Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau sumber daya oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang tidak sah, tidak etis, atau tidak sesuai dengan hukum¹. Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Korupsi merugikan kepentingan publik, mengganggu kinerja birokrasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Korupsi juga melanggar nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mencegah korupsi di birokrasi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik yang bersifat preventif maupun represif. Upaya preventif adalah upaya yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor penyebab atau pemicu terjadinya korupsi. Upaya represif adalah upaya yang bertujuan untuk menghukum atau memberantas pelaku-pelaku korupsi yang telah terbukti bersalah. Berikut ini adalah beberapa contoh tindakan yang sukses mencegah korupsi di birokrasi Indonesia:
Pembangunan Zona Integritas (ZI).
ZI adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan publik yang memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani². Pembangunan ZI dilakukan melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan penguatan kultur². Pembangunan ZI dapat meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik, serta menghindari praktik calo dan pungutan liar. Contoh unit kerja yang telah mendapatkan predikat ZI adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)².
Penerapan Sistem Merit.
Sistem merit adalah sistem yang mengutamakan kualitas, kompetensi, dan kinerja dalam proses rekrutmen, pengembangan karir, penilaian, insentif, dan disiplin ASN³. Penerapan sistem merit dapat menghindari praktik nepotisme, favoritisme, dan diskriminasi dalam birokrasi. Penerapan sistem merit juga dapat meningkatkan profesionalisme, motivasi, dan akuntabilitas ASN. Contoh penerapan sistem merit adalah pengadaan CPNS secara online, transparan, dan berbasis kompetensi; penilaian kinerja ASN secara objektif, adil, dan terukur; serta pemberian insentif dan sanksi ASN sesuai dengan prestasi dan pelanggaran yang dilakukan³.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
TIK adalah alat atau media yang digunakan untuk mengolah, menyimpan, mengirim, dan menerima informasi⁴. Pemanfaatan TIK dapat membantu birokrasi dalam meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik. Pemanfaatan TIK juga dapat memfasilitasi kolaborasi, koordinasi, dan integrasi antara berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemanfaatan TIK juga dapat mempermudah pengawasan, pelaporan, dan penindakan terhadap praktik korupsi. Contoh pemanfaatan TIK adalah pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!); pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG); serta pengembangan Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (SIPH-PN)⁴.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi
https://bing.com/search?q=contoh+tindakan+yang+sukses+mencegah+korupsi+di+birokrasi+indonesia
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/upaya-pencegahan-korupsi-di-tubuh-birokrasi
https://www.indonesiana.id/read/165064/upaya-pencegahan-dan-pemberantasan-kasus-korupsi-di-indonesia
https://kumparan.com/53-mp-b-05-annisa-fourkhani/reformasi-birokrasi-sebagai-upaya-mengubah-budaya-korupsi-di-indonesia-1wYNnPExUeZ
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-digitalisasi-birokrasi-untuk-cegah-korupsi