Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar strategis dalam menyokong struktur perekonomian nasional Indonesia. Gelontoran investasi, serapan tenaga kerja massal, hingga sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menempatkan industri kerukan bumi ini sebagai anak emas pembangunan. Namun, di balik gemerlapnya angka-angka pertumbuhan ekonomi tersebut, terdapat sisi gelap yang terus menggerogoti kedaulatan ekologis dan finansial negara: maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. Dari pedalaman Kalimantan, pegunungan Sulawesi, hingga perbukitan di Pulau Jawa, aktivitas tambang ilegal batu bara, emas, nikel, hingga galian C terus beroperasi secara masif, kasat mata, dan seolah tidak tersentuh hukum.
Secara regulasi, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Salah satu poin paling radikal dalam undang-undang ini adalah penarikan hampir seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (sentralisasi). Langkah ini awalnya digadang-gadang sebagai solusi pamungkas untuk mengeliminasi praktik korupsi kepala daerah dan memperketat pengawasan ekologis di lapangan.
Namun, begitu kebijakan ini dieksekusi di tingkat tapak, yang terjadi justru sebuah ironi besar. Sentralisasi kewenangan ini melahirkan kekosongan pengawasan (supervisory void) akibat matinya koordinasi horizontal-vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Tambang ilegal justru semakin subur di daerah, memanfaatkan celah dari sengketa tumpang tindih wewenang dan lempar tanggung jawab antar-instansi pemerintah. Mengapa koordinasi ini begitu rapuh? Siapa saja aktor yang bermain di wilayah remang-remang hukum ini?
Filosofi Pengawasan Pertambangan: Kehadiran Negara di Tingkat Tapak
Untuk mengurai carut-marut ini, Pembaca perlu diajak melihat kembali prinsip dasar dari sebuah tata kelola sumber daya alam yang akuntabel. Tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak publik yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengerukan komoditas tambang wajib melewati sistem perizinan yang ketat dan pengawasan lingkungan yang melekat.
+-----------------------------------------------------------------+
| PARADOKS REFORMASI MINERBA |
+-----------------------------------------------------------------+
| |
| [Niat Sentralisasi Pusat] ---> standardisasi izin, |
| bebas intervensi politik |
| lokal (Pilkada). |
| |
| [Realitas di Lapangan] ---> Daerah angkat tangan, |
| Inspektur Tambang Pusat |
| keterbatasan personel, |
| PETI merajalela. |
+-----------------------------------------------------------------+
Pengawasan pertambangan idealnya bertumpu pada konsep kedekatan geografis (geographic proximity). Lembaga pengawas harus berada dekat dengan lokasi objek yang diawasi agar dapat melakukan deteksi dini (early warning) terhadap segala bentuk pelanggaran ekologis, penambangan di luar konsesi, atau munculnya aktivitas PETI baru sebelum skala kerusakannya meluas. Namun, ketika garis komando pengawasan ditarik secara mutlak ke ibu kota (Jakarta), jembatan kedekatan geografis tersebut runtuh secara total.
Mengupas Akar Lemahnya Koordinasi Pusat-Daerah
Suburnya aktivitas tambang ilegal pasca-sentralisasi kewenangan minerba terjadi akibat adanya sumbatan birokrasi, ego sektoral, dan ketimpangan kapasitas pengawasan yang akut:
1. Sikap “Angkat Tangan” Pemerintah Daerah Akibat Kehilangan Wewenang
Dampak psikologis-birokratis terbesar dari berlakunya UU Minerba baru adalah munculnya sikap apatis dan masa bodoh dari jajaran pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tingkat provinsi serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat kabupaten/kota. Karena seluruh kewenangan perizinan, penindakan, dan pengawasan operasional tambang sudah dicabut dan diserahkan ke Kementerian ESDM di Jakarta, pemda merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum atas kerusakan yang terjadi di wilayah mereka.
Ketika warga lokal mengadu ke kantor gubernur atau bupati mengenai adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak sawah, mencemari sungai desa, atau memicu tanah longsor, birokrasi daerah dengan mudah melemparkan tanggung jawab tersebut dengan kalimat normatif: “Kami tidak bisa menindak, karena itu sudah menjadi kewenangan pusat di Jakarta.” Pemda angkat tangan, sementara pusat berada terlalu jauh di menara gading ibu kota, menciptakan ruang kosong tanpa hukum (lawless zone) yang dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku tambang ilegal.
2. Krisis Akut Kuantitas dan Mobilitas Inspektur Tambang Pusat
Kementerian ESDM memikul tanggung jawab raksasa untuk mengawasi ribuan izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan mengendalikan ribuan titik tambang ilegal yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia. Senjata utama pusat untuk melakukan pengawasan ini adalah Pejabat Fungsional Inspektur Tambang.
Di sinilah letak ketidakrasionalan sistemis itu terjadi. Jumlah personel Inspektur Tambang yang dimiliki pusat sangat minim dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah geografis objek pengawasan. Di beberapa provinsi kaya tambang, jumlah Inspektur Tambang hanya berkisar hitungan jari.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan alokasi anggaran operasional perjalanan dinas dari Jakarta ke daerah-daerah terpencil di tingkat tapak. Inspektur tambang pusat tidak memiliki kemampuan mobilitas harian untuk melakukan patroli pengawasan. Mereka hanya turun ke lapangan jika sudah terjadi kasus kecelakaan tambang berskala besar yang viral di media sosial atau atas instruksi khusus kementerian. Pengawasan yang bersifat sporadis dan reaktif ini gagal total membendung pergerakan tambang ilegal yang beroperasi 24 jam penuh setiap harinya.
3. Labirin Alur Birokrasi Penindakan yang Lamban dan Kaku
Ketika aparat penegak hukum (APH) lokal atau pemda menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di lapangan, alur pelaporan dan penindakan birokrasi pasca-sentralisasi berjalan sangat berbelit-belit. Pemda harus menyusun laporan administrasi formal terlebih dahulu, mengirimkannya ke pemerintah provinsi, untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Minerba di Jakarta.
Di tingkat pusat, dokumen laporan tersebut harus melewati antrean meja verifikasi yang panjang sebelum kementerian dapat menerbitkan surat rekomendasi penindakan atau menurunkan tim investigasi ke daerah. Proses birokrasi surat-menyurat antarmis atau antarlembaga ini memakan waktu berminggu-minggu bahkan bulanan.
Pada saat tim gabungan dari pusat akhirnya tiba di lokasi tapak, para pelaku tambang ilegal sudah mengetahui rencana tersebut melalui kebocoran informasi harian. Mereka telah mengosongkan lokasi, menyembunyikan alat berat ekskavator ke dalam hutan, dan hanya meninggalkan lubang-lubang galian yang menganga rusak terlantar.
4. Sindrom “Bekingan” Oknum Aparat dan Celah Regulasi Galian C
Tambang ilegal tidak akan pernah bisa beroperasi secara terbuka dalam waktu lama tanpa adanya perlindungan dari oknum-oknum aparat penegak hukum atau oknum birokrasi lokal yang bertindak sebagai “beking” (backing). Transaksi setoran tunai di bawah meja dari para cukong tambang ilegal kepada oknum penguasa wilayah menciptakan benteng pertahanan sosial yang kokoh bagi PETI.
[Siklus Perlindungan Transaksional PETI]
+---------------------------------------------------------------+
| Cukong PETI Menyuplai Setoran Tunai ke Oknum Aparat Lokal |
+---------------------------------------------------------------+
|
v
+---------------------------------------------------------------+
| Oknum Aparat Memberikan Perlindungan Fisik & Info Razia |
+---------------------------------------------------------------+
|
v
+---------------------------------------------------------------+
| Inspektur Pusat Datang --> Lokasi Kosong, Birokrasi Macet |
+---------------------------------------------------------------+
Celah regulasi juga sering kali terjadi pada sektor komoditas batuan atau galian C (seperti pasir, kerikil, dan batu padas). Meskipun UU Minerba memusatkan izin, pemerintah pusat akhirnya kewalahan dan mengembalikan sebagian kecil wewenang perizinan galian C kembali ke pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, pendelegasian ini berjalan setengah hati; izin didelegasikan, namun anggaran pengawasan dan hak penindakan hukum tetap ditahan di pusat atau berada di wilayah abu-abu koordinasi dengan kepolisian. Pelaku tambang ilegal galian C dengan mudah berkelit di antara batas-batas klausul definisi wewenang provinsi dan pusat ini.
Dampak Destruktif Kebuntuan Koordinasi Bagi Daerah
Kegagalan orkestrasi pengawasan antar-level pemerintahan ini melahirkan dampak kehancuran yang nyata dan tidak berkeadilan bagi daerah:
- Kehancuran Ekologis Permanen Tanpa Reklamasi: Berbeda dengan perusahaan tambang resmi yang diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah sebelum melakukan penambangan, pelaku tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab moral dan hukum apa pun. Begitu kandungan emas atau nikel di suatu lokasi habis, mereka akan langsung berpindah tempat, meninggalkan ribuan lubang raksasa berisi air asam tambang yang beracun, merusak struktur tanah, merusak kawasan hutan tutupan, dan memicu bencana banjir bandang musiman bagi warga desa di hilir.
- Kebocoran Fiskal Negara Skala Raksasa: Tambang ilegal memproduksi komoditas alam dalam skala industri, menggunakan solar subsidi milik rakyat kecil, merusak jalan-jalan kabupaten akibat kelebihan muatan truk, namun mereka tidak membayar satu rupiah pun pajak daerah, royalti, atau PNBP kepada negara. Negara menanggung seluruh biaya kerusakan infrastruktur dan pemulihan lingkungan, sementara keuntungan finansial dinikmati secara eksklusif oleh jaringan cukong dan oknum bekingan yang korup.
Strategi Radikal: Menghancurkan Sekat Ego Sektoral Pusat-Daerah
Menyelamatkan kekayaan alam dan masa depan lingkungan Indonesia dari gurita tambang ilegal memerlukan langkah reorientasi kebijakan pengawasan yang terintegrasi, taktis, dan tegas:
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan PETI Bersifat Permanen di Daerah
Pemerintah pusat tidak boleh lagi mengandalkan model pengawasan jarak jauh dari Jakarta. Bentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tambahan Tanpa Izin yang bersifat permanen di setiap kabupaten atau kota yang memiliki potensi kerawanan tambang.
Komposisi Satgas ini harus meleburkan unsur vertikal dan horizontal: melibatkan Inspektur Tambang pusat yang ditempatkan menetap di daerah, Dinas ESDM Provinsi, DLH Kabupaten, perwakilan TNI, serta satuan khusus dari Kepolisian Daerah. Satgas ini harus diberikan otoritas hukum eksekutif penuh untuk melakukan operasi tangkap tangan, penyegelan alat berat, dan penutupan lubang tambang secara instan di lapangan tanpa perlu menunggu proses surat rekomendasi dari Jakarta.
2. Digitalisasi Pengawasan Berbasis Citra Satelit Real-Time (AI-Geospatial)
Hancurkan kendala keterbatasan jumlah personel dengan memanfaatkan teknologi modern. Kementerian ESDM harus bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membangun sistem pemantauan kawasan pertambangan berbasis citra satelit resolusi tinggi yang dikombinasikan dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Sistem harus mampu mendeteksi secara otomatis setiap adanya pembukaan lahan baru (land clearing) atau pergerakan alat berat di kawasan hutan dan area non-konsesi secara real-time. Begitu sistem mendeteksi anomali koordinat spasial, alarm digital akan berbunyi di pusat data kementerian dan secara otomatis mengirimkan notifikasi perintah penindakan hukum elektronik (e-disposisi) langsung ke gawai tim Satgas terdekat di daerah tapak untuk segera ditindaklanjuti.
3. Kriminalisasi dan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Cukong
Penindakan hukum di lapangan selama ini sering kali salah sasaran karena hanya menangkap para pekerja kuli cangkul atau operator ekskavator sewaan di lapangan yang merupakan masyarakat kecil kelas bawah. Jaringan cukong utama dan oknum bekingan tingkat atas hampir tidak pernah tersentuh.
Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri) harus mulai menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara agresif terhadap aliran dana bisnis tambang ilegal. Lacak aliran dana transaksi penjualan komoditas ilegal tersebut melalui koordinasi dengan PPATK. Sita seluruh aset kekayaan, blokir rekening bank, dan jatuhkan hukuman pemidanaan maksimal bagi para penyuntik modal utama (funder) dan oknum aparat yang terbukti menjadi pelindung PETI. Hanya dengan memotong aliran dana dan memenjarakan para cukong inilah, bisnis tambang ilegal dapat dihentikan hingga ke akar-akarnya.
Kesimpulan
Sisi gelap pengawasan tambang ilegal di Indonesia adalah sebuah potret buram dari kegagalan tata kelola birokrasi yang terjebak dalam sekat ego sektoral dan kekakuan regulasi pasca-sentralisasi. Niat baik pemerintah pusat untuk merapikan administrasi minerba melalui UU Cipta Kerja dan UU Minerba baru justru berbuah bumerang kelumpuhan pengawasan di tingkat tapak karena daerah dipaksa angkat tangan, sementara pusat tidak memiliki kecukupan mata dan tangan untuk mengawasi seluruh jengkal tanah air. Tambang ilegal bukan sekadar urusan pelanggaran administratif biasa; ia adalah kejahatan ekonomi dan kejahatan lingkungan luar biasa yang merampas hak hidup generasi masa depan.
Menembus kebuntuan ini menuntut kerendahan hati dari pemerintah pusat untuk berbagi peran pengawasan secara proporsional dengan pemerintah daerah, serta komitmen ketegasan hukum dari aparat penegak hukum untuk membersihkan institusinya dari noda hitam bekingan tambang. Sudah saatnya kita menghancurkan sekat-sekat birokrasi “pusat-daerah” yang selama ini menjadi tameng pelindung bagi para perusak alam. Satukan komando pengawasan, manfaatkan keunggulan teknologi digital geospasial, dan tegakkan sanksi hukum tanpa pandang bulu. Hanya dengan orkestrasi koordinasi yang solid dan berani inilah, kekayaan bumi pertiwi dapat benar-benar diselamatkan dari gurita tambang ilegal dan dikembalikan sepenuhnya demi kemakmuran dan kemaslahatan segenap Pembaca seutuhnya.
![]()
