Konflik Agraria Atas Nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)

Akselerasi sektor pariwisata sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional telah mendorong Pemerintah Indonesia melakukan lompatan kebijakan yang masif. Melalui cetak biru pengembangan destinasi pariwisata prioritas—yang populer dengan istilah “10 Bali Baru”—pemerintah menetapkan sejumlah wilayah strategis di seluruh penjuru nusantara ke dalam status Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Proyek ini didesain sebagai megaproyek lintas sektoral yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur fisik skala besar: mulai dari bandara internasional, jalan tol, jaringan resor mewah, hingga pusat konservasi buatan, guna menarik gelombang investasi asing dan jutaan pelancong global.

Namun, di balik narasi megah tentang kemakmuran ekonomi, modernisasi fasilitas, dan pengakuan dunia internasional, KSPN menyimpan lembaran hitam yang pekat bagi masyarakat yang hidup di tingkat tapak. Penetapan status KSPN sering kali mengabaikan realita sosiologis dan hak atas tanah warga yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Atas nama ambisi pembangunan nasional dan kemudahan investasi, mesin birokrasi pertanahan dan penataan ruang bergerak agresif melakukan pengosongan lahan. Akibatnya, KSPN tidak lagi dipandang sebagai berkah pariwisata, melainkan menjelma menjadi episentrum baru konflik agraria struktural yang memperhadapkan kekuatan modal negara-swasta dengan hak hidup rakyat kecil.

Penggunaan Hak Prerogatif Negara untuk Kepentingan Pasar

Akar dari menjamurnya konflik agraria di wilayah KSPN berhulu pada cara pandang birokrasi dalam memaknai konsep “Kepentingan Umum”. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan wewenang yang luar biasa besar kepada negara untuk melakukan pencabutan hak atas tanah warga demi pembangunan infrastruktur publik.

Dalam perkembangannya, melalui regulasi turunan seperti Undang-Undang Cipt Kerja dan berbagai Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), ruang lingkup “Kepentingan Umum” tersebut diperluas secara elastis demi memayungi pembangunan kawasan pariwisata komersial. Di sinilah distorsi hukum terjadi. Lahan-lahan produktif milik petani, wilayah permukiman nelayan tradisional, hingga tanah ulayat masyarakat adat dicaplok secara legal-formal menggunakan instrumen pengadaan tanah paksa.

 [ Penetapan Status KSPN / PSN oleh Pusat ]
                     │
                     ▼
 [ Perluasan Makna "Kepentingan Umum" ]
 (Memasukkan Resor Mewah & Fasilitas Komersial)
                     │
                     ▼
 [ Birokrasi Bergerak Melakukan Pengadaan Tanah Paksa ]
                     │
       ┌─────────────┴─────────────┐
       ▼                           ▼
 [ Opsi Rakyat: Terima Ganti   [ Opsi Rakyat: Bertahan Demi
   Rugi Murah (Tersingkir) ]     Ruang Hidup (Melawan) ]
                                   │
                                   ▼
                       [ KONFLIK AGRARIA STRUKTURAL ]

Masyarakat dihadapkan pada posisi tawar yang timpang: mereka dipaksa menerima nilai ganti kerugian yang ditentukan secara sepihak oleh lembaga penilai (appraisal) bentukan birokrasi—yang nilainya sering kali jauh di bawah harga pasar riil—atau bersiap diusir secara paksa dari tanah mereka sendiri melalui mekanisme konsinyasi (titip uang ganti rugi) di pengadilan. Negara menggunakan tameng hukum publik untuk memfasilitasi akumulasi modal swasta dalam industri pariwisata, mengorbankan hak-hak kepemilikan privat rakyat terkecil.

Manipulasi Sertifikasi dan Pengaburan Alas Hak Lahan

Dalam mengeksekusi pengosongan lahan di lingkaran KSPN, oknum birokrasi pertanahan di tingkat daerah (Kantor Pertanahan/BPN) sering kali menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk mendelegitimasi klaim kepemilikan tanah warga.

Salah satu modus klasik yang paling sering memicu konflik adalah pengaburan status alas hak tanah lama milik masyarakat tradisional, seperti surat girik, letter C, atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik). Ketika sebuah kawasan ditetapkan sebagai wilayah inti KSPN, dokumen-dokumen tradisional tersebut tiba-tiba dinyatakan “tidak sah”, “fiktif”, atau “berada di atas tanah negara” oleh birokrasi.

Di saat yang sama, badan-badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata atau korporasi swasta yang memegang konsesi pengembangan dengan cepat mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN pusat di atas lahan yang senyatanya masih diduduki secara fisik oleh warga.

Siasat Hukum Terselubung: Birokrasi memanfaatkan ketertinggalan administratif warga pedesaan yang selama puluhan tahun tidak mampu mensertifikatkan tanahnya akibat rumit dan mahalnya biaya pengurusan tanah konvensional. Ketika sertifikat korporasi terbit secara instan melalui jalur fasilitas khusus investasi pemerintah, warga yang telah menanam kelapa, membangun rumah, dan memakamkan leluhurnya di tanah tersebut secara otomatis berubah statusnya menjadi “perambah liar” di mata hukum positif negara.

Kriminalisasi Warga dan Kekerasan Struktural

Ketika negosiasi administratif menemui jalan buntu karena warga memilih bertahan menjaga ruang hidupnya, eskalasi konflik bergeser ke arah kekerasan fisik dan struktural di lapangan. Pemerintah daerah bersama korporasi pengembang mulai mengerahkan aparat keamanan gabungan (Satpol PP, Kepolisian, bahkan TNI) sebagai instrumen penegak pengosongan lahan.

Modus intimidasi dilakukan secara bertahap: mulai dari pemutusan akses infrastruktur dasar (seperti memutus aliran listrik dan air ke pemukiman warga), perusakan tanaman produktif milik petani menggunakan alat berat atas nama land clearing, hingga pemasangan kawat berduri di sekeliling wilayah desa.

Tokoh-tokoh adat, aktivis lingkungan, dan warga yang melakukan perlawanan fisik atau aksi demonstrasi damai di lokasi sengketa dihadapi dengan tindakan represif. Mereka dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet di dalam KUHP; seperti pasal menghalangi proyek pemerintah, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, atau dituduh melakukan makar administratif. Kaku dan butanya penegakan hukum peradilan pertanahan kita yang selalu memenangkan pemilik bukti sertifikat formal korporasi semakin mempertegas hilangnya keadilan restoratif bagi masyarakat marginal di lingkaran proyek pariwisata mewah.

Nelayan dan Petani yang Terusir dari Ruang Hidup

Dampak multiplier dari konflik agraria atas nama KSPN ini adalah terciptanya gelombang pemiskinan struktural baru yang sangat masif di kawasan pesisir dan pedalaman Indonesia. Pariwisata KSPN yang mengusung konsep kemewahan internasional (enclave tourism) secara faktual melakukan penggusuran ruang ekologis masyarakat lokal.

  • Marjinalisasi Nelayan Tradisional: Nelayan yang pemukiman pesisirnya digusur untuk pembangunan pelabuhan marina atau resor pinggir pantai terpaksa direlokasi ke kawasan pedalaman yang jauh dari laut. Pemindahan geografis ini memutus mata pencaharian utama mereka. Mereka kehilangan akses langsung ke pelabuhan tambat perahu dan wilayah tangkap ikan, serta tersingkir dari ekosistem ekonomi maritim yang menghidupi keluarga mereka selama berabad-abad.
  • Kehancuran Kedaulatan Pangan Lokal: Petani-petani gurem kehilangan sawah dan ladang subur mereka yang dikonversi menjadi lapangan golf, jalan tol, atau area parkir luas. Uang ganti rugi yang nominalnya kecil habis dalam sekejap untuk memenuhi kebutuhan konsumtif jangka pendek di tempat relokasi baru. Mereka terlempar menjadi kaum urban miskin, buruh bangunan upah murah, atau pelayan rendahan di dalam industri pariwisata yang berdiri di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Mengurai Benang Kusut

Menyelamatkan masa depan masyarakat lokal dari keganasan pengosongan lahan atas nama proyek pariwisata prioritas nasional menuntut adanya reformasi kebijakan agraria dan tata ruang yang radikal:

  1. Penerapan Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) Secara Mutlak:Pemerintah harus merevisi draf perencanaan seluruh KSPN dengan mewajibkan penerapan prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan dari masyarakat lokal. Sebelum status KSPN diketuk di Jakarta, dialog horisontal yang setara wajib dilakukan bersama warga tapak. Jika masyarakat adat atau nelayan setempat secara bulat menyatakan menolak wilayahnya dikonversi menjadi kawasan hotel mewah, maka negara wajib menghormati keputusan tersebut dan memindahkan titik ordinat proyek ke lahan kosong negara yang tidak bersengketa (clean and clear).
  2. Perubahan Skema Ganti Rugi Menjadi “Berbagi Saham Kepemilikan Lahan”:Pendekatan pengadaan tanah harus diubah dari pola ganti rugi pelepasan hak (warga kehilangan tanah selamanya) menjadi skema Inbreng Lahan (tanah warga diposisikan sebagai modal penyertaan saham jangka panjang dalam korporasi pariwisata KSPN). Melalui skema ini, warga tidak perlu diusir dari kampungnya; tanah mereka diintegrasikan secara estetis ke dalam desain kawasan wisata, dan warga berhak menerima pembagian keuntungan (dividen) secara berkala serta jaminan prioritas lapangan kerja profesional bagi anak-cucu mereka. Ini adalah perwujudan sejati dari konsep pariwisata berbasis kerakyatan.
  3. Audit Investigatif Konflik Agraria PSN oleh Komnas HAM dan Ombudsman:Presiden harus membentuk Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Konflik Agraria KSPN yang independen, yang dipimpin oleh unsur Komnas HAM, Ombudsman, dan perwakilan masyarakat sipil. Satgas ini dibekali wewenang hukum untuk membekukan sementara proyek pembangunan fisik di lapangan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM, pemalsuan warkah tanah oleh oknum BPN, atau tindakan intimidasi aparat. Hak hidup rakyat harus diletakkan jauh di atas kepentingan penyelesaian target fisik investasi pasar global.

Kesimpulan

Megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) adalah ujian moral yang teramat berat bagi jalannya demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Menghadirkan kemewahan pariwisata global dengan cara meneteskan air mata, darah, dan pemiskinan struktural terhadap para petani dan nelayan lokal adalah sebuah paradoks pembangunan yang sangat kejam. Keindahan alam nusantara tidak akan pernah bisa dinikmati dengan jernih oleh dunia internasional jika di bawah fondasi hotel-hotel mewah tersebut tertanam sejarah penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap pemilik asli tanah air.

Sudah saatnya birokrasi pemerintahan kita menyembuhkan diri dari syahwat berburu rente investasi jangka pendek yang menumbalkan rakyatnya sendiri. Pembangunan pariwisata harus dikembalikan pada khitah sejatinya: membangun manusia, memuliakan kebudayaan lokal, dan menjaga kelestarian alam. Menegakkan keadilan agraria, mengakui hak-hak ulayat, dan menempatkan rakyat sebagai subjek utama pemilik keuntungan pembangunan adalah satu-satunya kunci utama untuk mengubah bara konflik KSPN menjadi berkah kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Loading