Penyebab BUMDes Gagal Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Ketika konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pertama kali diperkenalkan secara masif melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ekspektasi publik dan pemerintah sangatlah tinggi. BUMDes digadang-gadang akan menjadi “korporasi rakyat” di tingkat akar rumput—sebuah motor penggerak ekonomi yang mandiri, mampu menyerap tenaga kerja lokal, menggali potensi produk unggulan desa, dan menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes). Melalui suntikan modal awal yang diambil dari Dana Desa, ribuan BUMDes didirikan di seluruh penjuru Indonesia dengan mimpi besar membawa kemakmuran dari pinggiran.

Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, realitas di lapangan menyajikan pemandangan yang kontras. Ribuan plang nama BUMDes berdiri tegak di depan kantor-kantor desa, tetapi di baliknya, aktivitas usahanya sunyi senyap. Narasi sukses hanya didominasi oleh segelintir desa percontohan yang sering muncul di media. Sisanya? Mayoritas BUMDes di Indonesia bernasib memprihatinkan: mangkrak, mati suri, atau bahkan gulung tikar setelah menghabiskan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebagai pengamat kebijakan publik yang kerap membedah tata kelola kelembagaan di tingkat daerah, saya melihat fenomena kegagalan massal ini bukanlah disebabkan oleh ketiadaan potensi ekonomi di desa. Akar masalahnya jauh lebih mendasar dan sistemik, yakni masalah salah urus (mismanagement) oleh para pengelolanya. BUMDes sering kali didirikan hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif, tanpa dibarengi dengan kesiapan mentalitas bisnis dan tata kelola yang profesional.

Mengapa investasi besar negara ini bisa berujung pada kegagalan di banyak tempat? Mari kita bedah kronologi, modus salah urus, hingga dampak nyata dari karut-marut pengelolaan BUMDes ini secara runut dan mudah dipahami oleh orang awam.

Penyebab Kegagalan

Kegagalan sebuah BUMDes hampir selalu mengikuti pola garis waktu yang serupa. Masalah tidak muncul secara mendadak saat unit usaha berjalan, melainkan sudah tertanam sejak benih pertama disemaikan. Berikut adalah kronologi bagaimana sebuah BUMDes perlahan-lahan menuju kebangkrutan:

1. Pendirian yang Tergesa-gesa demi Seremonial

Siklus kegagalan dimulai dari atas. Ketika pemerintah kabupaten atau pusat memberikan target bahwa “setiap desa harus memiliki BUMDes”, pemerintah desa langsung bergerak cepat. Dorongan utamanya bukan karena ada peluang bisnis yang matang, melainkan ketakutan akan teguran administratif atau demi mendapatkan penilaian bagus dari supradesa.

Akibatnya, BUMDes didirikan secara instan melalui musyawarah desa yang kilat. Dokumen pendirian, peraturan desa (Perdes), hingga rencana usaha dibuat secara copy-paste dari desa lain. Pada fase ini, eforia sangat tinggi, ditandai dengan acara peresmian yang meriah dan pemotongan pita.

2. Pemilihan Pengurus Berdasarkan Nepotisme

Setelah badan usaha resmi terbentuk, tibalah saatnya menentukan siapa yang akan duduk di kursi direksi dan manajemen. Di sinilah salah urus pertama yang paling fatal terjadi. Alih-alih mencari pemuda desa atau profesional yang memiliki latar belakang dagang, kewirausahaan, atau akuntansi, posisi Direktur BUMDes kerap kali diberikan kepada kerabat dekat kepala desa, mantan tim sukses Pilkades, atau tokoh masyarakat senior yang dihormati namun tidak paham sama sekali cara menjalankan sebuah bisnis. Pengurus terpilih tanpa melalui uji kompetensi (fit and proper test) yang objektif.

3. Belanja Modal Tanpa Riset Pasar

Begitu modal dari Dana Desa cair dan masuk ke rekening BUMDes (biasanya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta), pengelola yang tidak memiliki jiwa wirausaha ini langsung gagap. Mereka mulai membelanjakan uang tersebut untuk hal-hal yang sifatnya fisik dan konsumtif terlebih dahulu: menyewa kantor, membeli meja-kursi mewah, laptop terbaru, hingga mencetak seragam pengurus.

Ketika masuk ke unit usaha, mereka memilih jenis usaha yang “terlihat keren” atau ikut-ikutan desa lain, seperti toko kelontong desa, penyewaan tenda, atau objek wisata buatan, tanpa pernah melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan riset pasar. Mereka tidak pernah menghitung siapa konsumennya, berapa biaya operasionalnya, dan kapan modal akan kembali.

4. Operasional Macet, Kas Kosong

Hanya dalam hitungan bulan setelah beroperasi, realitas pasar mulai memukul BUMDes. Toko kelontong desa sepi karena kalah bersaing dengan warung warga lokal atau jaringan ritel modern. Objek wisata buatan sepi pengunjung setelah tren swafoto meredup.

Di saat pemasukan minim, biaya operasional dan gaji pengurus terus berjalan. Karena pengelola tidak bisa membuat pembukuan keuangan yang standar (neraca dan laporan laba rugi), uang modal dan uang pendapatan bercampur baur tak keruan. Ketika modal habis dan kas kosong, pengelola mulai saling menyalahkan, operasional dihentikan, dan BUMDes resmi memasuki fase mati suri.

Tiga Dosa Besar Salah Urus Pengelola BUMDes

Jika kita menguliti aspek manajemennya, ada tiga bentuk salah urus utama yang paling sering menjadi “pembunuh senyap” bagi keberlangsungan BUMDes di Indonesia:

1. Menyamakan Badan Usaha dengan Dinas Pemerintah (Pola Pikir Birokrat)

Ini adalah penyakit mentalitas yang paling kronis. Pengelola BUMDes sering kali memosisikan diri mereka seperti ASN atau perangkat desa, bukan sebagai pelaku bisnis. Mereka merasa bahwa tugas utamanya adalah duduk di kantor dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore, mengisi absensi, dan menunggu instruksi dari kepala desa.

Dalam dunia bisnis, mentalitas penonton seperti ini adalah petaka. Pebisnis harus menjemput bola, mencari mitra, bernegosiasi, dan berani mengambil risiko yang terukur. Karena pola pikirnya adalah pola pikir birokrat, mereka tidak memiliki sensitivitas terhadap kepuasan pelanggan, efisiensi biaya, dan inovasi produk.

2. Buruknya Transparansi dan Tiadanya Pembukuan Keuangan yang Akurat

Banyak pengelola BUMDes yang mengelola keuangan usaha layaknya keuangan rumah tangga pribadi. Uang hasil penjualan hari ini langsung digunakan untuk membeli bensin ambulans desa atau membeli konsumsi rapat desa, tanpa dicatat dalam jurnal keuangan.

Ketidakmampuan menyusun laporan keuangan yang baku membuat BUMDes tidak pernah tahu apakah mereka sebenarnya sedang untung atau rugi. Celah ketiadaan catatan keuangan yang rapi ini juga sering kali dimanfaatkan oleh oknum pengelola yang nakal untuk melakukan korupsi skala kecil secara terselubung, seperti meminjamkan uang BUMDes kepada kerabat tanpa jaminan atau menggunakan uang kas untuk keperluan pribadi.

3. Ego Sektoral dan Kompetisi Tidak Sehat dengan Usaha Warga

Tujuan hakiki BUMDes adalah menstimulasi ekonomi desa, artinya mereka harus menjadi wadah atau mitra bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga setempat. Namun, yang sering terjadi justru sebaliknya. Pengelola BUMDes yang minim kreativitas malah membuka unit usaha yang langsung berkompetisi head-to-head dengan usaha yang sudah lama dijalankan oleh warga, misalnya membuka warung sembako yang mematikan warung tetangga sebelah. Hal ini tidak hanya memicu kegagalan bisnis karena resistensi sosial, tetapi juga merusak tatanan harmoni dan kerukunan warga desa.

Dampaknya

Gagalnya BUMDes akibat salah urus ini bukan sekadar urusan sebuah toko yang tutup, melainkan membawa dampak buruk yang luas bagi tata kelola pemerintahan desa:

Pemborosan Anggaran Negara yang Sia-sia

Ratusan juta rupiah uang Dana Desa yang bersumber dari APBN habis tak berbekas. Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan usaha tani, membiayai program penanganan stunting, atau memperbaiki fasilitas posyandu, justru lenyap menjadi aset-aset mangkrak seperti mesin jahit yang berdebu, bangunan pasar desa yang kosong, atau kendaraan operasional yang rusak tak terawat.

Krisis Kepercayaan Warga Terhadap Pemdes

Ketika masyarakat melihat BUMDes di desanya gagal total tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pengelola dan kepala desa, akan muncul sinisme di tengah warga. Mereka menjadi apatis terhadap program-program pembangunan berikutnya. Warga akan menganggap bahwa setiap program ekonomi dari pemerintah daerah atau pusat hanyalah kedok bagi para elite desa untuk membagi-bagi proyek dan anggaran.

Solusi Taktis

Kita tidak boleh menyerah dan membiarkan konsep BUMDes ini mati begitu saja. Potensi ekonomi pedesaan di Indonesia sangat luar biasa jika dikelola dengan benar. Perlu ada langkah penyelamatan yang radikal dan tegas untuk membenahi salah urus ini:

Pertama, Pemisahan Total Pengaruh Politik Kepala Desa. Kepala desa memang bertindak sebagai penasihat atau komisaris secara ex-officio, namun mereka harus dilarang keras mengintervensi keputusan bisnis operasional BUMDes. Penentuan pengurus harus dilakukan melalui proses rekrutmen terbuka yang profesional, jika perlu melibatkan pihak ketiga seperti akademisi atau praktisi bisnis dari luar desa untuk menjamin objektivitas. Carilah orang yang memiliki rekam jejak berdagang atau mengelola usaha, bukan orang yang sekadar pintar berorganisasi politik.

Kedua, Standardisasi dan Audit Keuangan Berkala. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib menyediakan aplikasi pembukuan BUMDes yang sangat sederhana, praktis, dan terkoneksi secara digital. Setiap transaksi harus tercatat secara real-time. Selain itu, BUMDes yang mengelola modal di atas angka tertentu wajib diaudit oleh akuntan publik secara berkala. Kewajiban audit ini akan memaksa pengelola untuk tertib administrasi dan berpikir dua kali sebelum menyalahgunakan uang kas.

Ketiga, Fokus pada Model Usaha Makelar Kebaikan (Aggregator). Pengelola BUMDes harus merubah strategi bisnisnya. Jangan lagi membuka usaha ritel hilir yang bersaing dengan warga. BUMDes harus mengambil peran di sektor hulu atau menjadi agregator (penampung). Misalnya, BUMDes bertindak sebagai penyedia pupuk murah bagi petani, penampung hasil panen warga untuk disalurkan ke pabrik besar, atau pengelola sistem distribusi air bersih desa. Model usaha berbasis pelayanan umum (public utilities) dan kemitraan seperti ini jauh lebih stabil, minim risiko persaingan, dan dampaknya langsung dirasakan oleh seluruh warga.

Penutup

BUMDes adalah instrumen yang luar biasa kuat untuk memandirikan ekonomi desa, namun instrumen yang hebat akan menjadi rongsokan jika berada di tangan pengemudi yang tidak tahu cara menyetir. Kegagalan massal BUMDes saat ini adalah tamparan keras yang menyadarkan kita bahwa menyuntikkan modal berupa uang jauh lebih mudah daripada menyuntikkan kompetensi dan integritas pengelolaan.

Masa depan ekonomi desa tidak terletak pada seberapa banyak BUMDes yang berhasil didirikan, melainkan pada seberapa berkualitas BUMDes tersebut dikelola. Dengan menghentikan praktik salah urus, menyingkirkan nepotisme, dan menyuntikkan profesionalisme bisnis yang murni, kita bisa optimis melihat BUMDes bangkit dari mati surinya dan benar-benar menjelma menjadi motor penggerak ekonomi yang membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Loading