Kalau Anda ingin menguji tingkat kesabaran seorang warga negara Indonesia, jangan suruh dia berpuasa di gurun pasir.
Suruh dia mendirikan sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) pengolahan makanan dari nol, lalu suruh dia mengurus seluruh dokumen perizinannya secara mandiri ke kantor-kantor pemerintah tanpa calo, tanpa bantuan kerabat pejabat, dan tanpa menyisipkan lembaran uang pelicin di balik map snelhechter.
Dalam tiga pekan pertama, orang itu kemungkinan besar akan mengalami sindrom disorientasi waktu dan tempat.
Memulai bisnis kuliner atau keripik singkong itu sangat jelas jalurnya: beli singkong di pasar, kupas, iris tipis-tipis, goreng di wajan panas, taburi bumbu balado, kemas rapat, lalu jual ke warung tetangga atau pasarkan via toko daring. Hitungannya terang benderang. Ada modal, ada barang, ada pembeli, ada perputaran kas harian.
Tetapi begitu si pengusaha kecil ingin usahanya “naik kelas”—istilah mentereng yang paling digemari para pejabat kementerian dalam seminar-seminar hotel—ia mendadak tersedot ke dalam pusaran labirin birokrasi yang dingin, berbelit-belit, dan menguras akal sehat.
Birokrasi kita gemar berkoar di layar televisi bahwa UMKM adalah “tulang punggung ekonomi nasional”, penyerap 97 persen tenaga kerja, dan penyelamat negeri dari badai krisis ekonomi global. Namun dalam praktiknya di loket pelayanan, birokrasi memperlakukan pengusaha kecil bukan sebagai pahlawan, melainkan sebagai obyek penderita yang wajib melewati belasan rintangan meja stempel.
Janji Manis OSS
Pemerintah pusat sebenarnya tidak tinggal diam. Beberapa tahun lalu diluncurkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang namanya gagah: Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Idenya revolusioner di atas kertas slide presentasi: cukup buka laptop dari rumah, masukkan nomor induk kependudukan, isi data usaha, klik tombol kirim, lalu Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit dalam hitungan menit.
Kenyataan di lapangan?
NIB memang bisa keluar cepat untuk usaha berkategori risiko rendah. Namun NIB itu baru sekadar tiket masuk gerbang terluar kebun binatang birokrasi.
Begitu si pengusaha keripik singkong ingin menjual produknya ke rak toko swalayan modern atau mengekspornya ke negeri jiran, NIB tidak ada harganya jika tidak disertai sertifikat izin edar lain: PIRT dari dinas kesehatan daerah, sertifikasi halal dari BPJPH, uji laboratorium nutrisi, izin edar BPOM, izin pembuangan air limbah, hingga tata ruang persetujuan bangunan gedung (PBG).
Di sinilah mimpi buruk digitalisasi dimulai. Sistem daring bukannya memangkas alur perizinan, melainkan mendigitalisasi keruwetan manual ke dalam puluhan portal situs web yang sering kali mengalami gagal server.
Mari kita bandingkan energi yang dihabiskan seorang pelaku usaha kecil antara memproduksi barang dengan meladeni tuntutan administratif birokrasi:
| Aspek Kegiatan Usaha | Sisi Produksi & Penjualan (Dunia Riil) | Sisi Pengurusan Izin (Dunia Birokrasi) | Konsekuensi Finansial & Mental |
| Waktu yang Dibutuhkan | 1 – 2 hari untuk membuat formula rasa dan menggoreng keripik | 3 – 8 bulan untuk menuntaskan seluruh rantai izin edar dan sertifikasi | Kehilangan momentum pasar dan perputaran modal usaha mandek |
| Biaya yang Dikeluarkan | Terukur: minyak goreng, singkong, plastik kemasan, gas elpiji | Tidak terduga: biaya uji laboratorium mandiri, honor verifikasi lapangan, transportasi bolak-balik | Menggerus tabungan modal kerja yang seharusnya untuk stok bahan baku |
| Kriteria Keberhasilan | Konsumen menyukai rasa keripik dan melakukan pesanan ulang | Berkas dokumen cocok persis dengan tata letak format juknis dinas | Rasa keripik enak tidak dinilai, yang dinilai susunan denah dapur produksi |
| Pihak yang Dihadapi | Pembeli yang senang jika barang tiba tepat waktu dan higienis | Auditor berlapis dari berbagai instansi yang memeriksa sudut ruangan | Tekanan psikologis karena terus-menerus dicari letak kekurangannya |
| Dampak Kegagalan | Keripik kurang gurih, racikan bumbu segera diperbaiki besok | Salah klik kode KBLI di sistem, proses izin diulang dari halaman pertama | Frustrasi berkepanjangan dan memilih kembali berjualan secara ilegal |
Tabel tersebut memperlihatkan ketidakseimbangan yang gila-gilaan. Energi pelaku usaha yang seharusnya 90 persen dicurahkan untuk menyempurnakan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, dan mengelola arus kas, justru 70 persen tersedot untuk mengurus dokumen kertas dan format digital.
Standar Pabrik Raksasa untuk Dapur Rumahan
Penyakit kronis regulasi perizinan kita adalah ketidakmampuan membedakan skala usaha. Para pembuat aturan di Jakarta merancang standar keamanan pangan dengan membayangkan sebuah pabrik multinasional berlantai keramik tanpa nat, berpendingin ruangan sentral, dan memiliki ruang dekontaminasi kedap udara.
Standar itu kemudian dipaksakan mentah-mentah ke sebuah dapur rumahan berukuran tiga kali empat meter di gang sempit perkampungan.
Seorang ibu rumah tangga perajin kue basah atau abon lele di daerah sering kali menangis saat didatangi tim verifikasi lapangan. Persyaratan yang diajukan petugas terkadang terasa sangat asing di telinga orang kampung: jalur masuk bahan baku dan jalur keluar produk matang tidak boleh bersilangan; dinding dapur harus dilapisi porselen setinggi dua meter; tempat mencuci tangan harus menggunakan kran injak kaki; dan tempat sampah harus berpenutup otomatis tanpa disentuh tangan.
“Pak,” keluh seorang perajin olahan ikan di pesisir Jawa Timur kepada saya. “Kalau saya harus merenovasi dapur rumah saya sesuai syarat denah yang diminta petugas verifikasi, saya butuh uang tiga puluh juta rupiah. Uang dari mana? Modal awal jualan saya saja cuma lima juta rupiah hasil meminjam dari koperasi simpan pinjam!”
Akhirnya sang perajin angkat tangan. Mundur teratur. Izinnya tidak dilanjutkan.
Ia kembali menjadi pengusaha “bawah tanah”. Jualannya hanya beredar di pasar tradisional subuh hari. Usahanya dilarang masuk ke gerai ritel modern, dilarang ikut pameran resmi pemerintah daerah, dan diharamkan mengakses pinjaman lunak perbankan karena status usahanya dinyatakan tidak memiliki kelengkapan legalitas formal.
Negara bukan membantu rakyatnya melompat melewati pagar kemiskinan, negara justru mendirikan tembok pembatas yang semakin tinggi agar orang miskin tidak bisa masuk ke pasar resmi.
Mari kita tengok rantai kepengurusan sertifikasi yang harus dilalui oleh pengusaha olahan pangan skala kecil:
| Jenis Dokumen / Izin | Instansi Penerbit | Rantai Prosedur Lapangan | Biaya Riil di Balik Layar |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Lembaga OSS / Kementerian Investasi | Registrasi mandiri via portal web (mudah jika server tidak eror) | Gratis secara daring |
| Sertifikat Halal Mandiri | BPJPH / Pendamping Produk Halal | Verifikasi bahan baku, sertifikat halal distributor daging/tepung, audit lapangan | Gratis di program sehati, berbayar jutaan jika kuota habis |
| PIRT / Sertifikat Laik Higiene | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | Penyuluhan keamanan pangan, verifikasi denah fisik dapur, uji sampel air | Biaya cetak materi, transportasi survei petugas, cek lab air |
| Uji Informasi Nilai Gizi (ING) | Laboratorium Terakreditasi | Pengiriman sampel produk ke laboratorium independen di kota besar | Rp 1,5 juta – Rp 3 juta per varian rasa produk |
| Izin Edar MD (Skala Menengah) | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | Audit menyeluruh sarana produksi, uji cemaran mikroba dan logam berat | Belasan juta rupiah untuk renovasi sarana dan uji sampel berkala |
Lihat kolom paling kanan. Untuk satu jenis keripik dengan tiga varian rasa—original, pedas, dan keju—seorang pelaku usaha mikro bisa menghabiskan uang hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah hanya untuk biaya uji laboratorium dan sertifikasi.
Bagi korporasi besar konglomerasi makanan ringan, uang sepuluh juta rupiah hanyalah biaya tipis pengeluaran makan siang dewan direksi. Tetapi bagi pedagang kecil di kampung, uang sepuluh juta rupiah adalah seluruh modal hidup yang dipertaruhkan untuk membiayai kelangsungan makan keluarganya selama enam bulan ke depan.
Festival Pameran yang Tidak Menyelesaikan Masalah
Di tengah himpitan keruwetan perizinan itu, apa yang gemar dilakukan oleh dinas koperasi dan UMKM di tingkat daerah?
Mereka menggelar pameran atau bazaar di halaman kantor bupati atau di atrium pusat perbelanjaan megah.
Spanduk kembali berkibar: Gelar Inovasi UMKM Daerah Menuju Pasar Global. Para perajin dipinjami tenda kerucut secara gratis selama tiga hari. Pejabat datang berkeliling, mencicipi keripik gratis satu toples, difoto sambil memegang kemasan produk warga, lalu memberikan piagam penghargaan stan terbaik.
Tiga hari pameran usai, tenda dilipat. Pejabat pulang membawa oleh-oleh gratis.
Lalu apa yang dibawa pulang oleh sang pelaku UMKM? Tumpukan kartu nama kosong dan sisa dagangan yang tidak laku. Begitu hari Senin tiba dan sang pelaku usaha ingin mengurus izin ekspor atau sertifikat uji lab di kantor dinas yang sama, ia kembali dioper dari lantai tiga ke lantai satu, disuruh menunggu berkas ditandatangani selama dua pekan, dan ditolak berkasnya hanya karena salah mencantumkan ukuran milimeter pada label stiker kemasan.
Pemerintah kita sangat senang menjadikan UMKM sebagai pajangan pameran, tetapi sangat enggan membereskan jalan terjal regulasi di belakang layar. UMKM diperlakukan seperti pengantin yang didandani cantik untuk sehari di atas pelaminan seremonial, tetapi setelah pesta usai, ditinggalkan mengurus beban rumah tangga yang berantakan sendirian.
Membabat Belukar Perizinan Demi Kedaulatan Usaha Rakyat
Jika negeri ini benar-benar serius ingin melihat pengusaha kecilnya naik kelas dan menjadi penopang ekonomi yang tangguh, cara pandang birokrasi terhadap izin usaha harus dibongkar secara radikal. Izin bukan alat pengendalian kekuasaan atau sarana pungutan, melainkan instrumen perlindungan dan fasilitasi.
Jangan biarkan orang-orang kecil yang bangun sebelum fajar menyingsing untuk memeras keringat di depan kompor wajan panas dihabisi energinya oleh kesombongan meja-meja birokrasi.
Empat revolusi kebijakan nyata harus segera diputuskan:
- Prinsip Deklarasi Mandiri (Self-Declaration) Tanpa Biaya untuk Usaha Mikro. Untuk seluruh produk olahan pangan rumah tangga skala mikro tradisional berisiko rendah, hapus seluruh uji laboratorium berbayar di muka. Terapkan prinsip deklarasi mandiri: pelaku usaha menandatangani pakta integritas di depan lurah bahwa produknya higienis dan menggunakan bahan aman, dan izin edar otomatis terbit hari itu juga secara gratis. Pengawasan dilakukan secara acak (post-market audit) di pasar, bukan menyandera pengusaha di depan pintu loket perizinan.
- Satu Pintu Fisik yang Benar-Benar Menyelesaikan Masalah. Hentikan oper-mengoper berkas antara Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, dan instansi vertikal lainnya. Bentuk klinik pendampingan terpadu di setiap kecamatan di mana petugas pemerintah yang bertugas mendatangi dapur warga, membantu menggambar denah ruangan, memandu pengisian akun digital, dan mengantarkan sampel makanan ke laboratorium pengujian atas biaya APBD.
- Gratiskan Seluruh Biaya Sertifikasi dan Pengujian Produk Mikro. Alihkan separuh anggaran perjalanan dinas aparatur daerah dan dana pengadaan mobil dinas pejabat untuk mendanai biaya uji laboratorium nutrisi, uji cemaran bakteri, dan sertifikasi halal produk rakyat. Biarkan APBD bekerja nyata membiayai keselamatan dan mutu produk warga lokal.
- Haramkan Politisasi Produk Usaha Rakyat. Hentikan kebiasaan mewajibkan perajin UMKM hadir di acara seremonial pameran pemda yang tidak memiliki dampak transaksi bisnis berkelanjutan. Ganti indikator kinerja dinas terkait: bukan berapa kali menggelar festival expo, melainkan berapa banyak gerai ritel modern dan rantai hotel di daerah yang dipaksa secara hukum menampung dan menjual produk UMKM lokal tanpa biaya titip (listing fee) yang mencekik leher.
Negeri ini berdiri dan bertahan dari berbagai badai krisis bukan karena kemurahan hati korporasi raksasa di gedung-gedung pencakar langit berpendingin udara.
Negeri ini tegak berdiri karena ada jutaan tangan-tangan kasar ibu-ibu di pelosok desa yang pantang menyerah mengaduk adonan kue, menggoreng kerupuk, dan membungkus tempe demi menyekolahkan anak-anak mereka.
Beri mereka jalan yang lapang. Singkirkan duri-duri perizinan yang tidak masuk akal itu dari telapak kaki mereka.
Tugas negara adalah memudahkan rakyatnya mencari sesuap nasi secara halal dan bermartabat, bukan membuat mereka berlutut memohon selembar kertas izin di hadapan dinginnya mesin birokrasi!
![]()






