Reformasi Birokrasi di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Birokrasi adalah organisasi yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Birokrasi memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pengembangan pembangunan, dan penegakan hukum.

Namun, birokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), struktur organisasi yang terlalu kompleks, proses kerja yang berbelit-belit, kualitas pegawai yang rendah, kesejahteraan pegawai yang tidak memadai, transparansi dan akuntabilitas yang kurang, dan pelayanan publik yang tidak memuaskan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi, yaitu upaya untuk melakukan perubahan mendasar pada sistem, struktur, proses, dan budaya birokrasi agar sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan responsif.

Tentang Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Pada tahun 2010, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi¹.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program reformasi birokrasi. Visi reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara².

Misi reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Tujuan reformasi birokrasi adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas pembangunan, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan².

Sasaran Reformasi Birokrasi

Sasaran reformasi birokrasi adalah mencapai delapan area perubahan, yaitu:

  1. Penataan regulasi
  2. Penataan organisasi
  3. Penataan tatalaksana
  4. Penataan sistem manajemen SDM
  5. Peningkatan akuntabilitas kinerja
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik
  7. Penguatan pengawasan
  8. Penguatan peran birokrasi²

Strategi dan Program Reformasi Birokrasi

Strategi reformasi birokrasi diwujudkan dengan melakukan perubahan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Sedangkan Program reformasi birokrasi dilakukan dengan mengimplementasikan sembilan program percepatan reformasi birokrasi, yaitu:

  1. Penataan struktur birokrasi
  2. Penataan jumlah, kualitas, dan distribusi PNS
  3. Sistem seleksi dan promosi secara terbuka
  4. Profesionalisasi PNS
  5. Pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government)
  6. Penyederhanaan perizinan usaha
  7. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur
  8. Peningkatan kesejahteraan PNS
  9. Efisiensi belanja pegawai³

Reformasi birokrasi di Indonesia telah menunjukkan beberapa hasil positif, seperti peningkatan indeks persepsi korupsi, peningkatan indeks kemudahan berusaha, peningkatan indeks pelayanan publik, dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Namun, reformasi birokrasi juga masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya komitmen dan konsistensi, kurangnya koordinasi dan sinkronisasi, kurangnya sumber daya dan anggaran, kurangnya dukungan dan partisipasi, dan kurangnya pengawasan dan evaluasi⁴.

Yang Perlu Dilakukan Selanjutnya

Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan reformasi birokrasi, dengan melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Meningkatkan komitmen dan konsistensi dari semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi reformasi birokrasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta membangun mekanisme kerjasama yang efektif dan efisien.
  • Meningkatkan sumber daya dan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung reformasi birokrasi, dengan melakukan alokasi dan prioritas yang tepat, serta melakukan penghematan dan efisiensi yang rasional.
  • Meningkatkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, swasta, media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, dalam memberikan masukan, saran, kritik, dan pengawasan terhadap reformasi birokrasi, serta dalam mengambil manfaat dan tanggung jawab dari reformasi birokrasi.
  • Meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan menggunakan indikator dan alat ukur yang objektif, valid, dan reliabel, serta dengan melibatkan lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain-lain.

Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/02/00150071/9-program-percepatan-reformasi-birokrasi
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel–reformasi-birokrasi-reformasi-pelayanan-publik
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/19/wajah-reformasi-birokrasi-di-indonesia-menuju-reformasi-yang-optimal
http://aparatur.bappenas.go.id/assets/img/5_%20Policy%20Paper%20Review%20Reformasi%20Birokrasi%202017.pdf
https://www.menpan.go.id/site/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan1

Loading