Tarik Ulur Kewenangan SMA/SMK antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menandai pergeseran tektonik dalam arsitektur desentralisasi di Indonesia. Salah satu perubahan paling radikal dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat adalah pembagian urusan pemerintahan konruken di bidang pendidikan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat melakukan “amputasi” kewenangan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) dengan mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah (SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa/SLB) secara mutlak ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sementara itu, kabupaten/kota hanya disisakan hak untuk mengelola pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), serta pendidikan nonformal.

Niat awal dari pengambilalihan kewenangan ini terbilang mulia secara makro: menyamakan standar mutu, memutus rantai politisasi guru pasca-Pilkada tingkat kabupaten, serta memperkuat kapasitas fiskal pengelolaan sekolah menengah melalui APBD Provinsi yang umumnya lebih besar.

Namun, setelah lebih dari satu dekade diimplementasikan hingga memasuki tahun 2026, transisi ini nyatanya masih menyisakan bara dalam sekam. Pengalihan ini memicu fenomena tarik ulur kewenangan yang melelahkan. Jarak kendali koordinasi yang terlalu jauh, ketimpangan kapasitas anggaran antarpemprov, serta runtuhnya rasa kepemilikan pemerintah kabupaten/kota terhadap sekolah-sekolah di wilayah mereka sendiri telah menciptakan labirin masalah baru yang menyandera kemajuan kualitas pendidikan di tingkat tapak.

Jarak Kendali (Span of Control) yang Terlalu Jauh

Problem mendasar dari sentralisasi pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi adalah meluasnya jarak kendali geografis dan administratif. Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah daratan yang sangat luas dan infrastruktur yang belum merata. Ketika kewenangan ditarik ke ibu kota provinsi, dinas pendidikan provinsi dipaksa mengawasi ratusan bahkan ribuan sekolah yang tersebar di belasan kabupaten/kota.

Sebagai contoh konkret, di provinsi dengan wilayah kepulauan atau daratan luas seperti Maluku, Papua, atau Kalimantan Barat, jarak antara sekolah di pelosok desa dengan kantor dinas pendidikan provinsi bisa memakan waktu berhari-hari perjalanan. Birokrasi yang terlalu panjang ini berujung pada kelumpuhan pelayanan publik skala mikro.

 [ Era Sebelum UU 23/2014 ]
 Sekolah Bermasalah ──► Dinas Pendidikan Kab/Kota ──► Selesai dalam Hitungan Hari
 
 [ Era Pasca UU 23/2014 ]
 Sekolah Bermasalah ──► Kantor Cabang Dinas (KCD) ──► Dinas Provinsi (Ibu Kota) ──► Menggantung Berbulan-bulan

Ketika ada atap bangunan sekolah yang runtuh akibat angin kencang, terjadi konflik horizontal antar-pelajar, atau ada kekurangan guru darurat, pihak sekolah tidak bisa lagi mengadu secara cepat ke kantor dinas pendidikan kabupaten yang jaraknya hanya beberapa kilometer. Mereka harus melewati birokrasi berjenjang melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi yang wilayah kerjanya mencakup beberapa kabupaten. KCD sendiri sering kali tidak memiliki kewenangan eksekusi anggaran mandiri dan hanya bertindak sebagai “tukang pos” dokumen menuju ibu kota provinsi. Akibatnya, pemecahan masalah sekolah yang mendesak sering kali menggantung selama berbulan-bulan tanpa kepastian.

Sekolah Menengah yang “Anak Tiri”

Asumsi bahwa APBD Provinsi selalu mampu membiayai operasional SMA/SMK secara mandiri adalah kekeliruan fatal birokrasi pusat dalam melihat peta keuangan daerah. Kapasitas fiskal antarprovinsi di Indonesia sangat jenuh dan timpang. Provinsi yang kaya akan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mungkin tidak kesulitan menggratiskan biaya pendidikan menengah dan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tinggi bagi para guru.

Namun, bagi provinsi-provinsi dengan fiskal rendah atau yang mengandalkan dana transfer pusat, pengalihan ribuan guru honorer dan pegawai sekolah dari kabupaten/kota menjadi beban keuangan yang sangat menghimpit. APBD Provinsi tersedot habis hanya untuk membiayai belanja pegawai (gaji dan tunjangan), menyisakan ruang anggaran yang sangat sempit untuk belanja modal fisik seperti pembangunan laboratorium, peremajaan komputer, atau peningkatan kompetensi guru vokasi di SMK.

Tragedi Pendidikan: Ironinya, pemerintah kabupaten/kota yang secara finansial jauh lebih makmur (karena memiliki pendapatan dari sektor industri atau tambang lokal) tidak dapat mengalokasikan sepeser pun anggaran APBD mereka untuk membantu pembangunan fisik SMA/SMK di daerah mereka sendiri. Jika bupati atau wali kota memaksakan diri membangun gedung SMA yang rusak menggunakan dana kabupaten, tindakan tersebut secara hukum diklasifikasikan sebagai pelanggaran fatal administrasi keuangan negara dan objek temuan korupsi oleh BPK karena melakukan belanja di luar ranah kewenangan. Sekolah menengah akhirnya terlantar di tengah benteng kaku regulasi sektoral.

Hilangnya Rasa Kepemilikan (Sense of Ownership) Pemerintah Lokal

Tarik ulur kewenangan ini membawa dampak psikologis-politis yang merusak tata kelola pemerintahan daerah, yaitu runtuhnya rasa kepemilikan pemerintah kabupaten/kota terhadap keberadaan SMA/SMK di wilayah mereka. Bupati dan wali kota kini cenderung bersikap acuh tak acuh terhadap dinamika yang terjadi di sekolah menengah.

Ketika terjadi tawuran pelajar antar-SMA di pusat kota, kepala daerah tingkat dua dengan mudah cuci tangan dan menyatakan: “Itu bukan urusan kami, silakan laporkan ke gubernur.” Begitu pula saat penyusunan dokumen perencanaan ketenagakerjaan daerah. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten/kota sering kali berjalan sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan SMK-SMK setempat untuk menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri lokal.

Sebab, secara struktural birokrasi, kepala sekolah SMK tidak lagi bertanggung jawab kepada bupati, melainkan langsung ke gubernur. Terputusnya mata rantai koordinasi horizontal di tingkat lokal ini membuat lulusan SMK sering kali gagap menghadapi realita pasar kerja di wilayahnya sendiri, memicu tingginya angka pengangguran terbuka di tingkat kabupaten.

Carut Marut Nasib Guru Honorer di Masa Transisi

Pihak yang paling menderita akibat tarik ulur kewenangan ini adalah para guru honorer dan tenaga kependidikan (GTT/PTT) di tingkat SMA/SMK. Sebelum pemberlakuan UU 23/2014, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diterbitkan oleh bupati/wali kota atau kepala dinas kabupaten, yang menjadi dasar legalitas mereka untuk menerima insentif dari APBD kabupaten atau mencairkan tunjangan profesi.

Pasca-pengalihan kewenangan, banyak pemerintah provinsi yang enggan mengakui atau menerbitkan SK Gubernur bagi ribuan guru honorer lungsuran dari kabupaten tersebut. Provinsi berlindung di balik alasan keterbatasan kuota anggaran belanja pegawai dan larangan merekrut tenaga honorer baru dari pemerintah pusat.

Status hukum para guru honorer ini pun menjadi mengambang laksana yatim piatu birokrasi. Mereka tetap diwajibkan mengajar setiap hari demi menyelamatkan proses belajar siswa, namun hak keuangan mereka dipotong secara drastis atau bahkan tidak dibayarkan selama berbulan-bulan. Di beberapa daerah, posisi mereka digantikan secara paksa melalui kebijakan mutasi guru PNS lintas kabupaten yang dilakukan oleh dinas provinsi demi pemerataan rasio kelas, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ikatan emosional guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di sekolah tersebut.

Mengakhiri Konflik Kewenangan

Membiarkan sengkarut tarik ulur pengelolaan SMA/SMK ini terus berlarut-larut sama saja dengan menyandera masa depan jutaan pelajar Indonesia demi ego regulasi. Diperlukan revisi hukum dan reposisi kebijakan yang lebih adaptif, fleksibel, dan kontekstual:

  1. Penerapan Konsep Urusan Bersama (Concurrent/Shared Authority):Pemerintah pusat melalui revisi UU Pemerintahan Daerah harus mengubah pola pembagian urusan pendidikan menengah dari yang semula bersifat kaku eksklusif (provinsi total) menjadi Urusan Bersama. Harus dibuat pemisahan tugas yang jelas: Pemerintah Provinsi memegang kendali atas standarisasi kurikulum, ujian kelulusan, sertifikasi guru, dan jaminan mutu akademik. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan hak legal untuk mendanai dan mengelola aspek sarana prasarana fisik, manajemen operasional harian, serta pembangunan fasilitas penunjang sekolah melalui mekanisme dana hibah terikat atau bagi hasil lokal.
  2. Otonomi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang Diperluas:Birokrasi dinas pendidikan provinsi harus memangkas rantai birokrasi dengan memberikan otonomi finansial dan keputusan yang lebih luas langsung ke tingkat satuan pendidikan (Sekolah). Peran Kantor Cabang Dinas (KCD) yang mandul harus didekonstruksi menjadi lembaga fasilitator murni, bukan pintu birokrasi penahan usulan sekolah. Kepala sekolah harus diberikan otoritas penuh untuk mengelola dana BOS dan dana masyarakat secara mandiri tanpa perlu menunggu persetujuan berbelit-belit dari ibu kota provinsi.
  3. Mekanisme Insentif Fiskal Lintas Tingkatan Anggaran:Harus diciptakan regulasi keuangan yang memberikan “karpet hijau” bagi daerah kabupaten/kota yang surplus fiskal untuk dapat melakukan transfer anggaran antar-tingkatan pemerintahan (intergovernmental transfer) khusus untuk sektor pendidikan menengah. Bupati harus diizinkan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) langsung ke rekening SMA/SMK di wilayahnya demi menjamin kesejahteraan guru honorer lokal.

Kesimpulan

Sengkarut tarik ulur kewenangan pengelolaan SMA/SMK antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah bukti nyata dari kelemahan mendasar proses legislasi kita yang sering kali terlalu tergesa-gesa menetapkan kebijakan sentralisasi tanpa menghitung kesiapan teknis, geografis, dan kapasitas keuangan di tingkat tapak. Membawa urusan operasional sekolah sejauh ratusan kilometer ke meja gubernur terbukti tidak otomatis menyelesaikan masalah, melainkan melahirkan kelumpuhan administratif yang merugikan para murid dan guru.

Ego sektoral antartingkatan pemerintah egois ini harus segera diakhiri. Pengelolaan pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai ajang perebutan wilayah kekuasaan administratif atau pundi-pundi anggaran. Sudah saatnya pemerintah pusat mendengarkan realita objektif di lapangan: kembalikan kedekatan pelayanan publik perpindahan aset ini dengan melibatkan kembali peran aktif pemerintah kabupaten/kota. Hanya dengan membangun kolaborasi yang harmonis, inklusif, dan berbagi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten, kita dapat memastikan bahwa setiap SMA dan SMK di Indonesia menjadi tempat belajar yang aman, bermutu tinggi, dan responsif terhadap masa depan bangsa.

Loading