MAHIR MENYUSUN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERPRES NO.16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA



Jakarta, 17/05/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Acara Manajemen Konstruksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bulan Mei ini. Tema yang di angkat kali ini adalah MANAJEMEN KONSTRUKSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BERDASARKAN PILPRES NO.16 TAHUN 2018 & PERMEN PUPR NO. 7 TAHUN 2018 Acara ini dilaksanakan selama dua hari ( 14 – 15 Mei 2019 ). Acara ini diselenggarakan di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar, RSUP Dr. M. Djamil Padang, PT. Citra Contractor Hasaja, Dinas Kesehatan Kota BukitTinggi, RSUD Kota Tanjung Pinang, UPT Pemeliharaan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat, Universitas Tanjung Pura, Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Acara kali ini diikuti sebanyak 13 peserta dengan asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antara peserta satu dengan yang lainnya.

Hari Pertama 14/05/2019,. Pada sesi pertama diisi oleh Ibu Sinta Posmaria, S.T ., M.T. Beliau adalah Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI). Materi Pertama yang disampaikan “Menyusun Spesifikasi”. Setelah Foto Bersama dilanjutkan dengan Sesi Kedua. Materi yang disampaikan tentang “Menyusun HPS”.

Setelah melakukan ISHOMA, Materi di lanjutkan kembali dan di isi oleh Keynote Speaker : DR. Ir. Putut Marhayudi, M.M. Beliau adalah Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstuksi, Ditjen Konstruksi Kementerian PUPR. Beliau mengisi Materi Tentang “Gambaran Umum dan penjelasan Mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan No. 07/Prt/M/2019 Tentang Standar dan pedoman Pengadaan Jasa dan Konstuksi Melalui Penyedia”.

Hari Kedua 15/05/2019,. Pada hari kedua diisi oleh Bapak Reghi Perdana, S.H, LLM. Beliau dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Materi Lanjutan yang disampaikan “Memahami Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan aspek hukumnya”. Setelah coffee break dilanjutkan dengan Sesi selanjutnya. Materi yang disampaikan tentang “Mengendalikan Pelaksanaan kontrak pengadaan”.

Sesi Ketiga dilanjukan dengan materi Menyelesaikan Permasalah kontrak. setelah Materi selesai di sampaikan di lanjutkan dengan “Latihan Penyelesaian Sengketa dan permasalahan kontrak melalui jalur Luar Pengadilan (Non Litigasi) dan Pengadilan (Litimigasi)”. Semoga dengan adanya Pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat.

(Sheila – LPKN)



Loading