Sektor pariwisata kerap diposisikan sebagai ujung tombak penggerak ekonomi kerakyatan yang mampu menghidupkan pelaku usaha mikro, perhotelan, hingga jasa transportasi lokal. Keindahan bentang alam nusantara dan kekayaan tradisi budaya lokal memiliki daya pikat luar biasa bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, pengalaman berwisata yang semestinya menyenangkan dan menyegarkan pikiran kerap kali berubah menjadi pengalaman buruk yang memicu kekecewaan mendalam akibat buruknya tata kelola di lapangan.
Salah satu penyakit kronis yang tak kunjung tuntas di berbagai destinasi wisata Indonesia adalah menjamurnya praktik pungutan liar (pungli) dan penataan parkir yang semrawut. Mulai dari pantai populer, kawasan pegunungan, air terjun, hingga situs bersejarah, wisatawan kerap dihadang oleh rentetan pos retribusi tidak resmi, tarif parkir selangit yang tidak masuk akal, hingga pemaksaan jasa pemandu atau penyewaan fasilitas dengan harga yang melipatgandakan pengeluaran pelancong secara sepihak.
Fenomena getok harga dan parkir liar ini bukan sekadar persoalan gesekan sosial skala kecil di pintu gerbang wisata. Ini adalah ancaman nyata yang secara sistematis membunuh reputasi destinasi, menurunkan angka kunjungan ulang (repeat visit), mematikan iklim usaha warga yang jujur, serta mencoreng citra pariwisata daerah di era keterbukaan informasi digital.
Anatomi Pungutan Liar di Kawasan Wisata
Pungutan liar di kawasan wisata memiliki pola kerja yang beragam dan kerap terselubung di balik kedok kearifan lokal atau partisipasi pemuda setempat. Begitu memasuki jalan akses menuju objek wisata, kendaraan wisatawan kerap dihentikan oleh kelompok pemuda atau organisasi kemasyarakatan yang mendirikan portal bambu darurat dengan dalih uang kebersihan desa, uang perbaikan jalan swadaya, atau sumbangan keamanan lingkungan.
Praktik ini terus berlanjut hingga wisatawan tiba di area kantong parkir. Lahan-lahan umum seperti bahu jalan sempit, trotoar pejalan kaki, atau pekarangan kosong disulap secara sepihak menjadi area parkir berbayar tanpa karcis resmi bernomor seri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tarif yang dipatok pun melonjak berkali-kali lipat dari regulasi resmi peraturan daerah: sepeda motor yang semestinya membayar dua ribu rupiah kerap dipatok sepuluh hingga dua puluh ribu rupiah, sementara bus pariwisata bisa ditarik biaya hingga ratusan ribu rupiah tanpa jaminan keamanan kendaraan.
Bahkan setelah membayar tiket masuk utama di loket resmi, wisatawan kerap mendapati pungutan lanjutan di dalam kawasan. Biaya swafoto di spot pemandangan alam, tarif pemanfaatan gazebo beristirahat, uang melintas di jembatan penyeberangan, hingga biaya penggunaan toilet yang kotor dipungut terpisah oleh oknum-oknum berbeda. Sensasi diperas di setiap langkah membuat pengunjung merasa tidak nyaman dan tertekan selama berada di lokasi wisata.
| Titik Pungutan di Lokasi Wisata | Bentuk Pungutan Resmi Sesuai Perda | Praktik Pungutan Liar di Lapangan |
| Jalan Akses / Gerbang Masuk | Retribusi resmi satu pintu Pemda / Balai Konservasi | Portal liar karang taruna/ormas meminta sumbangan wajib |
| Area Kantong Parkir Kendaraan | Tarif resmi perda dengan karcis berporporasi Bapenda | Karcis fotokopi tanpa nomor dengan tarif getok sepihak |
| Fasilitas Penunjang (Gazebo/Spot Foto) | Termasuk dalam paket tiket masuk kawasan wisata | Dikuasai perorangan dengan tarif sewa hitungan menit |
| Sanitasi dan Toilet Publik | Fasilitas dasar gratis atau tarif kebersihan standar | Dipatok tarif mahal tanpa perawatan fasilitas air bersih |
Tabel di atas memperlihatkan spektrum beban biaya ganda yang harus ditanggung pelancong akibat lemahnya integrasi tata kelola tiket satu pintu di kawasan wisata.
Akar Masalah: Pembiaran Birokrasi dan Relasi Patronase Lokal
Menjamurnya pungli dan premanisme parkir di kawasan wisata tidak terlepas dari kelemahan struktural birokrasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat lokal. Salah satu akar masalah utama adalah ketidakmampuan dinas pariwisata dan dinas perhubungan dalam menyediakan fasilitas sarana prasarana dasar yang memadai, terutama kantong parkir resmi yang luas dan representatif.
Ketika pemerintah daerah lamban berinvestasi membangun terminal dan tempat parkir resmi, ruang kosong tersebut langsung diambil alih oleh kelompok-kelompok informal lokal. Pengelolaan parkir liar ini kemudian berkembang menjadi bisnis basah perputaran uang tunai yang sangat besar dan menggiurkan. Di banyak daerah, kelompok pemungut liar ini memiliki relasi patronase yang kuat dengan oknum aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga pejabat birokrasi setempat yang menerima aliran setoran uang tutup mata secara berkala.
Akibat adanya beking dan relasi kepentingan tersebut, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerap bersikap pasif dan membiarkan pelanggaran berlangsung bertahun-tahun. Penertiban hanya dilakukan secara reaktif saat ada video getok harga yang viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet. Namun beberapa minggu setelah razia seremonial usai, para juru parkir liar dan pos-pos pungutan darurat kembali beroperasi normal seperti sedia kala.
| Elemen Tata Kelola Daerah | Standar Kinerja Instansi Pengawas | Realitas Sikap Birokrasi Lapangan |
| Dinas Perhubungan (Dishub) | Menyediakan kantong parkir resmi dan pengawasan tarif | Membiarkan bahu jalan dikuasai juru parkir liar |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) | Menegakkan perda ketertiban umum dan menindak premanisme | Razia musiman hanya saat ada kasus viral di medsos |
| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) | Mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah | Kebocoran PAD akibat transaksi parkir tunai tanpa karcis |
| Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Membina pokdarwis dan menetapkan standarisasi layanan | Lepas tangan terhadap keamanan di luar area loket utama |
Tabel di atas memetakan koordinasi antarinstansi daerah yang kerap terfragmentasi sehingga menciptakan celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh para pemburu rente lokal.
Dampak Penghancuran Citra dan Efek Domino Ekonomi Daerah
Praktik getok tarif dan pemerasan wisatawan membawa konsekuensi kerusakan yang sangat mahal bagi keberlanjutan industri pariwisata daerah. Di era media sosial, ulasan buruk dan rekaman video singkat mengenai pengalaman tidak menyenangkan dapat menyebar secara instan kepada jutaan calon pelancong dalam hitungan jam.
Destinasi yang terlanjur dicap sebagai sarang pungli dan premanisme parkir akan langsung dihindari oleh agen perjalanan (travel agent), komunitas wisata, dan wisatawan mandiri. Penurunan angka kunjungan wisatawan ini menimbulkan efek domino yang memukul seluruh ekosistem ekonomi lokal: kamar-kamar hotel melompong sepi, warung makan tradisional kehilangan omzet pembeli, cinderamata perajin lokal menumpuk tidak laku, dan pengemudi angkutan wisata kehilangan pendapatan harian.
Ironisnya, pihak yang paling dirugikan dari praktik pungli ini adalah para pelaku usaha lokal yang bekerja secara jujur dan menggantungkan hidupnya pada kelangsungan ekosistem pariwisata. Sementara itu, kelompok pemungut liar yang hanya mengejar keuntungan instan jangka pendek telah merusak masa depan ekonomi seluruh warga desa.
| Sektor Terdampak | Kerugian Jangka Pendek | Kerugian Jangka Panjang |
| Pengusaha Hotel dan Homestay | Penurunan angka okupansi kamar saat akhir pekan | Penutupan usaha penginapan dan pemutusan hubungan kerja |
| Warung Kuliner & UMKM Suvenir | Sepinya pembeli akibat wisatawan kapok singgah | Penurunan omzet drastis dan hilangnya pasar produk lokal |
| Kas Keuangan Pemerintah Daerah | PAD retribusi parkir dan objek wisata anjlok | Beban anggaran promosi wisata terbuang sia-sia |
| Komunitas Warga Lokal | Konflik sosial antarkelompok pengelola lahan | Hilangnya peluang lapangan kerja generasi muda desa |
Tabel dampak di atas menunjukkan bagaimana praktik getok harga merusak seluruh rantai nilai ekonomi pariwisata yang telah dibangun dengan anggaran promosi yang mahal.
Merumuskan Reformasi: Sistem Satu Pintu dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menghapus praktik pungutan liar dan menata perparkiran kawasan wisata secara beradab menuntut keberanian politik dari kepala daerah, integrasi teknologi digital, serta pelibatan masyarakat lokal dalam wadah ekonomi formal yang transparan.
Langkah strategis pertama adalah penerapan sistem tiket satu pintu terintegrasi (one-ticket integrated system). Pemerintah daerah bersama pengelola kawasan wisata wajib menghapus seluruh pos retribusi perantara di sepanjang jalan akses. Tiket masuk kawasan harus sudah mencakup seluruh hak wisatawan: akses masuk objek utama, biaya parkir kendaraan terjamin, kebersihan lingkungan, pemanfaatan fasilitas sanitasi toilet, hingga asuransi keselamatan jiwa. Wisatawan cukup melakukan satu kali transaksi pembayaran di gerbang utama tanpa ada lagi pungutan uang receh di dalam kawasan.
Langkah kedua adalah digitalisasi perparkiran melalui transaksi nontunai (cashless parking). Dinas perhubungan dan Bapenda harus memodernisasi seluruh kantong parkir wisata dengan palang pintu otomatis (e-parking barrier) atau mesin Electronic Data Capture (EDC) berbasis kode QRIS. Dengan meniadakan transaksi uang tunai langsung ke tangan juru parkir, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat dibasmi tuntas, tarif parkir terkunci sesuai aturan perda yang sah, dan kepastian tarif terjamin bagi para pengendara.
Langkah ketiga adalah formalisasi dan pembinaan juru parkir ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Sadar Wisata. Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengusir pemuda lokal yang mengelola parkir liar, melainkan merangkul mereka ke dalam struktur ketenagakerjaan formal. Para juru parkir direkrut resmi, diberikan seragam identitas, dibekali pelatihan etika keramahan (hospitality), serta diberikan sistem bagi hasil yang adil atau upah yang layak dari pendapatan parkir resmi. Dengan status formal ini, mereka memiliki rasa memiliki (sense of belonging) untuk menjaga kenyamanan dan keamanan kendaraan wisatawan.
Langkah keempat adalah pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penindakan Pungli (Saber Pungli) dengan penegakan hukum tegas. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan kejaksaan harus memasang papan peringatan tarif resmi di berbagai titik strategis yang mencantumkan nomor layanan pengaduan darurat (hotline) waktu nyata. Oknum ormas atau juru parkir yang terbukti memeras pengunjung dengan tarif getok harus langsung ditindak secara pidana penipuan dan pemerasan untuk menghadirkan efek jera yang nyata.
Mengembalikan Kehangatan Keramahan Nusantara
Pariwisata pada hakikatnya adalah jualan rasa aman, kenyamanan, dan keramahtamahan. Daya tarik sebuah objek wisata tidak hanya dinilai dari indahnya pemandangan alam atau megahnya arsitektur peninggalan sejarah, melainkan dari rasa tenang dan dihargai yang dirasakan wisatawan sejak pertama kali memarkirkan kendaraannya hingga melangkahkan kaki meninggalkan lokasi.
Menjadikan wisatawan sebagai objek pemerasan melalui pungutan liar dan tarif parkir semena-mena adalah bentuk rabun dekat birokrasi yang menghancurkan masa depan pariwisata demi keuntungan receh sesaat. Sikap ramah yang menjadi identitas luhur bangsa Indonesia tidak boleh ternodai oleh ulah segelintir oknum preman berkedok penjaga parkir.
Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan segenap komunitas pengelola wisata harus bergerak serentak menertibkan gerbang-gerbang wisata. Tegakkan aturan tarif resmi, manfaatkan teknologi pembayaran digital yang transparan, dan bangun ekosistem pelayanan yang profesional serta bermartabat. Hanya dengan kawasan wisata yang bersih dari pungli dan tertata rapi, pariwisata Indonesia dapat berdiri kokoh sebagai kebanggaan bangsa yang mendatangkan kemakmuran berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
![]()






