Jakarta, 20/12/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu Jasa Konsultan, dan Swakelola Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017, Permen PUPR No. 7 Tahun 2019, dan SE No. 15 2019 yang telah diselenggarakan pada tanggal 17-18 Desember 2019. Peserta berasal dari instansi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Buleleng, PT. Hutama Karya Infrastruktur, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jambi, dan PT. Hutama Karya (Persero). Peserta berjumlah 23 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.
Sebelum kelas dimulai, terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diberikan arahan oleh Bapak Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.M dari Direktur Bina Penyelenggaraan Umum Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hari Pertama 17/12/2019 materi disampaikan oleh Bapak Nanan Abidin, S.Kom, M.Si dari Kementerian PUPR tentang Gambaran Hukum UU 2/2017 dan Permen PUPR 7/2019 dalam Rangka Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, dan Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Manajemen Mutu Kementerian PUPR.
Setelah Isoma, dilanjutkan materi oleh Bapak Ir. Hary Laksmanto, Meng dari Kementerian PUPR tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak, dan Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi: A. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Hari Kedua 17/12/2019 materi disampaikan oleh Ibu Eka Prasetyawati, ST, M. Tech dari Kementerian PUPR tentang Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi: B. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan C. Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.
Setelah Isoma, dilanjutkan materi oleh Ibu Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs dari Trainer TOT – LKPP tentang Penyusunan RMPK dan Program Mutu, Penyusunan RMPK dan Program Mutu (Seminar/Presentasi), Evaluasi RMPK dan Program Mutu Konsultan Konstruksi, dan Audit Mutu Iternal (Risk Based).
Semoga dengan diadakannya diklat ini, dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan untuk para peserta. [Saffanah-LPKN]