjebak dalam pusaran friksi regulasi yang membingungkan: ketika pemerintah pusat menyatakan sebuah izin sudah sah (Pusat Bilang A), pemerintah daerah justru menolak dan menuntut pemenuhan rangkaian dokumen perizinan lokal tambahan yang berbeda (Daerah Bilang B). Mengapa tumpang tindih klausul regulasi ini terus berulang pasca-penerapan UU Cipta Kerja? Di mana letak kegagalan sinkronisasi horizontal-vertikal yang membuat kepastian hukum dalam berbisnis di daerah masih menjadi barang mahal?

Anatomi Konflik Regulasi: Benturan Sentralisasi vs Otonomi Daerah

Sengkarut tumpang tindih perizinan ini pada dasarnya merupakan manifestasi dari ketegangan politik hukum antara semangat sentralisasi standar oleh pemerintah pusat dan semangat desentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

   REFORMASI PUSAT (UU Cipta Kerja)             PERTAHANAN REFORMASI DAERAH
+------------------------------------+    +------------------------------------+
| * Standardisasi Nasional via OSS.  |    | * Perda Retribusi & Pajak Daerah.  |
| * Perizinan Berbasis Risiko (NIB). | vs | * Rekomendasi Teknis OPD Lokal.    |
| * Pemangkasan Izin Sektor Hulu.    |    | * Hak Konstitusional Otonomi.     |
+------------------------------------+    +------------------------------------+

Pemerintah pusat memandang bahwa untuk menciptakan efisiensi makro, seluruh jenis perizinan harus distandardisasi secara nasional melalui satu pintu digital. Sebaliknya, pemerintah daerah melihat penetrasi pusat yang terlalu dalam ke sektor perizinan lokal sebagai bentuk penggebirian terhadap hak otonomi daerah. Bagi daerah, izin bukan sekadar instrumen kendali administrasi, melainkan instrumen perlindungan ruang tata wilayah, penegakan hukum lingkungan lokal, serta yang paling krusial: sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi perizinan tertentu. Ketika pusat menghapus atau mengambil alih sebuah izin, daerah secara otomatis kehilangan potensi pendapatan, yang kemudian direspons dengan memproduksi regulasi turunan lokal baru sebagai mekanisme pertahanan diri (self-defense mechanism).

Mengurai Titik Tumpu Sengkarut “Pusat Bilang A, Daerah Bilang B”

Tumpang tindih perizinan yang membingungkan dunia usaha ini terjadi akibat beberapa sumbatan struktural dan legislasi yang belum dituntaskan:

1. Nasihat NIB di OSS vs Kenyataan Rekomendasi Teknis Daerah

Di bawah sistem OSS-RBA, pelaku usaha dengan kategori risiko rendah diberi kemudahan luar biasa. Mereka cukup menginput data perusahaan dan seketika itu juga sistem pusat akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sekaligus sebagai Perizinan Tunggal (termasuk sertifikasi halal dan pernyataan mandiri K3). Pusat mengampanyekan kepada publik: “Begitu NIB terbit, Anda sudah legal dan bisa langsung beroperasi (Pusat Bilang A).”

Namun, begitu pelaku usaha tersebut hendak membuka gerai fisik atau membangun pabrik di daerah, mereka langsung dicegat oleh aparat birokrasi lokal (Satpol PP atau Dinas Perizinan Daerah). Pemda menyatakan bahwa NIB dari pusat tidak berlaku untuk aktivitas pemanfaatan ruang fisik lokal jika pelaku usaha belum mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) daerah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti IMB—serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lokal (Daerah Bilang B). Pelaku usaha berada di posisi terjepit: legal di mata hukum nasional, namun dianggap ilegal dan terancam penyegelan oleh hukum daerah.

2. Lambatnya Legislasi Perda RDTR Digital Daerah

Pemerintah pusat mendesain agar proses KKPR (izin lokasi) di dalam OSS dapat terbit secara instan dalam hitungan menit. Syarat utamanya adalah daerah harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah terintegrasi secara digital (digital map) dengan sistem OSS nasional.

Kenyataan di lapangan menunjukkan potret yang berbanding terbalik. Dari total ratusan kabupaten/kota di Indonesia, baru sebagian kecil daerah yang berhasil menyelesaikan dan mengintegrasikan Perda RDTR digital mereka ke pusat. Penyebabnya bervariasi, mulai dari mahalnya biaya pembuatan peta dasar tata ruang, rumitnya proses sinkronisasi sektoral, hingga lambatnya proses legislasi di DPRD lokal. Akibat ketiadaan RDTR digital ini, sistem OSS pusat tidak mampu melakukan verifikasi otomatis. Proses perizinan terpaksa dikembalikan ke jalur manual di daerah melalui mekanisme penilaian dokumen tata ruang yang memakan waktu bulanan dan membuka ruang transaksional baru.

3. Dualisme Aplikasi: Antara OSS-RBA Pusat dan SIMBG/Aplikasi Lokal

Paradoks digitalisasi perizinan pasca-UU Cipta Kerja melahirkan fenomena penumpukan aplikasi yang membingungkan. Untuk mengurus izin mendirikan bangunan, pemerintah pusat (Kementerian PU) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sementara itu, untuk memproses izin operasional lainnya, pusat mewajibkan penggunaan OSS-RBA. Di tingkat daerah, banyak pemda yang juga sudah terlanjur menginvestasikan dana miliaran rupiah untuk membangun aplikasi perizinan lokal mandiri.

Ketiga jenis aplikasi ini dalam banyak kasus tidak saling berkomunikasi secara otomatis (not interoperable). Pelaku usaha dipaksa menjadi “operator administratif” yang melelahkan: mereka harus menginput data di OSS pusat, lalu melakukan input ulang data yang sama di SIMBG, dan melampirkan kembali berkas fisik tersebut ke aplikasi lokal pemda demi mendapatkan validasi dari tim teknis daerah. Digitalisasi yang tujuan awalnya memangkas birokrasi justru melahirkan beban administrasi baru (digital bureaucracy).

4. Celah Pasal Karet dalam Penentuan Retribusi Daerah

Sektor perizinan adalah instrumen pengumpul fiskal yang seksi bagi daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya telah membatasi jenis retribusi yang boleh ditarik oleh daerah. Salah satu yang dipertahankan adalah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, karena rumus perhitungan tarif PBG dalam regulasi pusat (PP Nomor 16 Tahun 2021) dinilai sangat rumit dan berbeda dengan formula IMB lama, banyak daerah yang lambat atau sengaja menunda pembuatan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru yang sesuai dengan standar pusat. Selama masa transisi yang berlarut-larut ini, dinas teknis daerah sering kali menolak memproses permohonan PBG pelaku usaha dengan dalih belum memiliki dasar hukum penarikan retribusi yang baru. Pusat mendesak agar izin segera dikeluarkan demi investasi, sementara daerah menahan izin karena takut dituduh melakukan pungli atau kehilangan PAD jika menarik tarif tanpa Perda baru.

Dampak Destruktif Tumpang Tindih Izin Bagi Perekonomian

Ketidakpastian regulasi akibat perbedaan sikap antara pusat dan daerah ini membawa dampak berantai yang sangat merugikan wajah investasi nasional:

  • Pembengkakan Biaya Investasi (Holding Cost): Bagi seorang investor, waktu adalah uang. Ketidakpastian pemenuhan izin di daerah menyebabkan modal yang sudah dikucurkan tertahan tanpa kepastian produksi. Biaya sewa lahan, bunga pinjaman bank, hingga biaya operasional perusahaan membengkak hanya untuk menunggu penyelesaian sengketa dokumen administrasi antar-instansi pemerintah.
  • Merosotnya Kredibilitas Kepastian Hukum Indonesia: Investor internasional sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum. Jika mereka melihat bahwa komitmen kemudahan yang dijanjikan oleh Presiden atau Menteri di tingkat pusat dengan mudah dianulir atau dihambat oleh aturan bupati atau wali kota di tingkat lokal, mereka akan menilai Indonesia sebagai negara yang berisiko tinggi untuk berbisnis. Modal asing akan beralih ke negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand yang menawarkan kesatuan komando regulasi yang lebih solid dari pusat hingga ke tingkat tapak.

Langkah Strategis: Menyelaraskan Orkestrasi Regulasi

Mengakhiri drama tumpang tindih “Pusat Bilang A, Daerah Bilang B” memerlukan langkah-langkah intervensi kebijakan yang tegas, sinkron, dan mengikat secara hukum:

1. Pemaksaan Asistensi Penyelesaian Perda RDTR Interaktif

Pemerintah pusat tidak boleh hanya menuntut daerah menyelesaikan Perda RDTR secara mandiri tanpa memberikan dukungan konkret. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri harus menerjunkan satgas khusus ke daerah-daerah untuk melakukan asistensi dan pembiayaan pembuatan peta tata ruang makro digital. Target penyelesaian RDTR interaktif ini harus dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah yang dievaluasi secara berkala oleh pusat. Daerah yang lambat harus diberikan sanksi fiskal berupa penahanan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.

2. Penyatuan Multi-Platform Aplikasi dalam Satu Ekosistem API

Kementerian Investasi/BKPM wajib memaksa Kementerian PU (pengelola SIMBG) dan kementerian teknis lainnya untuk melakukan integrasi data total (total system integration) dengan platform OSS-RBA melalui mekanisme Application Programming Interface (API). Pelaku usaha tidak boleh lagi melihat atau mengoperasikan lebih dari satu aplikasi. Cukup ada Satu Pintu Aplikasi Nasional (OSS), dan sistem di belakang layar (back-end) yang bertugas mendistribusikan data tersebut secara otomatis ke SIMBG maupun ke aplikasi internal milik pemerintah daerah.

3. Optimalisasi Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)

Gubernur harus diaktifkan perannya secara maksimal sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah untuk melakukan harmonisasi Peraturan Bupati/Wali Kota agar tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

               [Alur Pengawasan Regulasi Bersusun]
+---------------------------------------------------------------+
| Pemerintah Pusat   --> Menerbitkan Standar Regulasi Makro     |
|                        Nasional (UU / PP).                    |
+---------------------------------------------------------------+
                               |
                               v
+---------------------------------------------------------------+
| Gubernur (GWPP)    --> Melakukan Filter & Harmonisasi Produk  |
|                        Hukum Lokal Kabupaten/Kota.            |
+---------------------------------------------------------------+
                               |
                               v
+---------------------------------------------------------------+
| Bupati / Wali Kota --> Mengeksekusi Izin di Tingkat Tapak     |
|                        Sesuai Garis Standar Pusat.            |
+---------------------------------------------------------------+

Setiap rancangan Perda atau Perbup yang berkaitan dengan perizinan dan investasi wajib melewati meja penelaahan Gubernur untuk memastikan kepatuhan terhadap asas hukum tata ruang dan kemudahan berusaha nasional sebelum disahkan.

Kesimpulan

Sengkarut tumpang tindih izin usaha yang melahirkan paradoks “Pusat Bilang A, Daerah Bilang B” adalah indikator nyata bahwa reformasi regulasi di Indonesia masih berjalan secara parsial dan ego-sentris. Pemerintah pusat terlalu fokus pada kecepatan peluncuran sistem digital makro, sementara pemerintah daerah masih berjuang mempertahankan kedaulatan fiskal dan wewenang otonominya dengan cara-cara konservatif. Korban utama dari ketiadaan harmoni ini adalah para pelaku usaha—mulai dari skala UMKM hingga korporasi besar—yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi bangsa.

Menyelaraskan garis regulasi ini bukan berarti menghapus hak otonomi daerah secara semena-mena, melainkan mendudukkan pusat dan daerah dalam satu irama orkestrasi pembangunan yang padu. Kepastian hukum dalam berbisnis hanya akan terwujud apabila ada kesatuan bahasa, kesatuan sistem data, dan kesatuan visi antara kementerian di Jakarta dengan aparatur birokrasi di tingkat dinas-dinas kabupaten/kota. Sudah saatnya ego sektoral dan ego kedaerahan dikesampingkan demi mewujudkan ekosistem investasi yang bersih, transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi kemakmuran segenap Pembaca seutuhnya.

Loading