Pariwisata daerah adalah salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian, sosial, dan lingkungan daerah, serta memperkaya keanekaragaman dan kekayaan bangsa Indonesia. Pariwisata daerah juga merupakan salah satu sektor yang tidak terpengaruh dengan adanya goncangan ekonomi global. Untuk itu, pengembangan pariwisata daerah perlu dilakukan secara komprehensif, inovatif, dan berkelanjutan.
Salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pengembangan pariwisata daerah adalah strategi promosi yang efektif dan efisien. Strategi promosi adalah rencana dan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan informasi, edukasi, persuasi, dan komunikasi tentang destinasi wisata daerah kepada masyarakat, baik domestik maupun internasional, dengan tujuan untuk meningkatkan citra, reputasi, dan daya saing pariwisata daerah¹.
Pemerintah daerah adalah organisasi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi strategi promosi pariwisata daerah.
Beberapa peran pemerintah daerah dalam strategi promosi pariwisata daerah adalah sebagai berikut:
Peran sebagai perencana
Pemerintah daerah berperan sebagai perencana, yaitu dengan menyusun rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah berdasarkan analisis situasi, tujuan, sasaran, target, dan anggaran.
Rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah harus selaras dengan visi, misi, dan kebijakan pemerintah daerah, serta mengacu pada pedoman nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif². Rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah harus mencakup aspek produk, harga, distribusi, dan komunikasi promosi³.
Peran sebagai pelaksana
Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana, yaitu dengan melaksanakan rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah sesuai dengan jadwal, anggaran, dan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah harus melibatkan berbagai pihak, seperti dinas terkait, pihak swasta, komunitas, media, dan stakeholder lainnya. Pelaksanaan rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah harus menggunakan berbagai media dan metode promosi, seperti pameran, festival, media sosial, website, brosur, dan lain-lain⁴.
Peran sebagai pengawas
Pemerintah daerah berperan sebagai pengawas, yaitu dengan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan rencana strategis dan operasional promosi pariwisata daerah. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala, sistematis, dan objektif, dengan menggunakan indikator dan alat ukur yang relevan, seperti jumlah kunjungan, tingkat kepuasan, dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, dan lain-lain⁵. Pengawasan dan evaluasi harus bertujuan untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan dampak promosi pariwisata daerah, serta untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada⁶.
Referensi
http://eprints.unm.ac.id/11136/1/JURNALTIN.pdf
https://www.kompasiana.com/radityaalief/5db80a44d541df31561191a2/peran-pemerintah-dalam-pengembangan-pariwisata-daerah
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9618/1/ABDUL%20RAHMAN%20125030607111011.pdf
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/26539/26161
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jap/article/download/26770/26366
http://repository.ub.ac.id/165808/1/Mohamad%20Bagus%20Wibowo.pdf