Optimalkan Pedoman Good Public Governance, KNKG Pelajari Isu Pemberantasan Korupsi di Daerah

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mengoptimalkan penyusunan revisi Pedoman Good Public Governance melalui inventarisasi isu terkait prinsip-prinsip Good Public Governance, salah satunya melalui forum diskusi terkait pemberantasan korupsi. 

“Pembahasan ini tidak lepas dari pembahasan kami di KNKG tentang revisi pedoman Good Public Governance. Perlu adanya wadah untuk mendiskusikan proses dan prinsip good governance lebih luas. Oleh karena itu, kami mencoba menggali dari pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian selaku Anggota Public GovernanceKNKG Bobby Hamzar Rafinus saat membuka Diskusi Bahan Penyusunan Revisi Pedoman Good Public Governance,  Rabu (30/01), di Gedung Ali Wardhana, Jakarta. 

Diskusi ini dihadiri oleh pembicara dari KPK, yakni Koordinator Wilayah IX Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Budi Waluyo  dan Kepala Satuan Tugas Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Juliawan Superani sekaligus segenap anggota KNKG yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 117 Tahun 2016. 

KNKG sendiri merupakan suatu badan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan dalam sektor korporasi dan publik di Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 30 November 2004 sesuai dengan Keputusan Menko Perekonomian nomor KEP/49/M.EKON/11/2004. Sejak didirikan, KNKG telah merilis Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia pada 2006. Adapun, saat ini, anggota KNKG sedang menyusun revisi terkait pedoman umum tersebut. 

“Dalam melakukan pencegahan tindak korupsi, kami berusaha melakukan intervensi terutama di level pemerintah daerah mengingat jumlahnya yang cukup banyak.  Kami melihat adanya modus tindak korupsi yang dilakukan kepala daerah yang cukup identik, antara lain pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya,” ujar Budi.

Saat ini, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 34 provinsi dan 542 Pemerintah Daerah dengan fokus di beberapa provinsi, yakni Provinsi Riau, Banten, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.  

Tahap implementasi kegiatan supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan di 34 provinsi ini dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain (i) koordinasi di tingkat pusat, (ii) pengamatan dan pemetaan pemerintah daerah, (iii) penyusunan rencana aksi, (iv) komitmen bersama, (v) implementasi rencana aksi, dan (vi) monitoring dan evaluasi. 

Budi mengatakan KPK menyiapkan platform yang dapat memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang dikenal dengan nama Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kopsurgah. Sedangkan, area-area tertentu yang menjadi fokus intervensi pencegahan yang dilakukan oleh KPK, meliputi :

  1. Perencanaan dan penganggaran
  2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  5. Manajemen  Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Dana Desa
  7. Optimalisasi Pendapatan Daerah
  8. Manajemen Aset Daerah

Tidak hanya itu, menurut Kepala Satuan Tugas Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Juliawan Superani, peran masyarakat terus dioptimalkan mengingat pengaduan yang datang ke KPK menjadi basis untuk menyelesaikan pemberantasan korupsi. Adapun, kualitas pengaduan tersebut masih sulit ditindaklanjuti karena minimnya informasi yang diberikan masyarakat terhadap fenomena korupsi, khususnya di daerah. 

“Oleh karena itu, kami membuat KPK whistle blower system, yakni sebuah sistem yang dapat merahasiakan nama pelapor dan domisili pelapor. Jadi, masyarakat merasa lebih aman ketika melakukan pelaporan, terutama terkait korupsi. Kami terus kembangkan sistem ini dan dapat terus diimplementasikan,” lanjut Juliawan. 

Berdasarkan catatan KPK, sistem whistle blower ini sendiri sudah diadaptasi oleh 14 Kementerian/Lembaga yang diharapkan dapat diimplementasikan juga di level pemerintah daerah. 

Forum diskusi dengan KPK ini. Lanjut Bobby, diharapkan dapat menjadi benchmark tersendiri untuk melakukan perbaikan good public governance di Indonesia, baik dari level pusat hingga pemerintah daerah.

Sumber : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *