Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh dunia pernah mengalami guncangan terdahsyat dalam sejarah modern ketika pandemi COVID-19 melanda pada awal dekade 2020-an. Pembatasan mobilitas global dan ketakutan publik akan penularan virus seketika melumpuhkan maskapai penerbangan, mengosongkan kamar-kamar hotel, sepi-sunyikan destinasi wisata, serta memicu kebangkrutan massal pelaku usaha jasa makanan dan minuman. Sebagai respons taktis-strategis untuk memulihkan kepercayaan pasar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Indonesia meluncurkan program sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
Didesain sebagai jaminan standar protokol kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, sertifikasi CHSE awalnya diposisikan sebagai “paspor pemulihan” pariwisata nasional. Melalui label resmi ini, pemerintah ingin memberikan sinyal pengaman kepada dunia internasional bahwa destinasi dan akomodasi pariwisata di Indonesia telah memenuhi standar higienitas yang ketat.
Pemerintah awalnya menanggung penuh (subsidi) seluruh biaya audit dan penerbitan sertifikat ini bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ketika status pandemi telah resmi dicabut dan industri pariwisata memasuki era normal baru pasca-pandemi, sebuah fenomena resistensi muncul di kalangan pelaku usaha. Sertifikasi CHSE yang awalnya dipuji kini justru dikeluhkan dan dianggap sebagai selembar beban administratif belaka, alih-alih menjadi kebutuhan esensial peningkatan mutu. Mengapa inovasi standar kualitas ini berujung pada kejenuhan regulasi di mata pelaku usaha?
Pergeseran Paradigma Pasar
Akar masalah mengapa sertifikasi CHSE kini diposisikan sebagai beban administratif tak bernilai fungsional berhulu pada perubahan perilaku konsumen yang tidak mampu dibaca secara adaptif oleh mesin birokrasi pemerintahan. Pada fase awal pasca-pandemi, parameter kebersihan medis (hygiene factor) memang menempati urutan teratas dalam pertimbangan pelancong untuk memilih akomodasi atau restoran.
Namun, seiring berjalannya waktu dan terbentuknya kekebalan kelompok secara global, tren preferensi wisatawan telah bergeser secara radikal ke arah fleksibilitas, keunikan pengalaman (experiential tourism), kenyamanan digital, serta efisiensi harga. Wisatawan modern tidak lagi mengecek apakah sebuah kafe di pinggir pantai atau hotel bintang tiga memiliki stiker CHSE di pintu gerbangnya.
[ Preferensi Konsumen Modern ] ──► Unik, Digital, Ramah Kantong, Pengalaman Autentik
[ Fokus Sertifikasi CHSE ] ──► Cek Dokumen Formal, Protokol Medis Kaku, Biaya Audit
│
▼
[ Kesenjangan Nilai yang Membuat CHSE Kehilangan Taji ]
Konsumen hari ini jauh lebih memercayai ulasan riil sesama pengguna (crowdsourced reviews) di platform global seperti TripAdvisor, Google Maps, Booking.com, atau konten visual di media sosial. Ketika pelaku usaha pariwisata menyadari bahwa kepemilikan sertifikat CHSE sama sekali tidak berkorelasi langsung terhadap kenaikan kurva okupansi kamar atau volume pesanan makanan mereka, maka nilai guna dari sertifikat tersebut runtuh di mata bisnis. CHSE kehilangan taji ekonomisnya dan berubah status menjadi selembar kertas formalitas penyerapan administrasi dinas semata.
Biaya Audit Mandiri yang Mencekik Pelaku UMKM
Faktor krusial yang mengubah status CHSE menjadi beban yang dibenci oleh dunia usaha adalah transisi kebijakan pendanaan dari skema subsidi negara menjadi skema Pembiayaan Mandiri (Self-Funding). Pada tahun-tahun awal peluncurannya, Kemenparekraf menanggung seluruh biaya proses sertifikasi menggunakan APBN demi menstimulus pasar.
Namun, begitu program tersebut diwajibkan atau direkomendasikan secara berkala sebagai standar baku operasional industri pertokoan pariwisata, beban pembiayaan dialihkan secara penuh kepada pundak pelaku usaha. Biaya untuk mendatangkan lembaga sertifikasi pihak ketiga (third-party auditor) resmi yang ditunjuk pemerintah tidaklah murah. Untuk skala hotel bintang atau restoran menengah-atas, biaya audit yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah mungkin bukan masalah besar.
Tetapi bagi jutaan pelaku UMKM sektor pariwisata—seperti pemilik penginapan kecil (homestay), rumah makan lokal, pengelola desa wisata, hingga operator tur lokal—nominal tersebut adalah pukulan finansial yang sangat berat. Uang belasan juta rupiah tersebut, di mata pelaku UMKM, jauh lebih mendesak untuk digunakan sebagai modal membeli bahan baku segar, merenovasi fasilitas kamar yang rusak, atau membiayai iklan digital mandiri guna mendatangkan konsumen langsung. Pengalihan modal usaha yang produktif demi membayar draf kertas administrasi audit inilah yang memicu frustrasi massal pelaku ekonomi kreatif tingkat bawah.
Borang Kertas Kerja yang Mengabaikan Substansi
Ketidakpuasan pelaku usaha terhadap CHSE diperparah oleh metode pengujian dan audit yang dinilai kaku, formalistik, sangat birokratis, serta minim pemahaman terhadap dinamika lapangan kerja industri hospitalitas. Proses penilaian CHSE sering kali didominasi oleh pengisian ratusan item draf borang kertas kerja administratif (compliance-based audit) yang tumpang tindih.
Sebagai contoh, untuk lolos sertifikasi, pelaku usaha dituntut menyusun berbagai draf dokumen tertulis: mulai dari Standard Operating Procedure (SOP) penanganan limbah medis tertulis, surat keputusan pengangkatan tim gugus tugas internal, hingga keharusan memasang berbagai rambu peringatan fisik di setiap sudut ruang dengan format warna dan ukuran yang dikunci kaku oleh aturan kementerian.
Siasat Mengakali Audit: Pola audit yang terlalu berfokus pada kelengkapan berkas fisik ini melahirkan fenomena “sandiwara kepatuhan”. Pelaku usaha yang memiliki modal besar dapat dengan mudah menyewa konsultan luar khusus untuk membuatkan ratusan dokumen SOP palsu tersebut demi lulus audit di atas kertas.
Saat tim auditor datang melakukan inspeksi fisik yang dijadwalkan jauh-jauh hari, pihak pengelola tempat wisata akan melakukan penataan dekoratif sesaat: menaruh tong sampah medis baru, menyediakan pembersih tangan di meja, dan memasang papan petunjuk jalur evakuasi secara mendadak. Namun, begitu sertifikat CHSE berhasil diraih dan dipajang di dinding, seluruh fasilitas formalitas tersebut digudangkan kembali dan pola operasional kembali ke cara-cara lama yang tidak higienis. Audit gagal menyentuh aspek transformasi budaya kerja (safety culture transformation) yang senyatanya.
Tumpang Tindih Regulasi
Bagi para pelaku usaha di Indonesia, sertifikasi CHSE dirasakan sebagai bentuk “hiper-regulasi” yang melelahkan karena fungsi pengawasannya menabrak dan tumpang tindih dengan berbagai skema perizinan serta standarisasi yang telah ada sebelumnya di kementerian lain.
Sebelum CHSE lahir, sektor perhotelan dan restoran sudah diwajibkan mematuhi berbagai standar hukum positif yang ketat:
- Sektor Kesehatan & Kebersihan: Diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Sehat (Sanitation Hygiene Certificate) yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Kesehatan daerah serta pengujian kualitas air bersih.
- Sektor Keselamatan: Diwajibkan meloloskan uji kelaikan proteksi kebakaran (fire safety clearance) dari Dinas Pemadam Kebakaran serta pemenuhan standar Amdal/UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup untuk aspek keberlanjutan alam.
- Sektor Mutu Usaha: Diwajibkan mengikuti sertifikasi Klasifikasi Bintang Hotel yang diatur secara legal-formal dalam regulasi usaha pariwisata baku.
Hadirnya CHSE yang merangkum keempat aspek tersebut ke dalam satu wadah sertifikat baru tidak diikuti dengan kebijakan pemangkasan regulasi lama (regulatory de-cluttering). Birokrasi tidak menghapus Sertifikat Laik Sehat Dinkes atau izin Damkar; mereka justru menambahkan CHSE sebagai lapisan kewajiban administrasi baru di atas tumpukan izin yang sudah ada. Pelaku usaha dipaksa menghabiskan waktu, energi, dan biaya operasional untuk melayani berbagai tim auditor dari instansi pemerintah yang berbeda, yang datang memeriksa objek yang sama namun menggunakan format kertas kerja yang berbeda demi memjustifikasi anggaran pengawasan dinas masing-masing.
Menata Ulang CHSE
Mencegah jatuhnya kredibilitas CHSE menjadi sekadar komoditas pungutan administratif terselubung menuntut adanya perombakan arsitektur kebijakan yang radikal dari Kemenparekraf:
- Integrasi Total CHSE ke dalam Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS):Pemerintah harus menghentikan pengurusan CHSE sebagai sertifikasi mandiri yang berdiri terpisah. Seluruh komponen esensial CHSE harus dilebur secara digital (embedded) ke dalam proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di dalam sistem Online Single Submission (OSS). Validasi kepatuhan kebersihan dan keselamatan harus disatukan dengan proses audit Laik Sehat berkala yang sudah berjalan di dinas daerah, sehingga pelaku usaha cukup mengurus satu pintu izin terpadu (single-clearance system).
- Moratorium Biaya Audit untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM):Regulasi harus menegaskan pelarangan penarikan biaya audit CHSE bagi pelaku usaha dengan kualifikasi aset mikro dan kecil. Proses verifikasi untuk UMKM pariwisata harus dialihkan menggunakan metode Deklarasi Mandiri Berbasis Komunitas (Community-Based Self-Declaration). Pelaku UMKM cukup mengunggah bukti video visual operasional harian mereka melalui aplikasi khusus, yang kemudian divalidasi secara acak (random digital audit) oleh asosiasi pariwisata lokal (Pokdarwis/PHRI) tanpa perlu mendatangkan lembaga audit komersial yang mahal.
- Inovasi Reward System Berbasis Insentif Fiskal Riil:Untuk mengubah cara pandang dari “beban” menjadi “kebutuhan”, pemerintah harus menyediakan insentif ekonomis yang nyata bagi perusahaan yang berhasil mempertahankan predikat CHSE kategori tertinggi secara konsisten. Insentif tersebut dapat berupa pemberian diskon persentase Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel-restoran, kemudahan akses draf pinjaman kredit lunak bank daerah, atau prioritas utama pelibatan akomodasi tersebut dalam seluruh agenda perjalanan dinas, rapat kerja, dan event resmi berskala nasional-internasional milik pemerintah.
Kesimpulan
Sertifikasi CHSE yang dilahirkan di tengah badai pandemi sejatinya adalah langkah taktis yang brilian untuk menyelamatkan wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Namun, mempertahankan instrumen darurat kesehatan ini di era normal baru tanpa melakukan adaptasi metode, pemangkasan biaya, dan integrasi regulasi adalah sebuah kekakuan birokrasi yang merugikan iklim usaha nasional.
Menjadikan pariwisata Indonesia bermutu tinggi tidak akan pernah bisa dicapai dengan cara memaksa para pelaku usaha menimbun lembaran kertas sertifikat formalitas di dinding kantor mereka. Sudah saatnya Kemenparekraf mendengarkan suara riil dunia usaha: bersihkan ekosistem pariwisata dari tumpang tindih izin, bebaskan pelaku UMKM dari biaya administrasi yang menjepit likuiditas, dan bangun sistem standarisasi yang inklusif, efisien, dan responsif terhadap kepuasan konsumen dunia nyata. Hanya dengan mengubah watak birokrasi dari pengawas administratif yang represif menjadi fasilitator tumbuh kembang bisnis, pariwisata Indonesia dapat bangkit berdiri dengan kokoh, mandiri, dan berdaya saing global.
![]()






