Faktor Penyebab Praktik KKN di Birokrasi

Praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) adalah salah satu fenomena yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menghambat pembangunan nasional. Praktik KKN merugikan kepentingan publik, mengganggu kinerja birokrasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Praktik KKN juga melanggar nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, apa sebenarnya yang menyebabkan praktik KKN di birokrasi? Berdasarkan beberapa sumber yang dirangkum melalui pencarian web, kami dapat mengidentifikasi beberapa faktor penyebab praktik KKN di birokrasi, antara lain:

Faktor budaya.

Faktor budaya adalah faktor yang berkaitan dengan pola pikir, sikap, perilaku, dan orientasi nilai yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat¹. Faktor budaya dapat mempengaruhi persepsi, motivasi, dan tindakan ASN dan masyarakat terhadap praktik KKN. Beberapa contoh faktor budaya yang berpotensi menimbulkan praktik KKN adalah:

Budaya paternalistik

yaitu budaya yang menganggap ASN sebagai pemimpin atau pelindung yang harus dihormati, dituruti, dan diberi imbalan oleh masyarakat¹. Budaya ini dapat menimbulkan sikap loyalitas buta, ketergantungan, dan ketidakberdayaan masyarakat terhadap ASN, sehingga mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ASN.

Budaya feodal

yaitu budaya yang menganggap ASN sebagai pemegang kekuasaan yang berhak mengatur dan menguasai segala sesuatu¹. Budaya ini dapat menimbulkan sikap otoriter, dominan, dan eksklusif ASN terhadap masyarakat, sehingga cenderung menyalahgunakan wewenang dan sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok ASN.

Budaya pragmatis

yaitu budaya yang menganggap ASN sebagai pelaku ekonomi yang harus mencari keuntungan sebanyak-banyaknya¹. Budaya ini dapat menimbulkan sikap materialistis, oportunis, dan individualistis ASN terhadap masyarakat, sehingga cenderung melakukan tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme untuk memperkaya diri atau kelompok ASN.

Faktor struktural

Faktor struktural adalah faktor yang berkaitan dengan sistem, mekanisme, prosedur, dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan³. Faktor struktural dapat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Beberapa contoh faktor struktural yang berpotensi menimbulkan praktik KKN adalah:

Sistem pemerintahan yang lemah

yaitu sistem pemerintahan yang tidak memiliki keseimbangan dan pengawasan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif⁴. Sistem pemerintahan yang lemah dapat menimbulkan ketidakjelasan, ketidakkonsistenan, dan ketidaksesuaian antara kebijakan, program, dan anggaran yang dibuat dan dilaksanakan oleh birokrasi.

Birokrasi yang rumit

yaitu birokrasi yang memiliki struktur, fungsi, dan tugas yang berbelit-belit, tumpang tindih, atau tidak jelas³. Birokrasi yang rumit dapat menimbulkan inefisiensi, lambatnya, dan rendahnya kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi.

Regulasi yang tidak ketat

yaitu regulasi yang tidak memiliki standar, kriteria, atau indikator yang jelas, objektif, dan terukur dalam mengatur kinerja, pengawasan, dan sanksi bagi birokrasi³. Regulasi yang tidak ketat dapat menimbulkan celah, manipulasi, atau penyelewengan dalam proses rekrutmen, pengembangan karir, penilaian, insentif, dan disiplin ASN.

Faktor sosial

Faktor sosial adalah faktor yang berkaitan dengan hubungan, interaksi, dan komunikasi antara ASN dan masyarakat⁴. Faktor sosial dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan, keterbukaan, dan kerjasama antara ASN dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa contoh faktor sosial yang berpotensi menimbulkan praktik KKN adalah:

Koneksi politik

yaitu koneksi yang terjalin antara ASN dan partai politik, kelompok kepentingan, atau tokoh-tokoh tertentu⁴. Koneksi politik dapat menimbulkan praktik kolusi, yaitu praktik kerjasama yang tidak sah antara ASN dan pihak-pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan merugikan kepentingan publik.

Kepentingan keluarga

yaitu kepentingan yang berkaitan dengan hubungan darah, perkawinan, atau afiliasi antara ASN dan anggota keluarganya⁴. Kepentingan keluarga dapat menimbulkan praktik nepotisme, yaitu praktik memberikan perlakuan khusus atau preferensi kepada anggota keluarga dalam hal rekrutmen, promosi, atau pemberian fasilitas di birokrasi.

Budaya suap

yaitu budaya yang menganggap suap sebagai suatu hal yang biasa, wajar, atau bahkan diperlukan dalam berhubungan dengan birokrasi⁴. Budaya suap dapat menimbulkan praktik korupsi, yaitu praktik penyalahgunaan wewenang atau sumber daya oleh ASN untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menerima atau memberi suap.

Referensi

5 Hal Prinsip Penyebab Timbulnya Budaya KKN – Kompasiana
BUDAYA BIRORASI PUBLIK, DAN POTENSI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Korupsi Kolusi dan Nepotisme: Menggali Akar Masalah dan Dampaknya
Jurnal BKN 1
Jurnal BKN 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *