Coba luangkan waktu sejenak membuka lembaran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jangan cuma lihat angka totalnya di sampul depan yang gagah: Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, atau belasan triliun rupiah.
Buka halaman dalamnya. Telusuri baris demi baris, kode rekening demi kode rekening.
Di sana Anda akan menemukan keajaiban akuntansi birokrasi Indonesia. Sebuah kenyataan yang bikin kepala berdenyut: uang rakyat yang dikumpulkan lewat tetes keringat pajak kendaraan bermotor, retribusi pasar, PBB, hingga transfer dana alokasi umum dari pusat, sebagian besar ternyata habis bukan untuk rakyat.
Uang itu berputar dan kembali ke saku yang memungutnya.
APBD kita hari ini lebih mirip biaya operasional menjaga sebuah mesin raksasa bernama birokrasi agar tetap menyala, ketimbang bahan bakar untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah sibuk membiayai kelangsungan hidup dirinya sendiri. Sementara masyarakat, yang konon berstatus sebagai “pemilik kedaulatan”, hanya kebagian sisa remah-remah di dasar piring.
Mesin Pengering yang Bernama Belanja Pegawai dan Operasional
Ada rumus umum dalam ekonomi rumah tangga yang waras: penghasilan dipakai untuk makan, biaya sekolah anak, tabungan masa depan, dan renovasi rumah yang bocor. Jarang ada kepala keluarga waras yang menghabiskan 70 persen gajinya hanya untuk membeli seragam baru, ongkos jalan-jalan keluar kota berkedok silaturahmi, dan rapat makan malam setiap pekan bersama saudara sendiri.
Tapi di panggung APBD kita, logika terbalik itu justru dianggap wajar.
Banyak kabupaten/kota di negeri ini yang postur anggarannya sangat jomplang. Belanja pegawai—mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga honorarium kegiatan—menyedot lebih dari separuh isi brankas daerah. Tambahkan lagi dengan belanja barang dan jasa operasional perkantoran: langganan listrik kantor megah, internet, fotokopi, sewa kendaraan, bensin pejabat, hingga pengadaan snack rapat.
Hasilnya? Ruang gerak untuk belanja modal—uang riil yang berubah jadi jalan aspal, jembatan tani, puskesmas pembantu, dan saluran air—kerdil di sudut ruangan.
Mari kita lihat potret anatomis APBD tipikal di banyak daerah kita hari ini:
| Komponen Anggaran | Porsi Rata-rata APBD | Wujud Belanja Riil | Penerima Manfaat Utama | Dampak Terhadap Publik |
| Belanja Pegawai (Gaji & Tunjangan) | 35% – 45% | Gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan jabatan | Aparatur Sipil Negara (ASN) & pejabat daerah | Kesejahteraan internal birokrasi terjamin |
| Belanja Barang & Jasa Operasional | 25% – 35% | Perjalanan dinas, konsumsi rapat, ATK, pemeliharaan mobil dinas, sewa gedung | Rekanan katering, hotel, maskapai penerbangan, birokrasi | Putaran uang dinikmati sektor jasa elite perkotaan |
| Belanja Bunga & Subsidi/Hibah | 5% – 10% | Bantuan ormas, dana hibah titipan pokir, bunga pinjaman daerah | Pengurus organisasi binaan & jejaring politisi lokal | Kerap menjadi alat kompromi politik menjelang pilkada |
| Belanja Modal Publik (Fisik/Infrastruktur) | 15% – 20% | Pembangunan jalan, irigasi, drainase, rehab gedung sekolah, alkes | Masyarakat umum, petani, pedagang pasar, anak sekolah | Sering kali minim, terpotong tender, kualitas mudah rusak |
Tengok baris paling bawah. Hanya 15 sampai 20 persen yang benar-benar menjelma menjadi fasilitas yang bisa dinikmati tukang ojek, pedagang sayur, dan buruh tani. Sisanya, 80 persen lebih, habis berputar di koridor kantor bupati, balai kota, dan gedung DPRD.
Lalu ketika masyarakat berdemo menuntut perbaikan jalan rusak yang sudah menelan korban jiwa, jawaban pejabat selalu sama, fasih, dan kompak: “Mohon bersabar, kemampuan fiskal daerah kita sangat terbatas.”
Bukan uangnya yang terbatas. Pikirannya yang terbatas. Prioritasnya yang tersesat.
Kamus Samar-Samar di Rekening Kegiatan
Birokrasi kita adalah maestro dalam seni menyamarkan pos anggaran. Kalau Anda membaca judul program di dokumen anggaran, semuanya terdengar mulia dan berpihak kepada rakyat kecil.
Judulnya bisa berbunyi: “Program Peningkatan Ketahanan Pangan dan Perlindungan Petani Miskin.” Nilai anggarannya anggaplah Rp 2 miliar. Luar biasa, bukan? Petani mendengar judul itu pasti meneteskan air mata bahagia. Mengira pupuk akan melimpah dan saluran irigasi yang jebol akan segera ditembok beton tebal.
Tapi tunggu dulu. Buka lampiran rincian rencana kerja anggarannya.
Dari Rp 2 miliar itu, apa saja isinya?
| Rincian Kegiatan dalam DPA | Anggaran Terserap | Persentase | Bentuk Nyata di Lapangan |
| Rapat Koordinasi & Pembahasan Juknis | Rp 350.000.000 | 17,5% | Menginap 3 hari 2 malam di hotel berbintang luar daerah |
| Honorarium Tim Pelaksana & Narasumber | Rp 400.000.000 | 20,0% | Uang saku pejabat lintas dinas dan pembicara seminar |
| Perjalanan Dinas Monitoring & Evaluasi | Rp 500.000.000 | 25,0% | Tiket pesawat, sewa mobil rental, SPPD rombongan pengawas |
| Penyusunan Modul & Cetak Laporan SPJ | Rp 250.000.000 | 12,5% | Kertas tebal berstempel, map plastik, penggandaan materi |
| Pengadaan Bantuan Bibit & Pupuk Riil | Rp 500.000.000 | 25,0% | Bibit dan pupuk sisa yang benar-benar sampai ke tangan petani |
Dari Rp 2 miliar atas nama “Petani Miskin”, yang jatuh ke sawah petani cuma Rp 500 juta. Sebanyak Rp 1,5 miliar lainnya habis dimakan oleh prosesi birokrasi untuk mengantarkan bantuan tersebut.
Birokrasi kita bertindak seperti pipa air bocor berlumut: air dialirkan satu tangki dari hulu, tetapi sepanjang perjalanan pipanya berlubang di seratus titik untuk menyiram petugas penjaga pipa. Sampai di hilir tempat rakyat menunggu dengan ember kosong, yang menetes hanya setengah gayung air keruh.
Candu Bernama SPPD
Kalau ada satu mata anggaran yang paling dicintai sekaligus paling sulit dipangkas di negeri ini, jawabannya adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Perjalanan dinas ini sudah menjadi semacam hak prerogatif tak tertulis. Tanpa SPPD, gaji terasa hambar. Maka dicarilah seribu satu alasan untuk terbang ke Jakarta, ke Bali, ke Yogyakarta, atau ke kota-kota lain yang menyenangkan.
Dinas Kesehatan pergi studi banding tentang pencegahan stunting ke daerah wisata. Dinas Lingkungan Hidup terbang studi banding tentang bank sampah ke luar pulau. Anggota dewan komisi pendidikan berangkat studi banding tentang mutu kurikulum ke wilayah metropolis.
Saya sering membatin: apa yang sebenarnya dicari dari studi banding itu?
Di era internet cepat hari ini, regulasi bisa dibaca via PDF dalam lima detik. Tata cara teknis bisa dipelajari via video konferensi tanpa keluar biaya sepeser pun. Data praktik terbaik bisa diunduh gratis sambil minum kopi di ruang kerja masing-masing.
Tetapi kalau via aplikasi online, tidak ada uang sakunya. Tidak ada struk tiket pesawat untuk di-reimburse. Tidak ada nota hotel untuk dilampirkan. Maka terbanglah mereka berombongan.
Coba kita kalkulasi secara sederhana biaya perjalanan dinas satu instansi tingkat kabupaten dalam satu tahun anggaran:
| Jenis Perjalanan Dinas | Frekuensi Per Tahun | Rata-rata Rombongan | Total Estimasi Biaya | Nilai Padanan di Sektor Publik |
| Konsultasi Regulasi ke Kementerian Pusat | 40 kali | 4 orang / perjalanan | Rp 1,2 Miliar | Pengaspalan 1,5 km jalan desa lingkar sentra tani |
| Studi Banding Replikasi Inovasi Daerah | 20 kali | 8 orang / perjalanan | Rp 1,6 Miliar | Pembangunan 4 unit gedung Posyandu lengkap alkes |
| Bimbingan Teknis & Diklat di Luar Kota | 30 kali | 5 orang / perjalanan | Rp 1,5 Miliar | Beasiswa penuh sarjana untuk 50 anak petani miskin |
| Kunjungan Kerja Luar Daerah (Legislatif) | 15 kali | 15 orang / perjalanan | Rp 3,0 Miliar | Pengerukan 10 km sedimentasi saluran irigasi primer |
| Total Kebocoran Anggaran Seremonial | 105 kali | — | Rp 7,3 Miliar | Solusi nyata kebutuhan primer ratusan ribu warga |
Angka Rp 7,3 miliar di atas baru satu kantor atau dua kantor dinas. Bayangkan jika sebuah pemerintah daerah memiliki 30 dinas, badan, dan sekretariat. Puluhan hingga ratusan miliar rupiah melayang di udara, terkonversi menjadi tiket pesawat, sarapan prasmanan hotel, dan oleh-oleh kripik khas daerah kunjungan.
Sementara di waktu yang sama, seorang bidan desa di pelosok menangis karena motor dinasnya mogok kehabisan bensin saat hendak menolong ibu melahirkan di jalan setapak berlumpur.
Politik Kompromi Pokir dan Gedung Baru
Penyakit APBD tidak berhenti di eksekutif. Di ruang legislatif, ceritanya jauh lebih dramatis.
Setiap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), selalu terjadi pertarungan sengit di balik pintu tertutup. Bukan bertarung mempertahankan nasib puskesmas yang rubuh atapnya, melainkan bertarung mengamankan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Pokir ini dalihnya indah: menjaring aspirasi konstituen di daerah pemilihan. Namun dalam realitasnya, pokir kerap dipecah menjadi ratusan paket pengadaan langsung bernilai puluhan juta rupiah. Tujuannya sederhana: agar tidak perlu lelang terbuka, bisa dibagikan kepada tim sukses, kerabat, atau kontraktor binaan.
Pemerintah daerah berada dalam posisi tersandera. Jika pokir dipangkas atau tidak diakomodasi, ketok palu persetujuan APBD diancam molor. Kalau molor, gaji ASN bisa telat, sanksi administrasi dari menteri dalam negeri menanti. Akhirnya terjadi kompromi busuk: “Kamu saya beri jatah pokir sekian miliar, tapi tolong belanja tambahan penghasilan dan mobil dinas baru kami jangan dicoret.”
Maka klop sudah.
Masyarakat hanya menonton dari kejauhan gedung-gedung pemerintahan yang megah, kantor bupati dengan marmer mengkilap, kantor dewan dengan pilar-pilar gaya Romawi yang menjulang angkuh di tengah deretan rumah warga beratap seng karatan.
APBD Harus Pulang ke Rakyat
Sampai kapan kita membiarkan sandiwara anggaran ini terus berjalan?
Negeri ini tidak akan pernah maju jika pemerintah daerahnya terus-menerus bertindak seperti benalu yang menyedot pohon inangnya hingga kering kerontang. Daerah otonom dibentuk bukan untuk menciptakan raja-raja kecil birokrasi yang hidup mewah di atas penderitaan warganya. Daerah otonom dibentuk agar pelayanan publik menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan lebih murah.
Bagaimana cara menghentikannya?
Tidak butuh undang-undang baru setebal bantal. Yang dibutuhkan adalah keberanian kepemimpinan (political will) untuk menetapkan batas tegas:
- Kunci Plafon Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen. Jika belanja pegawai dan tunjangan melampaui angka itu, jangan izinkan menambah pegawai baru dan hentikan kenaikan TPP secara otomatis. Paksa birokrasi merampingkan diri dan bekerja berbasis efisiensi digital yang sesungguhnya.
- Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Minimal 60 Persen. Wajibkan seluruh konsultasi antarlembaga pemerintah menggunakan telekonferensi digital. Pejabat dilarang bepergian keluar daerah kecuali urusan darurat bencana atau menyangkut investasi konkret bernilai triliunan rupiah.
- Wajibkan Porsi Belanja Modal Publik Minimal 40 Persen. Kalau sebuah daerah belum mampu mengalokasikan 40 persen anggarannya untuk infrastruktur dan pelayanan dasar rakyat (kesehatan, pendidikan, air bersih, jalan), APBD-nya tidak boleh disahkan oleh kementerian di tingkat pusat.
- Buka DPA Secara Telanjang ke Publik. Jangan cuma ringkasan global yang diunggah ke portal pemda. Unggah rincian satuan harga hingga ke tingkat nota belanja: beli bensin berapa liter, beli map snelhechter berapa rim, honor panitia berapa rupiah. Biarkan rakyat di warung kopi ikut membaca dan mengawasi uang mereka dibelanjakan untuk apa.
Uang APBD itu bukan uang milik bupati, bukan milik kepala dinas, bukan milik anggota dewan. Uang itu milik petani cabai yang bangun jam tiga pagi, milik pedagang bakso keliling yang kakinya melepuh mengayuh gerobak, milik sopir angkot yang memeras peluh di tengah kemacetan terik matahari.
Saatnya mengembalikan uang itu kepada pemilik aslinya.
Pemerintah digaji untuk melayani rakyat, bukan rakyat yang diperas keringatnya hanya untuk melayani kenyamanan hidup aparatur pemerintah. Kembalikan APBD ke jalan, ke sawah, ke sekolah, ke rumah sakit.
Cukup sudah birokrasi mengenyangkan diri sendiri di meja perjamuan anggaran!
![]()






