Jakarta, 27/11/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu Jasa Konsultan, dan Swakelola Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017, Permen PUPR No.7 Tahun 2019, dan SE No.15 2019 pada tanggal 26-27 November 2019. Peserta berasal dari instansi Universitas Mulawarman, Balai Besar POM di Banjarmasin, PT. Pola Data Consultant, dan Bagian PBJ Kab. Tojo Una-Una. Peserta berjumlah 6 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.
Hari Pertama 26/11/2019, materi disampaikan oleh Ibu Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs tentang Gambaran Umum UU. No. 2 tahun 2017 dan Permen PUPR No. 7 tahun 2019 dalam Rangka Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, Kegiatan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu; Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), dan Program Mutu Konsultansi Konstruksi (PMKK), dan Teknis Penyusunan RMPK dan Teknis Penyusunan PMKK.
Hari Kedua 27/11/2019, materi masih lanjut disampaikan oleh Ibu Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs tentang Evaluasi RMPK dan Program Mutu Konsultan Konstruksi, Monitoring Pelaksanaan RMPK dan Program Mutu Konsultan Konstruksi, Audit Mutu Internal RMPK dan RMKK, dan Penyusunan Laporan.
Semoga dengan diadakannya diklat ini, dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan untuk para peserta. [Saffanah-LPKN]