Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD pada unit pelaksana teknis seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas membawa angin segar bagi modernisasi birokrasi layanan publik. Konsep ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang kaku dengan memberikan otonomi operasional dan fleksibilitas keuangan kepada pimpinan fasilitas layanan. Seorang direktur rumah sakit daerah kini memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan secara mandiri, merekrut pegawai profesional non-PNS, serta membelanjakan kas operasional secara cepat demi merespons kebutuhan medis darurat.
Namun, di balik desain ideal tata kelola modern tersebut, panggung birokrasi di berbagai daerah kerap diwarnai drama perseteruan dingin di balik meja kekuasaan. Hubungan kerja antara Direktur RSUD berstatus BLUD dengan Kepala Dinas Kesehatan selaku instansi pembina teknis sering kali terjebak dalam tarik ulur kewenangan yang sangat melelahkan. Garis batas antara fungsi pembinaan teknis dinas dengan batas otonomi manajerial BLUD kerap menjadi wilayah abu-abu yang memicu friksi kepemimpinan.
Benturan kepentingan struktural ini bukan sekadar urusan adu gengsi antarpejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah. Ketidakharmonisan antara pimpinan BLUD dan kepala dinas berdampak langsung pada kelambanan eksekusi program prioritas, ketidakpastian jenjang karier tenaga medis, hingga terganggunya rantai pasokan obat dan mutu pelayanan rawat inap yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Desain Ganda Hubungan Kelembagaan dan Regulasi
Akar permasalahan tarik ulur ini bermula dari adanya dualisme struktur hukum dan pertanggungjawaban dalam tata kelola BLUD di daerah. Di satu sisi, regulasi pengelolaan keuangan daerah menempatkan Direktur RSUD atau Kepala Puskesmas BLUD sebagai Pemimpin BLUD yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pembina Penataan BLUD. Mandat ini memberikan status semi-otonom kepada direktur rumah sakit untuk bertindak layaknya seorang pimpinan korporasi profesional.
Di sisi lain, regulasi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah secara struktural tetap menempatkan RSUD dan Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah naungan serta pembinaan teknis Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan memegang tanggung jawab penuh terhadap pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal kesehatan di seluruh wilayah kabupaten atau kota, termasuk kinerja rumah sakit daerah.
Dualisme payung regulasi ini melahirkan benturan tafsir kewenangan yang sangat tajam di lapangan. Kepala dinas merasa memiliki hak hierarki mutlak untuk mengatur, memeriksa, menyetujui anggaran, hingga mengintervensi mutasi staf medis di dalam rumah sakit daerah. Sebaliknya, direktur rumah sakit BLUD merasa bahwa status otonomi yang diberikan oleh regulasi BLUD membebaskan mereka dari campur tangan birokrasi dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan operasional sehari-hari.
| Aspek Tata Kelola | Sudut Pandang Kepala Dinas Kesehatan | Sudut Pandang Direktur RSUD / BLUD |
| Hubungan Struktural Organisasi | RSUD adalah unit pelaksana teknis bawahan dinas | BLUD adalah entitas otonom berbasis fleksibilitas bisnis |
| Pengelolaan Keuangan dan Kas | Wajib melalui verifikasi dan persetujuan dinas | Hak mutlak direktur sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran |
| Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja | Harus selaras dengan izin formasi pegawai dinas | Wewenang internal BLUD untuk merekrut tenaga profesional |
| Pembagian Porsi Jasa Pelayanan | Perlu intervensi pemerataan lintas fasilitas daerah | Hak internal komite medis dan manajemen rumah sakit |
Tabel di atas memperlihatkan perbedaan paradigma yang sangat kontras antara pola pikir birokrasi konvensional di dinas dengan pola pikir manajemen fleksibel di unit BLUD.
Titik-Titik Rawan Gesekan Kekuasaan di Lapangan
Perselisihan antara kepala dinas dan direktur BLUD biasanya meletus pada beberapa area strategis yang menyangkut alokasi anggaran, proyek pengadaan, dan rotasi jabatan. Titik gesekan pertama adalah proses pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA. Direktur BLUD yang ingin bergerak cepat melakukan ekspansi fasilitas poli spesialis atau menambah alat radiologi kerap merasa terhambat oleh proses verifikasi meja dinas kesehatan yang memakan waktu berbulan-bulan dan sarat dengan coretan pemangkasan anggaran.
Titik gesekan kedua terletak pada kewenangan pengadaan barang, obat-obatan, dan alat kesehatan bernilai miliaran rupiah. Di banyak daerah, tarik menarik terjadi mengenai siapa yang berhak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dan menentukan rekanan vendor penyedia obat. Kepala dinas kerap berupaya menarik kendali pengadaan logistik kesehatan dalam skema pengadaan terpusat satu pintu di dinas, sementara manajemen rumah sakit bersikeras bahwa mereka membutuhkan fleksibilitas memilih merek dan spesifikasi alat medis yang paling sesuai dengan kebutuhan para dokter spesialis di ruang operasi.
Titik gesekan ketiga adalah pengelolaan skema pembagian jasa pelayanan dan remunerasi tenaga medis. Penerapan sistem remunerasi BLUD memungkinkan dokter spesialis dan tenaga kesehatan tertentu memperoleh penghasilan yang jauh lebih tinggi daripada gaji kepala dinas kesehatan itu sendiri. Ketimpangan penghasilan ini kerap menimbulkan kecemburuan sosial birokrasi, sehingga dinas kesehatan berusaha mengintervensi formula pembagian jasa medis dengan dalih pemerataan beban kerja.
Titik gesekan keempat adalah persoalan mutasi dan penempatan sumber daya manusia. Konflik terbuka kerap terjadi saat dinas kesehatan secara sepihak memutasi dokter spesialis, perawat senior, atau apoteker dari RSUD menuju puskesmas terpencil tanpa persetujuan dari direktur rumah sakit. Pemindahan tenaga ahli kunci ini langsung melumpuhkan operasional layanan tindakan medis tertentu di rumah sakit yang sedang mengejar standar akreditasi paripurna.
| Area Konflik Kewenangan | Modus Sengketa Antarlembaga | Dampak Langsung terhadap Layanan Pasien |
| Pengesahan Rencana Bisnis (RBA) | Saling tahan dokumen persetujuan pagu anggaran | Pembelian obat darurat dan reagen laboratorium tertunda |
| Pengadaan Alat Medis Strategis | Perebutan penentuan spesifikasi vendor rekanan | Alat medis canggih mangkrak akibat sengketa teknis izin |
| Formulasi Jasa Medis / Remunerasi | Upaya intervensi formula jasa oleh pihak luar dinas | Mogok kerja tenaga medis dan penurunan keramahan layanan |
| Penataan dan Mutasi Pegawai Medis | Pemindahan sepihak dokter spesialis tanpa koordinasi | Pembatalan jadwal operasi pasien rawat inap secara mendadak |
Tabel di atas menggambarkan bagaimana sengketa kewenangan di tingkat pimpinan birokrasi secara langsung merusak mutu pelayanan dan hak keselamatan pasien.
Friksi Birokrasi yang Mengorbankan Kualitas Layanan
Ketika sengketa kewenangan antara kepala dinas kesehatan dan direktur BLUD terus dibiarkan tanpa penengah, korban pertama yang paling menderita adalah para pasien dan masyarakat pencari layanan kesehatan. Permusuhan dingin ini melahirkan fenomena perang dokumen dan lambatnya disposisi surat-menyurat antar-gedung pemerintahan.
Proses perpanjangan izin operasional rumah sakit, akreditasi ruang isolasi baru, hingga izin pembukaan instalasi rawat darurat tambahan kerap tertahan di meja dinas kesehatan hanya karena alasan administratif yang dicari-cari. Di sisi lain, para dokter spesialis dan perawat menjadi tertekan dan terbelah loyalitasnya di antara dua pimpinan, sehingga fokus kerja mereka dalam menangani pasien rawat inap menjadi terpecah.
Krisis ketersediaan obat esensial juga menjadi dampak nyata yang kerap dialami masyarakat. Akibat perdebatan kewenangan persetujuan belanja obat antara dinas dan manajemen BLUD yang tidak kunjung putus, stok obat bius, obat kemoterapi, atau alat suntik steril di instalasi farmasi rumah sakit bisa mendadak kosong. Pasien miskin atau keluarga peserta jaminan kesehatan akhirnya terpaksa diminta membeli obat-obatan mahal tersebut secara mandiri di apotek swasta luar rumah sakit dengan biaya pribadi.
| Indikator Kinerja Pelayanan | Kondisi Harmonis Antar-Pimpinan | Kondisi Terjadi Konflik Kewenangan |
| Waktu Tunggu Pengadaan Obat Kritis | 1 hingga 3 hari kerja operasional | 2 hingga 6 minggu akibat saling tunggu tanda tangan |
| Angka Keterisian Tempat Tidur (BOR) | Optimal di kisaran 70 hingga 85 persen | Anjlok di bawah 50 persen karena fasilitas tidak siap |
| Tingkat Kepuasan Pasien dan Keluarga | Sangat Tinggi (Di atas 85 persen) | Sangat Rendah (Banyak keluhan antrean dan obat kosong) |
| Retensi dan Kepuasan Dokter Spesialis | Dokter betah dan fokus pada penanganan | Dokter spesialis memilih mundur dan pindah ke swasta |
Tabel perbandingan di atas memperjelas bagaimana keharmonisan tata kelola kepemimpinan menjadi faktor penentu utama bagi tinggi rendahnya mutu pelayanan rumah sakit daerah.
Merumuskan Harmonisasi dan Kejelasan Batas Wewenang
Menata kembali hubungan kemitraan antara dinas kesehatan dan pengelola BLUD menuntut ketegasan dari kepala daerah serta pembenahan regulasi operasional yang terperinci di tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Konsep pembinaan harus dipisahkan secara tegas dari konsep intervensi operasional harian.
Langkah strategis pertama adalah penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Kelola Hubungan Pembina Teknis dan Pemimpin BLUD yang sangat rinci. Regulasi daerah ini harus menjabarkan secara hitam di atas putih batas kewenangan masing-masing pihak. Kepala Dinas Kesehatan harus diposisikan murni sebagai regulator kebijakan makro, perumus standar mutu pelayanan kesehatan wilayah, dan pengawas kepatuhan medis. Sebaliknya, urusan mikro manajemen seperti pengadaan belanja operasional, tata kelola kas harian, dan pembagian tugas internal staf medis harus diserahkan sepenuhnya sebagai wewenang mutlak Direktur BLUD.
Langkah kedua adalah penguatan peran Dewan Pengawas BLUD. Badan atau dewan pengawas tidak boleh diisi secara formalitas oleh pejabat titipan yang pasif. Dewan Pengawas BLUD yang terdiri dari unsur profesional independen, ahli tata kelola keuangan, dan perwakilan dinas teknis harus aktif menjadi jembatan penengah yang obyektif ketika terjadi perbedaan pandangan antara direktur rumah sakit dan kepala dinas, serta mengawasi agar Rencana Bisnis dan Anggaran benar-benar berorientasi pada peningkatan layanan publik.
Langkah ketiga adalah integrasi sistem informasi manajemen berbasis digital. Perdebatan administratif mengenai verifikasi RBA dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus dialihkan ke dalam sistem aplikasi terintegrasi. Kepala Dinas Kesehatan dapat memantau serapan anggaran, ketersediaan stok obat, dan realisasi pendapatan rumah sakit daerah secara waktu nyata melalui dasbor pemantauan tanpa perlu menahan berkas fisik di meja kerja dinas.
Langkah keempat adalah penyelarasan Key Performance Indicators atau Indikator Kinerja Utama antara Kepala Dinas dan Direktur BLUD. Tolok ukur keberhasilan kedua pejabat ini harus disatukan dalam satu indikator keberhasilan bersama, yaitu penurunan angka kematian pasien, tercapainya standar pelayanan minimal kesehatan warga, dan tingginya indeks kepuasan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah di wilayah tersebut.
Sinergi Kepemimpinan demi Keselamatan Pasien
Penerapan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di sektor kesehatan pada hakikatnya bukan panggung untuk memperebutkan wilayah kekuasaan anggaran antara kepala dinas dan direktur rumah sakit. Rumah sakit umum daerah dan dinas kesehatan adalah dua sayap dari satu burung yang sama, yang memiliki satu mandat suci, yaitu menyelamatkan nyawa dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh rakyat di daerahnya.
Tarik ulur kewenangan yang berakar dari ego sektoral dan perebutan kuasa administratif adalah tindakan birokrasi yang mengabaikan penderitaan orang sakit. Pasien yang terbaring lemah di ruang gawat darurat tidak pernah peduli siapa yang menandatangani berkas anggaran atau siapa pejabat yang memiliki kuasa lebih tinggi. Yang mereka butuhkan adalah dokter yang sigap, obat yang selalu tersedia, dan fasilitas medis yang berfungsi dengan baik.
Sudah saatnya para pimpinan dinas kesehatan dan pengelola BLUD menurunkan ego kepemimpinan masing-masing, mengubur friksi struktural, dan membangun sinergi tata kelola yang harmonis. Fleksibilitas bisnis BLUD harus dirawat dengan pengawasan dinas yang profesional demi menghadirkan pelayanan kesehatan daerah yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
![]()






