Mengenal Sistem Merit pada Birokrasi ASN Pemerintah Indonesia

Birokrasi pemerintah Indonesia adalah organisasi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Birokrasi pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, relevan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. Birokrasi pemerintah Indonesia juga memiliki peran penting dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi pemerintah Indonesia, perlu dilakukan reformasi birokrasi yang komprehensif, inovatif, dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam reformasi birokrasi adalah penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Sistem merit adalah sistem yang mengutamakan kualitas, kompetensi, dan kinerja dalam proses rekrutmen, pengembangan karir, penilaian, insentif, dan disiplin ASN¹. Sistem merit bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat². Sistem merit juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik nepotisme, favoritisme, dan diskriminasi dalam birokrasi³.

Sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB 40/2018).

Berdasarkan peraturan tersebut, sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia mencakup beberapa aspek, yaitu:

Rekrutmen ASN

Rekrutmen ASN adalah proses untuk mendapatkan calon ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Rekrutmen ASN dilakukan dengan menggunakan sistem seleksi CPNS nasional (SSCN) yang dapat diakses secara online oleh pelamar dan penyelenggara⁴. Rekrutmen ASN berdasarkan sistem merit, yaitu dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja calon ASN secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan⁵. Rekrutmen ASN juga berdasarkan sistem zero tolerance, yaitu dengan menegakkan hukum secara tegas dan adil terhadap praktik KKN dalam rekrutmen ASN⁶.

Pengembangan karier ASN

Pengembangan karier ASN adalah proses untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan kesejahteraan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di birokrasi. Pengembangan karier ASN dilakukan dengan menggunakan sistem pengembangan karier berbasis kompetensi (PKBK) yang dapat diakses secara online oleh ASN dan penyelenggara. Pengembangan karier ASN berdasarkan sistem merit, yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada ASN untuk mendapatkan jabatan, promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar, diklat, dan bimbingan karier sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya. Pengembangan karier ASN juga berdasarkan sistem reward and punishment, yaitu dengan memberikan insentif dan sanksi kepada ASN sesuai dengan prestasi dan pelanggaran yang dilakukan.

Penilaian kinerja ASN

Penilaian kinerja ASN adalah proses untuk mengukur dan menilai kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di birokrasi. Penilaian kinerja ASN dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PKPNS) yang dapat diakses secara online oleh ASN dan penyelenggara. Penilaian kinerja ASN berdasarkan sistem merit, yaitu dengan menggunakan indikator kinerja yang objektif, terukur, dan transparan, yang mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan perilaku. Penilaian kinerja ASN juga berdasarkan sistem akuntabilitas, yaitu dengan menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengembangan karier, penggajian, insentif, sanksi, dan pensiun ASN.

Referensi

https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/1/2022/05/mengenal-merit-sistem-refleksi-implementasinya
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132556/permen-pan-rb-no-40-tahun-2018
https://peraturan.go.id/files/bn1252-2018.pdf
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/10/Revisi-paper-impelementasi-merit-dalam-sistem-seleksi-dan-pengangkatan-pejabat-1.pdf

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *