MANAJEMEN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (Perencanaan, Pengendalian, Pemeriksaan, Penyerahan, Dan Pembayaran Kontrak BERDASARKAN PERPRES NO.16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA

Jakarta, 31/12/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Acara Manajemen Konstruksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bulan Desember ini. Tema yang di angkat kali ini adalah MANAJEMEN KONSTRUKSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BERDASARKAN PILPRES NO.16 TAHUN 2018 & PERMEN PUPR NO. 7 TAHUN 2018 Acara ini dilaksanakan selama dua hari ( 26 – 27 Desember 2019 ). Acara ini diselenggarakan di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari instansi pemerintah diantaranya Dinas Perhubungan KUDUS. Acara kali ini diikuti sebanyak 5 peserta dengan asal daerah dan dan instansi pemerintah kudus, namun tidak mengurangi rasa keakraban antara peserta satu dengan yang lainnya.

Hari Pertama 26/12/2019,. Pada sesi pertama diisi oleh Bpk. Christian Wijaya. Beliau adalah Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI). Materi Pertama yang disampaikan “Menyusun Spesifikasi”. Setelah Foto Bersama dilanjutkan dengan Sesi Kedua. Materi yang disampaikan tentang “Menyusun HPS”.

Setelah melakukan ISHOMA, Materi di lanjutkan kembali dan di isi oleh Keynote Speaker : Bpk Cristian Wijaya. Beliau mengisi Materi Tentang “Gambaran Umum dan penjelasan Mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan No. 07/Prt/M/2019 Tentang Standar dan pedoman Pengadaan Jasa dan Konstuksi Melalui Penyedia”.

Hari Kedua 27/12/2019,. Pada hari kedua diisi oleh Yasip Khasani. Beliau dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Materi Lanjutan yang disampaikan “Memahami Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan aspek hukumnya”. Setelah coffee break dilanjutkan dengan Sesi selanjutnya. Materi yang disampaikan tentang “Mengendalikan Pelaksanaan kontrak pengadaan”.


Sesi Ketiga dilanjukan dengan materi Menyelesaikan Permasalah kontrak. setelah Materi selesai di sampaikan di lanjutkan dengan “Latihan Penyelesaian Sengketa dan permasalahan kontrak melalui jalur Luar Pengadilan (Non Litigasi) dan Pengadilan (Litimigasi)”. Semoga dengan adanya Pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *