Mengintegrasikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah langkah krusial agar rencana pembangunan selama lima tahun selaras dengan pelaksanaan anggaran tahunan. Bagi banyak orang awam, istilah-istilah ini terdengar rumit, tetapi pada dasarnya proses integrasi hanya berarti “menghubungkan” visi-misi pemerintah jangka menengah dengan penggunaan dana setiap tahun. Jika dilakukan dengan baik, integrasi ini memastikan anggaran daerah benar-benar dipakai untuk mewujudkan target-target strategis dalam RPJMD.
1. Pengertian Singkat RPJMD dan APBD
Sebelum membahas integrasi, penting memahami terlebih dahulu apa itu RPJMD dan APBD serta fungsi dasar keduanya.
-
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
-
Masa Berlaku: Lima tahun, dimulai sejak kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) menjabat.
-
Isi Utama:
-
Visi dan Misi Kepala Daerah untuk periode lima tahun.
-
Tujuan dan Sasaran Strategis—misalnya menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, atau mempercepat konektivitas antarwilayah.
-
Rancangan Program dan Kebijakan yang akan dilaksanakan selama lima tahun.
-
Indikator Kinerja untuk mengukur pencapaian target, seperti persentase angka kemiskinan turun 5% dalam lima tahun.
-
-
Fungsi:
-
Menjadi acuan utama perencanaan pembangunan daerah.
-
Mengarahkan penyusunan dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tiap tahun.
-
-
-
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
-
Masa Berlaku: Satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember).
-
Isi Utama:
-
Pendapatan Daerah: PAD (Pajak, Retribusi, BUMD), Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH), dan pendapatan lain-lain yang sah.
-
Belanja Daerah: Belanja Tidak Langsung (gaji, subsidi, bantuan sosial) dan Belanja Langsung (program dan kegiatan fisik/non-fisik).
-
Pembiayaan Daerah: SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan lainnya.
-
-
Fungsi:
-
Mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program/kegiatan tahun berjalan.
-
Menjadi dasar pencairan dana (SP2D) dan pertanggungjawaban keuangan.
-
-
Secara sederhana, RPJMD ibarat “peta” jangka panjang, sedangkan APBD adalah “kendaraan” yang berjalan tiap tahun sesuai rute peta tersebut. Integrasi artinya memastikan kendaraan (APBD) tidak keluar jalur peta (RPJMD).
2. Mengapa Integrasi Penting
-
Mewujudkan Visi dan Misi
-
Tanpa integrasi, ada risiko bahwa anggaran tahunan hanya dipakai untuk kebutuhan rutin (gaji dan operasional), sementara program strategis dalam RPJMD terabaikan.
-
Dengan memastikan setiap program dalam RPJMD termuat dalam APBD, visi jangka menengah dapat tercapai.
-
-
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
-
Anggaran menjadi lebih terfokus pada prioritas strategis, menghindarkan pemborosan untuk kegiatan yang tidak selaras dengan target RPJMD.
-
Misalnya, jika RPJMD menargetkan meningkatkan akses air bersih bagi 80% warga dalam lima tahun, maka APBD tiap tahun dialokasikan untuk pembangunan sistem air dan pipanisasi secara bertahap.
-
-
Akuntabilitas kepada Publik dan DPRD
-
DPRD (legislatif) mengawasi jalannya APBD. Dengan integrasi, DPRD dapat melihat keterkaitan antara anggaran tahunan dan target jangka menengah, sehingga pengawasan menjadi lebih terarah.
-
Masyarakat juga bisa menilai: “Apakah APBD kita benar-benar dipakai untuk hal-hal yang disepakati dalam RPJMD?”
-
-
Pengendalian Perubahan
-
Jika ada kebutuhan mendesak (misal bencana alam), pemerintah daerah bisa melakukan revisi APBD (APBD Perubahan) dengan tetap merujuk pada tujuan RPJMD.
-
Dengan demikian, penyesuaian anggaran tidak semata-mata menambah beban, tetapi diarahkan untuk memperbaiki capaian RPJMD.
-
3. Langkah-Langkah Praktis Integrasi RPJMD dan APBD
Berikut urutan langkah yang dapat diikuti oleh pemerintah daerah (SKPD, Bappeda, BPKAD, dan DPRD) agar integrasi berjalan lancar:
3.1 Memahami Visi-Misi dan Sasaran RPJMD
-
Pelajari Dokumen RPJMD
-
Bacalah visi-misi, tujuan strategis, dan sasaran yang ditetapkan. Buat ringkasan atau “highlight” poin-poin utama:
-
Contoh: “Sasaran tahun I: menurunkan angka kemiskinan dari 15% menjadi 13%.”
-
Contoh: “Sasaran tahun II: meningkatkan cakupan pelayanan pendidikan dasar hingga 95%.”
-
-
-
Identifikasi Program Prioritas per SKPD
-
Tiap SKPD (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan lain-lain) memiliki tanggung jawab untuk mencapai sasaran tertentu.
-
Misalnya: Dinas Kesehatan bertugas menurunkan angka kematian ibu dan bayi, Dinas PUPR bertugas membangun jaringan air bersih. Tuliskan program utama yang menjadi prioritas.
-
-
Buat Matrix Keterkaitan (Mapping)
-
Buat tabel sederhana yang memetakan “Sasaran RPJMD” ke “Program SKPD” dan “Indikator Kinerja.”
-
Contoh format singkat:
Sasaran RPJMD Program SKPD Indikator Kinerja Menurunkan angka kemiskinan Program Bantuan Sosial % penurunan penerima bantuan Peningkatan akses air bersih Pembangunan Sumur Bor % rumah teraliri air bersih Peningkatan kualitas guru Pelatihan Guru Jumlah guru terlatih Dengan tabel sederhana ini, setiap pejabat SKPD paham bahwa misalnya “kegiatan Pelatihan Guru” harus mendapatkan alokasi anggaran di APBD agar indikator “jumlah guru terlatih” tercapai.
-
3.2 Menyusun RKPD Berdasar RPJMD
-
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
-
RKPD adalah dokumen tahunan yang menurunkan RPJMD. Di dalamnya tercantum program dan kegiatan prioritas per SKPD untuk satu tahun.
-
Contoh: Jika RPJMD menentukan pembangunan 20 sumur bor selama lima tahun, maka RKPD tahun I menetapkan pembangunan 4 sumur bor, RKPD tahun II tiga sumur bor, dan seterusnya.
-
-
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
-
Proses partisipatif melibatkan masyarakat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
-
Hasil Musrenbang harus selaras dengan prioritas RPJMD. Masyarakat mengusulkan kebutuhan lokal, tetapi DPRD dan Bappeda mempertimbangkan “apakah usulan ini mendukung target RPJMD?”
-
Jika usulan tidak mendukung RPJMD, dapat dikategorikan sebagai program reguler atau dialihkan pada APBD Perubahan.
-
-
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS
-
KUA menetapkan kerangka makro APBD (proyeksi pendapatan-belanja dan kebijakan fiskal).
-
PPAS menentukan plafon anggaran sementara per SKPD.
-
Dalam proses ini, Bappeda dan BPKAD mengingatkan SKPD: “Plafon anggaran ini harus dipakai untuk program yang mendukung sasaran RPJMD prioritas.”
-
3.3 Menyusun RKA-SKPD yang Terintegrasi
-
Format RKA-SKPD
-
RKA memuat uraian program, kegiatan, indikator kinerja, target, dan rincian biaya (HPS).
-
Pada kolom indikator dan target, cantumkan indikator RPJMD yang berkaitan.
-
Contoh:
Program Kegiatan Indikator Kinerja Target Estimasi Biaya Pembangunan Sumur Bor Sumur Bor Desa A % Rumah Teraliri Air 90% Rp 200.000.000 Pelatihan Guru Workshop Literasi Jumlah Guru Terlatih 50 Guru Rp 24.000.000 Dengan demikian, setiap kegiatan di RKA jelas “menjawab” target RPJMD.
-
-
Konsistensi Asumsi
-
Gunakan asumsi yang seragam sesuai kebutuhan RPJMD. Misalnya, asumsi harga satuan bahan, upah tenaga kerja, ataupun harga kontrak yang telah disepakati.
-
Jangan ada RKA-SKPD yang memasang biaya “istimewa” tinggi yang tidak sejalan dengan skala program di RPJMD.
-
-
Pengisian Kode Akun Anggaran
-
Setiap jenis belanja (modal, barang-jasa, bantuan sosial) harus diberi kode akun yang tepat.
-
Misalnya, belanja modal sumur bor diberi kode 611.01.02, belanja barang-jasa pelatihan guru diberi 524.02.01. Hal ini memudahkan pemantauan apakah dana untuk target RPJMD benar-benar dipakai.
-
3.4 Pembahasan RKA-SKPD dengan DPRD
-
Rapat Komisi DPRD
-
Setiap RKA-SKPD dipresentasikan dan dibahas di komisi sesuai bidangnya.
-
Anggota DPRD menanyakan hubungan antara kegiatan dan target RPJMD. Jika ada kegiatan RKA yang dianggap tidak mendukung RPJMD, DPRD dapat minta penyesuaian.
-
-
Rapat Gabungan dan Paripurna
-
Hasil pembahasan komisi digabungkan di rapat Banggar DPRD dan Tim Anggaran Daerah (TAD).
-
Plafon anggaran final diberikan kepada SKPD yang tugasnya memastikan anggaran itu memang men-support target RPJMD.
-
Setelah final, RKA-SKPD menjadi bagian Raperda APBD yang diajukan ke paripurna untuk disahkan.
-
3.5 Pelaksanaan dan Monitoring
-
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
-
Setelah RKA disetujui, SKPD menyusun DPA yang memuat detail teknis dan jadwal triwulan.
-
Pastikan DPA mencantumkan target-target RPJMD agar saat monitoring dapat dilacak apakah realisasi anggaran bergerak sesuai kurs target RPJMD.
-
-
Pencatatan dan Pelaporan
-
Semua transaksi dicatat di SIKD atau e-budgeting.
-
Setiap triwulan, SKPD membuat laporan realisasi keuangan dan capaian kinerja. Bandingkan capaian dengan target indikator RPJMD untuk menilai progres tahunan.
-
-
Evaluasi Tahunan (LKPD dan LAKIP)
-
Pada akhir tahun anggaran, SKPD membuat Laporan Kinerja SKPD (LAKIP) dan Pemerintah Daerah membuat Laporan Keuangan Daerah (LKPD).
-
Gunakan hasil audit BPK dan rekomendasi DPRD untuk menilai apakah integrasi RPJMD–APBD berjalan baik. Informasi ini menjadi bahan revisi RPJMD (jika diperlukan) atau penajaman prioritas di tahun berikutnya.
-
4. Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
Integrasi RPJMD dan APBD bukan hanya tugas Bappeda atau SKPD semata. Berikut peran berbagai pihak:
-
Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
-
Menetapkan visi-misi dan arahan strategis RPJMD.
-
Menandatangani KUA-PPAS, Raperda APBD, dan menegaskan bahwa APBD harus konsisten dengan RPJMD.
-
-
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
-
Merumuskan RPJMD bersama tim perumus: mengkaji data potensi daerah, aspirasi masyarakat, dan rekomendasi para ahli.
-
Membimbing SKPD dalam menyusun RKPD dan memastikan keterkaitan dengan RPJMD.
-
-
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
-
Menyusun RKA-SKPD berdasar RKPD yang sudah selaras dengan RPJMD.
-
Melaksanakan program/kegiatan dan melaporkan realisasi keuangan serta capaian kinerja.
-
-
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
-
Mengatur mekanisme penganggaran, memastikan kode akun benar, menghitung plafon anggaran, menerbitkan SP2D.
-
Verifikasi DPA agar anggaran yang dicairkan tepat sasaran (sesuai RPJMD).
-
-
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
-
Melakukan fungsi legislasi (mengesahkan Perda RPJMD dan Perda APBD), budgeting (menyetujui anggaran), dan oversight (mengawasi pelaksanaan).
-
Menanyakan secara kritis apakah anggaran benar-benar membantu pencapaian target RPJMD.
-
-
Masyarakat dan LSM
-
Memberi masukan melalui Musrenbang dan forum publik.
-
Mengawal pelaksanaan anggaran: memantau apakah pembangunan fisik sesuai rencana, apakah program bantuan tepat sasaran.
-
Jika menemukan penyimpangan, dapat melaporkan ke Inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi Daerah.
-
5. Tantangan dan Tips Sukses Integrasi
5.1 Tantangan Umum
-
Perbedaan Persepsi antara SKPD dan DPRD
-
Seringkali SKPD mengajukan anggaran berdasarkan kebutuhan jangka pendek, sedangkan DPRD lebih fokus target jangka panjang RPJMD.
-
Resolusi: Perkuat dialog dan sosialisasi RPJMD secara rutin di rapat komisi.
-
-
Keterbatasan Data dan Kapasitas SDM
-
Data dasar (survei kebutuhan masyarakat, potensi daerah) tidak lengkap, sehingga penyusunan RPJMD kurang representatif.
-
Resolusi: Bentuk tim kecil lintas SKPD untuk mengumpulkan data primer/sekunder, dan kirim staf untuk pelatihan analisis data dan perencanaan.
-
-
Ketidakkonsistenan Kebijakan
-
Kepala daerah berganti sebelum RPJMD lima tahun selesai, sehingga visi-misi berubah.
-
Resolusi: RPJMD sebaiknya disusun dengan melibatkan lintas partai politik di DPRD agar mendapat dukungan mayoritas. Bahkan jika kepala daerah berganti, rancangan tetap punya “payung” legal lebih kokoh.
-
-
Realisasi Anggaran yang Terhambat
-
Proses lelang dan administrasi yang lama membuat program di APBD terlambat jalan.
-
Resolusi: Buat prioritas lelang lebih awal dan monitoring ketat, serta sediakan anggaran cadangan dalam DPA untuk percepatan.
-
5.2 Tips Sukses
-
Sosialisasi RPJMD Intensif
-
Adakan workshop atau forum diskusi RPJMD ke SKPD, DPRD, dan masyarakat selambat-lambatnya setahun sebelum periode berjalan.
-
Gunakan bahasa sederhana dan visual (infografis) agar mudah dipahami.
-
-
Peta Jalan Tahunan (Roadmap)
-
Buat dokumen ringkas: “Roadmap 5 Tahun” yang menunjukkan target RPJMD per tahun dan program prioritas.
-
Contoh visual sederhana:
Tahun 1: 20 Sumur Bor → 4 Sumur dalam APBD1
Tahun 2: 20 Sumur Bor → 5 Sumur dalam APBD2
Tahun 3: 20 Sumur Bor → 5 Sumur dalam APBD3
Tahun 4: 20 Sumur Bor → 3 Sumur dalam APBD4
Tahun 5: 20 Sumur Bor → 3 Sumur dalam APBD5 -
-
Koordinasi Intensif antar SKPD
-
SKPD Dinas PUPR, Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian harus duduk bersama membahas interdependensi program.
-
Contoh: Pembangunan sumur bor memerlukan data kebutuhan ibu hamil (Dinas Kesehatan) dan titik lokasi (Dinas PUPR).
-
-
Penggunaan Sistem e-Budgeting atau SIKD
-
Terapkan aplikasi yang memfasilitasi pengisian RKA-SKPD dan DPA dengan integrasi indikator RPJMD.
-
Manfaat: Data anggaran langsung “connected” dengan target RPJMD, sehingga setiap perubahan langsung tercatat.
-
-
Monitoring Rutin dan Evaluasi Triwulanan
-
Setiap triwulan, adakan rapat monitoring kinerja antar SKPD, Bappeda, dan DPRD—bahas capaian realisasi keuangan dan capaian indikator RPJMD.
-
Tindak lanjuti segera jika realisasi anggaran kurang dari target (misal realisasi 20% di triwulan II, seharusnya minimal 40%).
-
-
Pelibatan Masyarakat Lebih Awal
-
Ajak tokoh masyarakat, LSM, dan akademisi menjadi bagian tim advokasi program.
-
Jika mereka sudah “mengerti” target RPJMD, mereka dapat membantu memantau dan memberi masukan agar anggaran tepat guna.
-
6. Kesimpulan
Mengintegrasikan RPJMD dan APBD sebenarnya tidak serumit sekedar kata-kata “teknis”. Intinya, setiap rencana dalam RPJMD harus terjawab lewat alokasi anggaran tahunan di APBD. Agar hal ini terjadi:
-
Pahami visi-misi RPJMD dan target-target jangka menengah.
-
Turunkan ke dalam RKPD, lakukan Musrenbang dengan mempertimbangkan RPJMD.
-
Susun RKA-SKPD sesuai KUA-PPAS dengan mencantumkan indikator RPJMD.
-
Bahas RKA-SKPD dengan DPRD agar anggaran terarah dan tetap mendukung RPJMD.
-
Susun DPA final sebagai pedoman pelaksanaan, sertakan jadwal triwulanan dan kode akun anggaran.
-
Lakukan monitoring dan evaluasi rutin, bandingkan realisasi dengan target RPJMD.
-
Libatkan semua pihak—Bappeda, SKPD, BPKAD, DPRD, dan masyarakat—sejak awal proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan alokasi anggaran daerah tidak sekadar “kejar setoran rutin”, tetapi menjadi sarana nyata untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai visi jangka menengah yang telah direncanakan. Semoga panduan sederhana ini membantu Anda memahami dan menjalankan integrasi RPJMD–APBD dengan lebih mudah dan terarah!