Jakarta, 20/12/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan, Pelaksanaan, dan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi yang telah diselenggarakan pada tanggal 10-12 Desember 2019. Peserta berasal dari instansi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, RS. Kariadi Semarang, Dinas PU Perkim Aceh, Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi, PU PP Kepri, UKPBJ Kabupaten Indra Giri Hilir, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, PT. Angkasa Pura Aceh, dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Peserta berjumlah 27 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.


Sebelum kelas dimulai, terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan motivasi oleh Bapak DRS. Dedeng Syahbudin, M.M

Hari Pertama 10/12/2019 materi disampaikan oleh Bapak Yan Faissal, ST., MT dari Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya tentang Kebijakan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Kebijakan Kontrak Konstruksi.

Selesai Isoma, dilanjutkan materi oleh Bapak Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.M dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR tentang Kebijakan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi.

Di sesi terakhir kelas hari pertama, materi masih dilanjutkan oleh Bapak Yan Faissal, ST., MT dari Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya tentang Tinjauan dan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi.

Hari Kedua 11/12/2019 materi disampaikan oleh Bapak Antonius Sudarto Pudjowasito, SH., MH dari Pakar Praktisi Pengadaan Jasa Konstruksi dan Kontrak Jasa Konstruksi – Kementerian PUPR tentang Penyusunan Dokumen Kontrak Konstruksi – Pekerjaan Konstruksi dan Penyusunan Dokumen Kontrak Konstruksi – Jasa Konsultasi Konstruksi.

Hari Ketiga 12/12/2019 materi dilanjutkan lagi oleh Bapak Antonius Sudarto Pudjowasito, SH., MH dari Pakar Praktisi Pengadaan Jasa Konstruksi dan Kontrak Jasa Konstruksi – Kementerian PUPR tentang Pelaksanaan Kontrak Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Kontrak konstruksi.
Semoga dengan diadakannya diklat ini, dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan untuk para peserta. [Saffanah-LPKN]