Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu Jasa Konsultan, dan Swakelola Berdasarkan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 & SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019 10 – 12 Maret 2020

[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]

Jakarta, 12/03/2020 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu Jasa Konsultan, dan Swakelola Berdasarkan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 & SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019 10 – 12 Maret 2020 yang telah diselenggarakan pada tanggal 10-12 Maret 2020. Peserta berasal dari instansi Cv. Toyoxa,Cv. Tri Karya Abadi, RSUD Banten, PT. Kimia Farma TBK, Dinas PUPR Kabupaten Serang . Peserta berjumlah 11 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Sebelum kelas dimulai, terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diberikan arahan oleh Bapak Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.M dari Direktur Bina Penyelenggaraan Umum Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hari Pertama 10/03/2020 materi disampaikan oleh Bapak Nanan Abidin, S.Kom, M.Si dari Kementerian PUPR tentang Kebijakan Mutu (SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR No 21 Tahun 2019) Kementerian PUPR, Sistem Manajemen Mutu, Tanggung Jawab dan Wewenang para pihak.

Hari Kedua 11/03/2020 materi disampaikan oleh Ibu Eka Prasetyawati, ST, M. Tech dari Kementerian PUPR tentang Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi: B. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan C. Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.

Hari ketiga 12/03/2020 narasumber oleh Offie Nurtresnaning Putri menyampaikan materi sebagai berikut Workshop RMPK & Program Mutu

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *