Inilah Kendala yang Terjadi Ketika Memberantas Korupsi di Birokrasi

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau sumber daya oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang tidak sah, tidak etis, atau tidak sesuai dengan hukum¹. Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Korupsi merugikan kepentingan publik, mengganggu kinerja birokrasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Korupsi juga melanggar nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memberantas korupsi di birokrasi, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang bertugas untuk mencegah, mengusut, dan menindak tindak pidana korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)². Namun, meskipun peran dan tujuan yang mulia, KPK masih menghadapi berbagai kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah:

Interferensi politik

Interferensi politik adalah campur tangan atau tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik terhadap proses penyelidikan dan penuntutan korupsi yang dilakukan oleh KPK³. Interferensi politik dapat mengurangi independensi, objektivitas, dan profesionalisme KPK dalam memberantas korupsi. Interferensi politik dapat berasal dari berbagai sumber, seperti partai politik, kelompok kepentingan, tokoh-tokoh tertentu, atau bahkan lembaga negara lainnya. Interferensi politik dapat berbentuk ancaman, intimidasi, pengaruh, atau intervensi terhadap keputusan-keputusan strategis KPK, seperti penetapan tersangka, penahanan, atau penuntutan. Interferensi politik dapat menghambat atau menggagalkan upaya KPK untuk menjerat para pelaku korupsi, terutama yang memiliki kedudukan atau pengaruh tinggi di pemerintahan.

Keterbatasan sumber daya

Keterbatasan sumber daya adalah kurangnya dana, fasilitas, dan personel yang dimiliki oleh KPK untuk menjalankan tugasnya⁴. Keterbatasan sumber daya dapat menghambat kapasitas dan kualitas KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan korupsi. Keterbatasan sumber daya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti anggaran yang tidak mencukupi, alokasi yang tidak tepat, atau pengelolaan yang tidak efektif. Keterbatasan sumber daya dapat berdampak pada rendahnya kemampuan KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks, melacak aset-aset hasil korupsi, atau menghadapi upaya hukum dari para terdakwa korupsi.

Sistem peradilan yang lemah

Sistem peradilan yang lemah adalah kondisi di mana lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, tidak memiliki kinerja, integritas, dan koordinasi yang baik dalam menangani kasus-kasus korupsi⁵. Sistem peradilan yang lemah dapat mengurangi efektivitas dan efisiensi KPK dalam memberantas korupsi. Sistem peradilan yang lemah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kompetensi, dan akuntabilitas; adanya praktik KKN; atau rendahnya penegakan hukum. Sistem peradilan yang lemah dapat berdampak pada lambatnya proses hukum, ringannya hukuman, atau tingginya tingkat pembebasan atau pemulihan para terpidana korupsi.

Demikian artikel yang saya buat tentang apa saja kendala yang mungkin dihadapi dalam memberantas korupsi di birokrasi. Semoga bermanfaat. 😊

Referensi

https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/234/pdf.
https://www.kompasiana.com/isyamfirdaus3390/64995b2c4addee1535240c43/tantangan-dan-kendala-lembaga-pemberantasan-korupsi-di-indonesia-dalam-memerangi-korupsi.
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/8700/7788.
https://www.antaranews.com/berita/2434665/wamenkumham-korupsi-sulit-diberantas-karena-lemahnya-integritas.
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/viewFile/375/13.
https://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/2735/1367.
https://juliwi.com/published/E0103/Paper0103_06-15.pdf.

Loading