Mengapa Sistem E-Katalog Belum Mampu Memberantas Praktik Mark-Up?

Transformasi digital dalam ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah di Indonesia mencapai puncaknya ketika Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengintroduksi dan memperluas penggunaan sistem E-Katalog (electronic catalogue). Terobosan ini didesain sebagai antitesis dari sistem tender konvensional yang sarat dengan birokrasi berbelit-belit, kongkalikong horizontal antar-vendor, serta intervensi subyektif dari oknum fungsional Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.

Dengan mengadopsi mekanisme belanja layaknya lokapasar (marketplace) swasta, E-Katalog menjanjikan revolusi efisiensi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal mengklik produk yang dibutuhkan, membandingkan spesifikasi, dan melakukan transaksi secara instan (e-purchasing).

Pemerintah berulang kali mendengungkan bahwa transparansi harga di dalam E-Katalog akan secara otomatis membunuh praktik penggelembungan harga (mark-up) yang selama puluhan tahun menjadi modus operandi utama kebocoran anggaran negara. Logikanya sederhana: karena harga produk dipajang secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, birokrasi tidak memiliki ruang lagi untuk merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) demi menyisipkan komisi haram.

Namun, memasuki tahun 2026, realitas di lapangan justru menunjukkan anomali yang menggelisahkan. Praktik mark-up tidak lantas hilang; ia justru berevolusi, bermutasi, dan menemukan habitat baru di dalam ekosistem digital tersebut. Mengapa sistem e-katalog yang canggih ini belum mampu memberantas praktik penggelembungan harga secara tuntas?

Siasat Penguncian Spesifikasi Sejak di Hulu Komoditas

Akar masalah kegagalan E-Katalog dalam memberantas mark-up bermula dari ruang diskresi birokrasi yang bergeser ke tahap perencanaan teknis. Di masa lalu, korupsi pengadaan dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen evaluasi lelang. Di era E-Katalog, manipulasi dilakukan jauh sebelum proses “klik” belanja terjadi, yaitu pada saat penyusunan spesifikasi teknis di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Oknum PPK atau dinas terkait akan melakukan kesepakatan di bawah meja dengan vendor atau distributor tertentu. Vendor tersebut kemudian mendaftarkan produknya ke dalam E-Katalog (baik lini nasional, sektoral, maupun lokal) dengan harga yang sudah digelembungkan secara signifikan di atas harga pasar ritel normal. Agar produk mahal tersebut wajib dipilih oleh birokrasi, PPK akan menyusun spesifikasi kebutuhan dinas secara sangat spesifik, unik, dan kaku, yang secara substansial hanya merujuk pada satu merek atau kode seri produk milik vendor rekanan tersebut.

 [ Kesepakatan Bawah Meja: PPK & Vendor ]
                    │
                    ▼
 [ Vendor Input Produk ke E-Katalog dengan Harga Tinggi ]
                    │
                    ▼
 [ PPK Menyusun Spesifikasi Dinas yang Mengunci Merek Tersebut ]
                    │
                    ▼
 [ Sistem E-Purchasing Dipaksa Memilih Produk Rekanan ]
                    │
                    ▼
 [ Transaksi Legal di Atas Kertas, Namun Terjadi "Mark-Up" Sistemik ]

Ketika proses belanja elektronik dilakukan, PPK akan berlindung di balik tameng regulasi: “Kami membeli lewat E-Katalog resmi pemerintah, dan produk ini adalah satu-satunya yang memenuhi kualifikasi teknis instansi kami.” Secara prosedural formal, transaksi ini terlihat bersih dan akuntabel. Namun secara substansi ekonomi, negara dipaksa membayar harga yang tidak wajar akibat kompetisi yang sengaja dimatikan sejak dalam pikiran perencana birokrasi.

Manipulasi Komponen Biaya Non-Produk

Modus operandi lain yang membuat E-Katalog menjadi sarang baru mark-up terselubung adalah eksploitasi komponen biaya di luar harga pokok barang. Banyak produk di E-Katalog—terutama instrumen medis (alat kesehatan), mesin pertanian, komputer, hingga proyek konstruksi e-katalog—memerlukan komponen tambahan seperti biaya pengiriman (ongkos kirim), biaya instalasi, pelatihan teknis pengguna, masa garansi khusus, hingga kontrak pemeliharaan berkala.

Di sinilah letak celah abu-abu (grey area) yang dimanfaatkan secara ugal-ugalan oleh oknum birokrasi dan penyedia barang nakal. Jika harga pokok barang tersebut dikunci agar sama dengan harga pasar demi menghindari kecurigaan auditor BPK, maka penggelembungan harga akan digeser ke komponen non-produk.

Fenomena di Lapangan: Biaya pengiriman barang ke daerah, misalnya, dihitung menggunakan tarif yang berkali-kali lipat lebih mahal daripada tarif kargo komersial normal. Begitu pula dengan biaya pelatihan teknis yang diklaim memakan biaya ratusan juta rupiah untuk prosedur yang sebenarnya sederhana. Karena LKPP tidak memiliki pangkalan data standar biaya logistik nasional yang rigid untuk setiap kabupaten/kota, penggelembungan pada sektor pelayanan ini lolos dari verifikasi sistem dan dianggap sebagai biaya operasional yang wajar.

Fenomena “Monopoli Terselubung” dalam E-Katalog Lokal

Perluasan E-Katalog ke tingkat Pemerintah Daerah (E-Katalog Lokal) yang awalnya bertujuan untuk menghidupkan dan memberdayakan pelaku UMKM daerah, dalam realitasnya justru memicu kartelisasi pengadaan di tingkat lokal. Keterbatasan kapasitas teknologi dan pemahaman regulasi di tingkat daerah membuat proses verifikasi penyedia yang masuk ke etalase E-Katalog Lokal berjalan longgar dan rawan diintervensi oleh kekuasaan politik lokal.

Di banyak daerah, etalase E-Katalog Lokal untuk komoditas strategis—seperti aspal, beton, alat tulis kantor, hingga jasa makan-minum dinas—hanya diisi oleh segelintir perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan kerabat kepala daerah atau pejabat tinggi Bapenda. Perusahaan-perusahaan dalam lingkaran oligarki lokal ini secara kolektif bersepakat untuk memasang harga produk yang seragam tinggi di dalam sistem katalog.

Situasi ini menempatkan PPK pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka diwajibkan oleh instruksi presiden untuk meningkatkan persentase belanja melalui E-Katalog Lokal. Di sisi lain, pilihan produk yang tersedia di dalam etalase digital tersebut sangat terbatas dan harganya telah dikartelisasi oleh para pemain lokal. Tiadanya vendor luar yang berani masuk karena takut akan tekanan non-teknis di daerah membuat fungsi penemuan harga pasar yang efisien (price discovery) di dalam E-Katalog Lokal macet total. Birokrasi pun terpaksa melakukan transaksi mark-up massal atas nama kepatuhan terhadap instruksi digitalisasi pusat.

Lemahnya Pengawasan Pascajual (Post-Audit) dan Ketiadaan Pembandingan Harga Efektif

Mengapa sistem E-Katalog gagal mendeteksi bahwa harga yang tercantum di dalam aplikasinya telah digelembungkan? Faktor utamanya adalah kelemahan struktural pada fungsi pengawasan pascajual (post-audit) dan tiadanya integrasi pangkalan data harga pembanding yang bersifat real-time.

LKPP sebagai pengelola sistem bertindak sebagai fasilitator platform, bukan sebagai polisi harga. Verifikasi terhadap kewajaran harga yang dimasukkan oleh vendor ke dalam katalog didasarkan pada dokumen pernyataan mandiri (self-declaration) dari penyedia yang melampirkan bukti invoice penjualan terdahulu. Dokumen invoice ini sangat mudah dipalsukan atau direkayasa melalui transaksi buatan (fictitious transaction) antar-perusahaan satu grup guna menciptakan rekam jejak harga tinggi yang legal di atas kertas.

Sementara itu, sistem E-Katalog belum memiliki fitur interkoneksi cerdas (web-scraping) yang mampu membandingkan harga produk di katalog pemerintah dengan harga produk yang sama di lokapasar komersial swasta secara otomatis.

Auditor internal pemerintah (APIP/Inspektorat) juga sering kali memiliki keterbatasan kompetensi dan waktu untuk melakukan pembandingan harga pasar secara mandiri di lapangan. Mereka cenderung melakukan audit yang bersifat administratif-formal: selama transaksi memiliki bukti klik e-purchasing, kwitansi pembayaran, dan berita acara serah terima barang, maka proses pengadaan dianggap selesai dan aman dari temuan hukum. Ketidakpedulian birokrasi terhadap nilai kemanfaatan uang negara (value for money) inilah yang memelihara ekosistem mark-up digital tumbuh subur.

Mengembalikan Kesaktian E-Katalog

Mengembalikan fungsi dasar E-Katalog sebagai instrumen pemberantas mark-up menuntut adanya intervensi teknologi tingkat lanjut dan ketegasan regulasi yang tanpa kompromi:

  1. Integrasi Sistem Pembanding Harga Otomatis (Artificial Intelligence Price Engine):LKPP harus memperbarui arsitektur teknologi E-Katalog dengan menanamkan algoritma kecerdasan buatan yang secara terus-menerus melakukan pemindaian harga (price scraping) ke berbagai platform e-commerce swasta dan distributor utama. Jika ada vendor yang mencoba memasukkan produk dengan harga melebihi batas toleransi tertentu (misalnya maksimal 10% dari harga pasar ritel rata-rata untuk memperhitungkan komponen pajak), sistem secara otomatis harus menolak pengajuan produk tersebut (system-level rejection).
  2. Standardisasi Komponen Biaya Pendukung Berbasis Zonasi Geografis:Pemerintah pusat harus menyusun regulasi baku yang mengunci batas atas biaya pengiriman dan instalasi produk di dalam E-Katalog. Biaya logistik harus dihitung secara transparan menggunakan formula jarak dari gudang utama ke lokasi dinas pemohon, bukan diserahkan pada negosiasi bebas antara PPK dan vendor yang rawan suap.
  3. Pemberlakuan Kewajiban Klausul Best Price Guarantee:Setiap vendor yang mendaftarkan produknya di E-Katalog wajib menandatangani pakta integritas hukum yang memuat klausul Jaminan Harga Terbaik. Jika di kemudian hari ditemukan oleh auditor atau masyarakat bahwa vendor tersebut menjual produk yang sama kepada pihak swasta atau instansi lain dengan harga yang jauh lebih murah daripada yang tercantum di E-Katalog pemerintah, maka vendor tersebut wajib mengembalikan selisih uang negara sebesar sepuluh kali lipat, diikuti dengan pencabutan izin usaha dan status daftar hitam (blacklist) permanen.

Kesimpulan

Sistem E-Katalog adalah salah satu inovasi birokrasi terbaik yang pernah dilahirkan untuk memodernisasi tata kelola pengadaan di Indonesia. Namun, fenomena masih suburnya praktik mark-up di dalam sistem ini menjadi pengingat yang pahit bahwa korupsi adalah penyakit mentalitas yang selalu mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Digitalisasi tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang substantif, pengawasan harga yang ketat, dan transparansi data yang radikal hanya akan mengubah cara dan media korupsi dari yang semula di atas kertas menjadi di atas layar monitor.

E-Katalog tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi tameng legalitas bagi para pemburu rente anggaran negara untuk melegitimasi harga-harga yang tidak masuk akal. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas: meningkatkan kecerdasan sistem pengawasan digital, meruntuhkan kartel-kartel vendor lokal, dan memperlakukan setiap rupiah uang rakyat dengan prinsip efisiensi yang setinggi-tingginya. Hanya dengan cara itulah, digitalisasi pengadaan dapat benar-benar membawa kemaslahatan nyata bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Loading