Digital Disruption dalam Pengadaan Barang/Jasa

Digital Disruption dalam Pengadaan Barang/Jasa

Digital Distruption saat ini menjadi sorotan banyak pihak, sebenarnya apa yang di maksud Digital Distruption ?
Digital Distruption dapat kita maknai sebagai adanya Transformasi MIND SET, dimana saat ini memasuki era Globaliasi yang menghilangkan berbagai Border/Batasan dalam segala aktifitas manusia, melalui suatu teknologi yang disebut sebagai Teknologi Digital.

Mengapa disebut dengan Distruption ?, yang makna aslinya adalah berarti penggangu, pengacau, atau perusak, karena membuat perubahan besar dalam era bisnis saat ini,Istilah Digital Disruption selanjutnya bisa dimaknai sebagai perubahan yang timbul karena Teknologi Digital dan Model Bisnis Digital yang berimbas kepada naik-turunnya nilai bisnis dari sebuah jasa atau barang yang telah ada sebelumnya.

Apa dampak dari adanya Digital Disruption dalam pengadaan Barang/Jasa ?, jika anda mengikuti perjalan regulasi pengadaan dari tahun ketahun, khususnya pada era di bawah tahun 2003, maka dapat dilihat bahwa pengadaan Barang/Jasa masih menggunakan metode metode Analog, dimana hampir seluruh proses dilakukan secara manual. Berbeda dengan era 2010 keatas, dimana pengadaan di Indonesia prosesnya sudah sebahagian memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai alat pendukung.

Jika dulu kita mengenal Iklan Pengadaan melalui Koran bahkan di pajang di dinding gedung, sebagai keterbukaan Informasi Publik, dulu kita juga mengenal adanya pengiriman paket sampul 1, sampul 2, yang menimbulkan berbagai masalah hingga prangko, dulu juga untuk mengetahui penyedia itu valid atau tidak datanya sangatlah sulit, semua hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena ada proses lain yang butuh waktu lebih.

Apa saja yang dapat ditransformasi dalam seluruh siklus pengadaan menjadi Dogitalisasi ?, jwabannya adalah seluruh proses dapat dilakukan secara Digital, dan tahap demi tahap kita semua akan memasuki era tersebut.

Jika dilihat dari seluruh rangkaian proses pengadaan, maka hal hal yang dapat dilakukan atau di Transformasi ke Digitalisasi adalah :
1. Katalog, saat ini sudah tersedia e-katalog yang merupakan pengembangan dari kontrak payung, sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan pembelian tanpa melalui tender lagi
2. Perencanaan, proses ini sangat penting, mengingat hasil dari Perencanaan yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses selanjutnya.
3. Pemilihan Penyedia , sudah diakomodir oleh aplikasi SPSE, mungkin yang perlu dilengkapi adalah bagaimana melakukan atau meriset ketersediaan penyedia bagik dari sisi kuantitas maupun kualitas terhadap pengadaan yang akan kita laksanakan.
4. Evaluasi Tender , hal ini diharapkan dapat segera dibuatkan dalam proses digitalisasi, tentunya dengan dukungan parameter parameter evaluasi yang tepat dengan dengan pengadaan yang dilaksanakan
5. Kontrak, saat ini masih bersifat Analog, masih melibatkan fisik untuk bertemu, dalam era Digitalisasi saat ini, smart contract bisa menjadi alternatif pilihan dalam mendukung kecepatan dan akuntabilitas dari pengadaan.

Digital Disruption dalam pengadaan sangat berpotensi menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru. Disruption menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologl digital yang menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, efektif, akuntabel, dan mampu mendukung tujuan Value For Money.

Ada 1 hal juga yang penting dari berbagai peluang peluang tersebut, yaitu Pemerintah memiliki kewajiban untuk Memberdayakan UMKM dan Produk Dalam Negeri serta memberi penguatan kepada pengusaha lokal, hal ini yang tidak dapat kita hilangkan dalam penerapannya. Meskipun patut kita sadari bahwa hal tersebut tidak bisa terus menjadi alasan kita untuk tidak meningkatkan kualitas SDM dan Produk kita sendiri, jika terus kalah bersaing, maka dapat di pastikan kita tidak akan mampu berkompetisi dalam era ekonomi digital saat ini.

Selanjutnya siapkah kita ?, salahsatu dampak dari adanya Digitalisasi adalah , berkurangnya peran Manusia sebagai Pekerja ?, sudah banyak contoh saat ini, seperti yang terjadi di jalan tol, yang dulunya di jaga oleh manusia, saat ini tergantikan oleh sebuah mesin kecil, hasilnya bagaimana ?, lebih bagus, efisien, dan tercatat dengan baik.

Nah apakah dampak dari Digitalisasi pada sektor pengadaan nantinya ?, akan sangat banyak terjadi efisiensi anggaran, contohnya adalah bagian Perbendaharaan, jika seluruh proses pengadaan dilakukan pembayaran secara otomatis, maka tidak perlu lagi ada berkas berkas di bagian bendahara yang saat ini sdm nya sangat banyak. Di proses pemilihan, mungkin cukup opetator sistem saja yang menjalankan. Contoh lain Auditor , tidak perlu banyak lagi, seluruhnya akan di pantau oleh sistem berdasarkan algoritma proses yang ada, sistem akan memberikan signal jika terjadi kesalahan prosedur ataupun kesalahan lainnya, bahkan dapat dibuat proses tidak bisa dilaksanakan jika terjadi Fraud.

Semoga tulisan pendek ini bermanfaat, segala yang saya tulis adalah pendapat pribadi semata
Jakarta, 28 Januari 2019

Andi Zabur Rahman, S.Kom., S.Si., MBA
Ketua Umum LPKN

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *