Birokrasi adalah organisasi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Birokrasi memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum.
Namun, birokrasi di Indonesia menghadapi permasalahan yang cukup serius, yaitu terdiri dari banyak unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini menyebabkan koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja menjadi tidak mudah. Selain itu, struktur birokrasi yang terlalu kompleks juga menyebabkan terjadinya duplikasi tugas dan fungsi antar unit kerja.
Permasalahan yang Timbul
Beberapa dampak negatif dari birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja adalah sebagai berikut:
Menimbulkan biaya tinggi
Birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja menimbulkan biaya tinggi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang besar untuk membiayai gaji, tunjangan, fasilitas, dan operasional ASN.
Masyarakat juga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti biaya transportasi, administrasi, dan lain-lain. Selain itu, birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja juga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara dan masyarakat¹.
Menyebabkan keterlambatan
Birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja menyebabkan keterlambatan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya unit kerja dan alur birokrasi yang harus dilalui, baik secara vertikal maupun horizontal.
Keterlambatan ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum. Contohnya, keterlambatan dalam pemberian izin usaha, perizinan investasi, perizinan lingkungan, dan lain-lain².
Menurunkan kinerja
Birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja menurunkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara unit kerja dan alur birokrasi.
Selain itu, birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja juga mengurangi motivasi, inovasi, dan kreativitas ASN dalam memberikan pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum. Akibatnya, kinerja birokrasi menjadi tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak berkinerja tinggi³.
Cara Mengatasinya
Untuk mengatasi permasalahan birokrasi yang terdiri dari banyak unit kerja, pemerintah perlu melakukan beberapa solusi, antara lain:
Melakukan reformasi birokrasi
Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan perubahan mendasar pada sistem, struktur, proses, dan budaya birokrasi agar sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan responsif.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah penyederhanaan struktur organisasi, penyederhanaan proses bisnis, penerapan teknologi informasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan ASN, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan ASN, dan peningkatan partisipasi masyarakat⁴.
Melakukan deregulasi dan debirokratisasi
Deregulasi adalah upaya untuk menghapus, mengurangi, atau menyederhanakan peraturan-peraturan yang menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Debirokratisasi adalah upaya untuk menghapus, mengurangi, atau menyederhanakan unit kerja dan alur birokrasi yang tidak efisien dan efektif. Debirokratisasi bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara unit kerja dan alur birokrasi⁵.
Melakukan desentralisasi dan otonomi daerah
Desentralisasi adalah upaya untuk menyerahkan sebagian kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota. Desentralisasi bertujuan untuk memberikan keleluasaan, kemandirian, dan keterwakilan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat setempat⁶.
Referensi
https://www.kompasiana.com/rajaschusnulhidayat/5e185158d541df772d2f8782/apa-itu-patologi-birokrasi-dan-bagaimana-mengatasi-birokrasi
https://www.kompasiana.com/arindhiniamalia/650e601808a8b55be266d122/permasalahan-pelayanan-publik-di-indonesia-dan-solusinya
https://kumparan.com/wahyu-risti-bunga-nadia/patologi-birokrasi-di-indonesia-bagaimana-mengatasinya-1y8bu6bzb6q
https://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2021/07/5.-Kajian-Sanri-25-Januari-2021.pdf
https://www.kompasiana.com/khildaluqyanaarifin3898/6106646206310e6f482b1ac2/birokrasi-di-indonesia-dalam-pandangan-masyarakat
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/corruption-briberybusinessman-manager-refusing-receive-money-1464668951