Jakarta, LPKN – 21/11/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa dengan E-Swakelola pada tanggal 12-13 November 2019. Peserta berasal dari beberapa Instansi yaitu, RSUD Jayapura, Universitas Bengkulu, UPN Jakarta, Setda Tanjung Pinang, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dan Balai Besar POM Serang, yang totalnya berjumlah 13 peserta. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Hari Pertama 12/11/2019, materi disampaikan oleh Ibu Mutiara Ramadhani Kusumadewi, SKM., M.H dari Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Ahli Muda yang menyampaikan materi tentang Landasan Hukum Pengadaan dengan Swakelola, Teori tentang pengadaan melalui Swakelola (Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Serah terima hasil pekerjaan), Teori tentang pengadaan melalui Swakelola, dan Memahami Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola, E12 Pengadaan Swakelola oleh Pemerintah, Memahami rencana Pengadaan Barang /Jasa secara Swakelola, Kebutuhan dan Kondisi Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Hari Kedua 13/11/2019, materi masih disampaikan oleh Ibu Mutiara Ramadhani Kusumadewi, SKM., M.H dari Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Ahli Muda yang menyampaikan materi tentang Melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Swakelola.

Setelah Ishoma, dilanjut oleh Bapak Sahrul Saleh dari Konsultas IT yang menyampaikan materi tentang Praktikum dan Studi Kasus Pelaksanaan Swakelola Type I – II serta Penggunaan dan Implementasi Sistem Informasi e-Swakelola, dan Praktikum dan Studi Kasus Pelaksanaan Swakelola TypeIII – IV serta Penggunaan dan Implementasi Sistem Informasi e-Swakelola.
Semoga pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta dan peserta dapat mengimplementasikannya dengan baik. [Elis – LPKN].